KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Pencucian Uang Berkedok Investasi, Bappebti Akses Data Penduduk

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 Desember 2022 | 12:00 WIB
Cegah Pencucian Uang Berkedok Investasi, Bappebti Akses Data Penduduk

Petugas melakukan perekaman data biometrik mata saat pembuatan KTP elektronik bagi siswa di SMK Negeri 2 Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/11/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meneken kerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Melalui kerja sama tersebut, Bappebti bisa memanfaatkan data kependudukan untuk melakukan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.

"Hal ini sudah diatur melalui Permendagri 102/2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan," kata Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, Sabtu (24/12/2022).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Perjanjian kerja sama membuka ruang bagi Bappebti untuk mengakses nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik dalam lingkup tugas Bappebti.

Kerja sama yang diteken ikut mengatur secara mendetail tentang layanan perizinan dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang berada di bawah naungan Bappebti. Perjanjian ini juga mencakup pengawasan proses penerimaan nasabah dan/atau pelanggan oleh pelaku usaha yang berada di bawah naungan Bappebti.

"Hal ini bertujuan mencegah penyimpangan, seperti pencucian uang," kata Didid.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Didid menambahkan kemajuan teknologi perlu dimanfaatkan untuk menjalankan fungsi pengawasan, baik yang bersifat operasional atau teknis. Tak cuma Bappebti, setiap pelaku usaha nantinya wajib memiliki dokumen perjanjian dengan Ditjen Dukcapil dalam rangka hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.

"Melalui perjanjian ini, diharapkan data kependudukan bisa menunjang perkembangan layanan bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas," kata Didid.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menambahkan data kependudukan nantinya bisa dimanfaatkan Bappebti untuk melakukan verifikasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?