KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Arus Balik, ASN Dibolehkan Kerja dari Rumah

Muhamad Wildan | Minggu, 14 April 2024 | 07:30 WIB
Cegah Kepadatan Arus Balik, ASN Dibolehkan Kerja dari Rumah

Pemudik dengan kendaran roda empat antre menunggu untuk memasuki kapal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Sabtu (13/4/2024). ANTARA FOTO/ Ardiansyah/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara ASN pada Selasa (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar mengatakan penerapan WFH merupakan upaya pemerintah untuk mengelola kepadatan pada saat arus balik.

"Sehingga arus balik bisa makin lancar, tak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang," katanya, dikutip pada Minggu (14/4/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Anas menuturkan WFH bagi ASN diterapkan dengan tetap menjaga kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

"Instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal 50% dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing," tuturnya.

Instansi yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan contohnya antara lain bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal 50%. Artinya bisa 40%, 30%, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian di masing-masing instansi," ujar Anas.

Khusus untuk instansi yang berkaitan langsung dengan masyarakat seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, pemerintah tetap menerapkan work from office (WFO) 100%.

"Jadi, untuk pelayanan yang langsung ke publik akan tetap berjalan optimal sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi," kata Anas. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja