KABUPATEN LUMAJANG

Cegah Kecurangan, Pemda Ini Kembangkan e-Pajak Pasir

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Mei 2023 | 07:00 WIB
Cegah Kecurangan, Pemda Ini Kembangkan e-Pajak Pasir

Ilustrasi. Pekerja menyedot pasir dari sungai ke atas truk menggunakan mesin di kawasan pertambangan pasir rakyat di Sungai Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (5/4/2023). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww.

LUMAJANG, DDTCNews – Pemkab Lumajang mengembangkan aplikasi bernama e-Pajak Pasir guna meningkatkan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Melalui aplikasi e-pajak, pemkab berupaya menekan praktik pemalsuan surat keterangan asal barang (SKAB) oleh pelaku tambang pasir.

"Ini sebagai langkah kami, permasalahan yang terjadi salah satunya pemalsuan berkas SKAB. Ini harus kita tuntaskan," kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq, dikutip pada Minggu (7/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat ini, lanjut bupati, sistem e-pajak pasir sedang diperbaiki melalui penggunaan SKAB berbasis elektronik. Upaya ini diharapkan dapat menekan potensi kecurangan oleh pelaku usaha tambang yang berkewajiban membayar pajak MBLB.

Sementara itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang Endhi Setyo Arifianto menuturkan penggunaan e-pajak pasir akan mempermudah wajib pajak membayar pajak dan menekan pemalsuan SKAB.

"Konsep e-pajak ini dapat memudahkan wajib pajak dalam mengontrol hasil produksi," tuturnya seperti dilansir infopublik.id.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nanti, lanjut Endhi, sopir yang memiliki kartu e-Pajak Pasir cukup melakukan pembayaran melalui scan barcode yang tersedia.

"Pembayaran menggunakan barcode, dana ini nantinya langsung masuk ke RKUD. Semua riwayat pembayaran akan tercantum dan tercatat oleh sistem," ujar Endhi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra