KABUPATEN LUMAJANG

Cegah Kecurangan, Pemda Ini Kembangkan e-Pajak Pasir

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Mei 2023 | 07:00 WIB
Cegah Kecurangan, Pemda Ini Kembangkan e-Pajak Pasir

Ilustrasi. Pekerja menyedot pasir dari sungai ke atas truk menggunakan mesin di kawasan pertambangan pasir rakyat di Sungai Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (5/4/2023). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww.

LUMAJANG, DDTCNews – Pemkab Lumajang mengembangkan aplikasi bernama e-Pajak Pasir guna meningkatkan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Melalui aplikasi e-pajak, pemkab berupaya menekan praktik pemalsuan surat keterangan asal barang (SKAB) oleh pelaku tambang pasir.

"Ini sebagai langkah kami, permasalahan yang terjadi salah satunya pemalsuan berkas SKAB. Ini harus kita tuntaskan," kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq, dikutip pada Minggu (7/5/2023).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Saat ini, lanjut bupati, sistem e-pajak pasir sedang diperbaiki melalui penggunaan SKAB berbasis elektronik. Upaya ini diharapkan dapat menekan potensi kecurangan oleh pelaku usaha tambang yang berkewajiban membayar pajak MBLB.

Sementara itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang Endhi Setyo Arifianto menuturkan penggunaan e-pajak pasir akan mempermudah wajib pajak membayar pajak dan menekan pemalsuan SKAB.

"Konsep e-pajak ini dapat memudahkan wajib pajak dalam mengontrol hasil produksi," tuturnya seperti dilansir infopublik.id.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Nanti, lanjut Endhi, sopir yang memiliki kartu e-Pajak Pasir cukup melakukan pembayaran melalui scan barcode yang tersedia.

"Pembayaran menggunakan barcode, dana ini nantinya langsung masuk ke RKUD. Semua riwayat pembayaran akan tercantum dan tercatat oleh sistem," ujar Endhi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko