KOTA MAKASSAR

Cegah Kebocoran Setoran Pajak, Beberapa Restoran Mulai Dipasangi CCTV

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Juli 2022 | 11:00 WIB
Cegah Kebocoran Setoran Pajak, Beberapa Restoran Mulai Dipasangi CCTV

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar berencana untuk memasang CCTV di tempat usaha demi meningkatkan setoran pajak restoran, sekaligus mencegah terjadinya kebocoran penerimaan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Firman Hamid Paggara mengatakan pemasangan CCTV diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara jumlah pengunjung yang datang dan pajak yang dibayar.

"Tempat-tempat restoran dan rumah makan di kota Makassar merupakan salah satu langkah awal yang pernah digaungkan oleh Wali Kota Makassar dengan mengantisipasi kebocoran PAD utamanya di restoran," katanya, dikutip pada Minggu (10/7/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sementara itu, Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Kota Makassar Hariman menyebut hanya 4 restoran yang akan dilakukan pemasangan CCTV pada tahap awal ini. Adapun jumlah wajib pajak restoran di Kota Makassar mencapai 1.200 pelaku usaha.

Menurutnya, pemasangan CCTV juga untuk memastikan kepatuhan restoran dalam menegakkan protokol kesehatan di tempat usahanya masing-masing.

Sembari melakukan pemasangan CCTV, lanjut Hariman, Bapenda Kota Makassar juga melakukan pengawasan ke sejumlah restoran. Pengawasan dilakukan oleh 31 tim uji petik yang dibentuk oleh Bapenda.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Kami akan cocokkan data, minimal ada data pembanding berapa mereka laporkan dan sistem online. Berapa yang ia setor, berapa pengunjung per hari, kami lihat," ujarnya seperti dilansir mitrasulawesi.id.

Hariman berharap seluruh instrumen pengawasan tersebut dapat membantu Bapenda merealisasikan target PAD senilai Rp2 triliun pada APBD 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan