KOTA MAKASSAR

Cegah Kebocoran Setoran Pajak, Beberapa Restoran Mulai Dipasangi CCTV

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Juli 2022 | 11:00 WIB
Cegah Kebocoran Setoran Pajak, Beberapa Restoran Mulai Dipasangi CCTV

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar berencana untuk memasang CCTV di tempat usaha demi meningkatkan setoran pajak restoran, sekaligus mencegah terjadinya kebocoran penerimaan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Firman Hamid Paggara mengatakan pemasangan CCTV diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara jumlah pengunjung yang datang dan pajak yang dibayar.

"Tempat-tempat restoran dan rumah makan di kota Makassar merupakan salah satu langkah awal yang pernah digaungkan oleh Wali Kota Makassar dengan mengantisipasi kebocoran PAD utamanya di restoran," katanya, dikutip pada Minggu (10/7/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Sementara itu, Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Kota Makassar Hariman menyebut hanya 4 restoran yang akan dilakukan pemasangan CCTV pada tahap awal ini. Adapun jumlah wajib pajak restoran di Kota Makassar mencapai 1.200 pelaku usaha.

Menurutnya, pemasangan CCTV juga untuk memastikan kepatuhan restoran dalam menegakkan protokol kesehatan di tempat usahanya masing-masing.

Sembari melakukan pemasangan CCTV, lanjut Hariman, Bapenda Kota Makassar juga melakukan pengawasan ke sejumlah restoran. Pengawasan dilakukan oleh 31 tim uji petik yang dibentuk oleh Bapenda.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

"Kami akan cocokkan data, minimal ada data pembanding berapa mereka laporkan dan sistem online. Berapa yang ia setor, berapa pengunjung per hari, kami lihat," ujarnya seperti dilansir mitrasulawesi.id.

Hariman berharap seluruh instrumen pengawasan tersebut dapat membantu Bapenda merealisasikan target PAD senilai Rp2 triliun pada APBD 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI