SWEDIA

Cegah Berita Hoax, Media Cetak Diberi Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 September 2017 | 11:15 WIB
Cegah Berita Hoax, Media Cetak Diberi Insentif Pajak

STOCKHOLM, DDTCNews – Sebuah proposal baru diusulkan oleh pemerintah Swedia yang akan mengakhiri pengenaan pajak atas pendapatan iklan yang diterima oleh perusahaan surat kabar. Hal ini dilambangkan sebagai upaya untuk melawan berita palsu (hoax) yang banyak disebarkan oleh surat kabar.

Menteri Keuangan Swedia Magdalena Andersson mengatakan pemerintah Swedia akan menghapus pajak atas pendapatan iklan yang diterima oleh perusahaan yang menerbitkan koran harian dan terbitan berkala setidaknya dengan empat edisi per tahun.

“Kami berharap dengan adanya perubahan tersebut dapat membantu mendanai jurnalisme menjadi lebih berkualitas di era maraknya penyebaran berita palsu. Dihapusnya pajak ini juga diharapkan dapat meningkatkan lapangan kerja,” pungkasnya, Selasa (29/8).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Saat ini, perusahaan media cetak di Swedia harus membayar pajak 2,5% untuk pendapatan iklan yang diterima jika nilainya lebih dari SEK75 juta atau Rp125,2 miliar. Aturan tersebut dianggap menghambat perusahaan media cetak untuk bersaing dalam iklim bisnis yang semakin sulit.

Subjek berita palsu merupakan isu penting di Swedia tahun ini. Pada Maret lalu, Perdana Menteri Swedia Stefan Löfven memperingatkan dalam sebuah opini agar Pemilihan Umum Swedia pada 2018 dibebaskan dari adanya berita-berita palsu.

Selain itu, dilansir dalam thelocal.se, mulai bulan Juli 2018, kurikulum sekolah Swedia juga diwajibkan untuk memberikan pengajaran kepada anak-anak bagaimana membedakan sumber yang andal dan tidak dapat diandalkan.

Rencana penghaspusan pajak tersebut akan mulai diterapkan pada Januari 2018. Tidak hanya itu, Pemerintah Swedia juga berencana untuk mengurangi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk media digital. Namun, hal tersebut memerlukan konsultasi dan konsensus di tingkat Uni Eropa.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi