SWEDIA

Cegah Berita Hoax, Media Cetak Diberi Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 September 2017 | 11:15 WIB
Cegah Berita Hoax, Media Cetak Diberi Insentif Pajak

STOCKHOLM, DDTCNews – Sebuah proposal baru diusulkan oleh pemerintah Swedia yang akan mengakhiri pengenaan pajak atas pendapatan iklan yang diterima oleh perusahaan surat kabar. Hal ini dilambangkan sebagai upaya untuk melawan berita palsu (hoax) yang banyak disebarkan oleh surat kabar.

Menteri Keuangan Swedia Magdalena Andersson mengatakan pemerintah Swedia akan menghapus pajak atas pendapatan iklan yang diterima oleh perusahaan yang menerbitkan koran harian dan terbitan berkala setidaknya dengan empat edisi per tahun.

“Kami berharap dengan adanya perubahan tersebut dapat membantu mendanai jurnalisme menjadi lebih berkualitas di era maraknya penyebaran berita palsu. Dihapusnya pajak ini juga diharapkan dapat meningkatkan lapangan kerja,” pungkasnya, Selasa (29/8).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Saat ini, perusahaan media cetak di Swedia harus membayar pajak 2,5% untuk pendapatan iklan yang diterima jika nilainya lebih dari SEK75 juta atau Rp125,2 miliar. Aturan tersebut dianggap menghambat perusahaan media cetak untuk bersaing dalam iklim bisnis yang semakin sulit.

Subjek berita palsu merupakan isu penting di Swedia tahun ini. Pada Maret lalu, Perdana Menteri Swedia Stefan Löfven memperingatkan dalam sebuah opini agar Pemilihan Umum Swedia pada 2018 dibebaskan dari adanya berita-berita palsu.

Selain itu, dilansir dalam thelocal.se, mulai bulan Juli 2018, kurikulum sekolah Swedia juga diwajibkan untuk memberikan pengajaran kepada anak-anak bagaimana membedakan sumber yang andal dan tidak dapat diandalkan.

Rencana penghaspusan pajak tersebut akan mulai diterapkan pada Januari 2018. Tidak hanya itu, Pemerintah Swedia juga berencana untuk mengurangi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk media digital. Namun, hal tersebut memerlukan konsultasi dan konsensus di tingkat Uni Eropa.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?