SWEDIA

Cegah Berita Hoax, Media Cetak Diberi Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 September 2017 | 11:15 WIB
Cegah Berita Hoax, Media Cetak Diberi Insentif Pajak

STOCKHOLM, DDTCNews – Sebuah proposal baru diusulkan oleh pemerintah Swedia yang akan mengakhiri pengenaan pajak atas pendapatan iklan yang diterima oleh perusahaan surat kabar. Hal ini dilambangkan sebagai upaya untuk melawan berita palsu (hoax) yang banyak disebarkan oleh surat kabar.

Menteri Keuangan Swedia Magdalena Andersson mengatakan pemerintah Swedia akan menghapus pajak atas pendapatan iklan yang diterima oleh perusahaan yang menerbitkan koran harian dan terbitan berkala setidaknya dengan empat edisi per tahun.

“Kami berharap dengan adanya perubahan tersebut dapat membantu mendanai jurnalisme menjadi lebih berkualitas di era maraknya penyebaran berita palsu. Dihapusnya pajak ini juga diharapkan dapat meningkatkan lapangan kerja,” pungkasnya, Selasa (29/8).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Saat ini, perusahaan media cetak di Swedia harus membayar pajak 2,5% untuk pendapatan iklan yang diterima jika nilainya lebih dari SEK75 juta atau Rp125,2 miliar. Aturan tersebut dianggap menghambat perusahaan media cetak untuk bersaing dalam iklim bisnis yang semakin sulit.

Subjek berita palsu merupakan isu penting di Swedia tahun ini. Pada Maret lalu, Perdana Menteri Swedia Stefan Löfven memperingatkan dalam sebuah opini agar Pemilihan Umum Swedia pada 2018 dibebaskan dari adanya berita-berita palsu.

Selain itu, dilansir dalam thelocal.se, mulai bulan Juli 2018, kurikulum sekolah Swedia juga diwajibkan untuk memberikan pengajaran kepada anak-anak bagaimana membedakan sumber yang andal dan tidak dapat diandalkan.

Rencana penghaspusan pajak tersebut akan mulai diterapkan pada Januari 2018. Tidak hanya itu, Pemerintah Swedia juga berencana untuk mengurangi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk media digital. Namun, hal tersebut memerlukan konsultasi dan konsensus di tingkat Uni Eropa.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN