PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catatan Ditjen Pajak, Sudah Lebih 2.800 Peserta Tax Amnesty Ikuti PPS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Februari 2022 | 11:30 WIB
Catatan Ditjen Pajak, Sudah Lebih 2.800 Peserta Tax Amnesty Ikuti PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) masih berlangsung hingga 30 Juni 2022 mendatang. Kebijakan yang memberikan tarif pajak penghasilan (PPh) rendah kepada wajib pajak ini ternyata dinikmati dinikmati oleh ribuan peserta Tax Amnesty yang digelar pemerintah pada 2016-2017 lalu.

Berdasarkan data Ditjen Pajak (DJP) sampai dengan Rabu, 23 Februari 2022 pukul 16.00 WIB, peserta kebijakan I PPS tercatat sebanyak 2.802

“Sampai dengan hari ini pukul 16.00 WIB peserta PPS ada di angka 16.016 wajib pajak untuk kebijakan pertama 2.802 wajib pajak,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, dikutip pada Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Adapun sisanya sekitar 13.214 wajib pajak merupakan peserta kebijakan II PPS. Kendati demikian, jumlah peserta Tax Amnesty yang memanfaatkan PPS diprediksi lebih banyak. Alasannya, pemerintah memberikan peluang kepada mereka untuk dapat mengikuti 2 kebijakan PPS sekaligus.

Sebagai informasi, PPS yang berlangsung selama 6 bulan ini menawarkan 2 skema kebijakan pengampunan pajak.

Kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta Tax Amnesty atas harta perolehan per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti pengampunan pajak kala itu.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Tarif PPh final yang diberikan yakni sebesar 11% apabila harta luar negeri dideklarasikan. Kemudian, 8% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri.

Lalu, 6% jika harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/energi terbarukan.

Kebijakan II untuk wajib pajak orang pribadi atas harta perolehan 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Baca Juga:
PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

Untuk wajib pajak yang berminat mengikuti kebijakan II PPS tarif PPh final yang ditawarkan sebesar 18% atas harta deklarasi luar negeri.

Selanjutnya, sebesar 14% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Terakhir, tarif PPh final terendah kebijakan II yakni 12% bisa didapat apabila harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/energi terbarukan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?