PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catatan Ditjen Pajak, Sudah Lebih 2.800 Peserta Tax Amnesty Ikuti PPS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Februari 2022 | 11:30 WIB
Catatan Ditjen Pajak, Sudah Lebih 2.800 Peserta Tax Amnesty Ikuti PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) masih berlangsung hingga 30 Juni 2022 mendatang. Kebijakan yang memberikan tarif pajak penghasilan (PPh) rendah kepada wajib pajak ini ternyata dinikmati dinikmati oleh ribuan peserta Tax Amnesty yang digelar pemerintah pada 2016-2017 lalu.

Berdasarkan data Ditjen Pajak (DJP) sampai dengan Rabu, 23 Februari 2022 pukul 16.00 WIB, peserta kebijakan I PPS tercatat sebanyak 2.802

“Sampai dengan hari ini pukul 16.00 WIB peserta PPS ada di angka 16.016 wajib pajak untuk kebijakan pertama 2.802 wajib pajak,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, dikutip pada Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Adapun sisanya sekitar 13.214 wajib pajak merupakan peserta kebijakan II PPS. Kendati demikian, jumlah peserta Tax Amnesty yang memanfaatkan PPS diprediksi lebih banyak. Alasannya, pemerintah memberikan peluang kepada mereka untuk dapat mengikuti 2 kebijakan PPS sekaligus.

Sebagai informasi, PPS yang berlangsung selama 6 bulan ini menawarkan 2 skema kebijakan pengampunan pajak.

Kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta Tax Amnesty atas harta perolehan per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti pengampunan pajak kala itu.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Tarif PPh final yang diberikan yakni sebesar 11% apabila harta luar negeri dideklarasikan. Kemudian, 8% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri.

Lalu, 6% jika harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/energi terbarukan.

Kebijakan II untuk wajib pajak orang pribadi atas harta perolehan 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Untuk wajib pajak yang berminat mengikuti kebijakan II PPS tarif PPh final yang ditawarkan sebesar 18% atas harta deklarasi luar negeri.

Selanjutnya, sebesar 14% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Terakhir, tarif PPh final terendah kebijakan II yakni 12% bisa didapat apabila harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/energi terbarukan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa