PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catatan Ditjen Pajak, Sudah Lebih 2.800 Peserta Tax Amnesty Ikuti PPS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Februari 2022 | 11:30 WIB
Catatan Ditjen Pajak, Sudah Lebih 2.800 Peserta Tax Amnesty Ikuti PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) masih berlangsung hingga 30 Juni 2022 mendatang. Kebijakan yang memberikan tarif pajak penghasilan (PPh) rendah kepada wajib pajak ini ternyata dinikmati dinikmati oleh ribuan peserta Tax Amnesty yang digelar pemerintah pada 2016-2017 lalu.

Berdasarkan data Ditjen Pajak (DJP) sampai dengan Rabu, 23 Februari 2022 pukul 16.00 WIB, peserta kebijakan I PPS tercatat sebanyak 2.802

“Sampai dengan hari ini pukul 16.00 WIB peserta PPS ada di angka 16.016 wajib pajak untuk kebijakan pertama 2.802 wajib pajak,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, dikutip pada Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Adapun sisanya sekitar 13.214 wajib pajak merupakan peserta kebijakan II PPS. Kendati demikian, jumlah peserta Tax Amnesty yang memanfaatkan PPS diprediksi lebih banyak. Alasannya, pemerintah memberikan peluang kepada mereka untuk dapat mengikuti 2 kebijakan PPS sekaligus.

Sebagai informasi, PPS yang berlangsung selama 6 bulan ini menawarkan 2 skema kebijakan pengampunan pajak.

Kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta Tax Amnesty atas harta perolehan per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti pengampunan pajak kala itu.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Tarif PPh final yang diberikan yakni sebesar 11% apabila harta luar negeri dideklarasikan. Kemudian, 8% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri.

Lalu, 6% jika harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/energi terbarukan.

Kebijakan II untuk wajib pajak orang pribadi atas harta perolehan 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Untuk wajib pajak yang berminat mengikuti kebijakan II PPS tarif PPh final yang ditawarkan sebesar 18% atas harta deklarasi luar negeri.

Selanjutnya, sebesar 14% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Terakhir, tarif PPh final terendah kebijakan II yakni 12% bisa didapat apabila harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/energi terbarukan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?