PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! WP yang Terima Imbauan Tapi Tidak Ikut PPS Bisa Diperiksa DJP

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Juli 2022 | 13:45 WIB
Catat! WP yang Terima Imbauan Tapi Tidak Ikut PPS Bisa Diperiksa DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers terkait dengan PPS. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menelusuri wajib pajak yang tak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) meski telah menerima surat imbauan berisi daftar harta.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatak DJP akan melakukan pengawasan hingga penegakan hukum atas penerima surat imbauan yang tak ikut PPS.

"Mulai hari ini kita konsolidasi lagi mana yang direspons mana yang belum. Kami cocok-cocokan lagi. Law enforcement akan kita jalankan, kami memiliki fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan bahkan penegakan hukum," ujar Suryo, dikutip pada Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pengawasan hingga penegakan hukum akan dijalankan seperti sedia kala sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Untuk diketahui, hingga PPS berakhir tercatat ada 274.918 wajib pajak yang ikut PPS dengan surat keterangan PPS yang diterbitkan sebanyak 308.059 surat keterangan.

Secara lebih terperinci, sebanyak 82.456 surat keterangan diterbitkan kepada wajib pajak peserta PPS kebijakan I. Adapun jumlah surat keterangan yang diterbitkan kepada wajib pajak peserta PPS kebijakan II sebanyak 225.603 surat keterangan.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Meski DJP lebih banyak menerbitkan surat keterangan kepada peserta PPS kebijakan II, wajib pajak peserta PPS kebijakan I tercatat memiliki kontribusi lebih besar terhadap PPh final yang diterima pemerintah.

Nilai PPh final yang dibayar oleh para wajib pajak peserta PPS kebijakan I mencapai Rp32,91 triliun, sedangkan PPh final yang dibayar oleh para wajib pajak peserta kebijakan II mencapai Rp28,1 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax