PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! WP yang Terima Imbauan Tapi Tidak Ikut PPS Bisa Diperiksa DJP

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Juli 2022 | 13:45 WIB
Catat! WP yang Terima Imbauan Tapi Tidak Ikut PPS Bisa Diperiksa DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers terkait dengan PPS. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menelusuri wajib pajak yang tak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) meski telah menerima surat imbauan berisi daftar harta.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatak DJP akan melakukan pengawasan hingga penegakan hukum atas penerima surat imbauan yang tak ikut PPS.

"Mulai hari ini kita konsolidasi lagi mana yang direspons mana yang belum. Kami cocok-cocokan lagi. Law enforcement akan kita jalankan, kami memiliki fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan bahkan penegakan hukum," ujar Suryo, dikutip pada Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Pengawasan hingga penegakan hukum akan dijalankan seperti sedia kala sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Untuk diketahui, hingga PPS berakhir tercatat ada 274.918 wajib pajak yang ikut PPS dengan surat keterangan PPS yang diterbitkan sebanyak 308.059 surat keterangan.

Secara lebih terperinci, sebanyak 82.456 surat keterangan diterbitkan kepada wajib pajak peserta PPS kebijakan I. Adapun jumlah surat keterangan yang diterbitkan kepada wajib pajak peserta PPS kebijakan II sebanyak 225.603 surat keterangan.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Meski DJP lebih banyak menerbitkan surat keterangan kepada peserta PPS kebijakan II, wajib pajak peserta PPS kebijakan I tercatat memiliki kontribusi lebih besar terhadap PPh final yang diterima pemerintah.

Nilai PPh final yang dibayar oleh para wajib pajak peserta PPS kebijakan I mencapai Rp32,91 triliun, sedangkan PPh final yang dibayar oleh para wajib pajak peserta kebijakan II mencapai Rp28,1 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses