PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! WP yang Terima Imbauan Tapi Tidak Ikut PPS Bisa Diperiksa DJP

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Juli 2022 | 13:45 WIB
Catat! WP yang Terima Imbauan Tapi Tidak Ikut PPS Bisa Diperiksa DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers terkait dengan PPS. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menelusuri wajib pajak yang tak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) meski telah menerima surat imbauan berisi daftar harta.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatak DJP akan melakukan pengawasan hingga penegakan hukum atas penerima surat imbauan yang tak ikut PPS.

"Mulai hari ini kita konsolidasi lagi mana yang direspons mana yang belum. Kami cocok-cocokan lagi. Law enforcement akan kita jalankan, kami memiliki fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan bahkan penegakan hukum," ujar Suryo, dikutip pada Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pengawasan hingga penegakan hukum akan dijalankan seperti sedia kala sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Untuk diketahui, hingga PPS berakhir tercatat ada 274.918 wajib pajak yang ikut PPS dengan surat keterangan PPS yang diterbitkan sebanyak 308.059 surat keterangan.

Secara lebih terperinci, sebanyak 82.456 surat keterangan diterbitkan kepada wajib pajak peserta PPS kebijakan I. Adapun jumlah surat keterangan yang diterbitkan kepada wajib pajak peserta PPS kebijakan II sebanyak 225.603 surat keterangan.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Meski DJP lebih banyak menerbitkan surat keterangan kepada peserta PPS kebijakan II, wajib pajak peserta PPS kebijakan I tercatat memiliki kontribusi lebih besar terhadap PPh final yang diterima pemerintah.

Nilai PPh final yang dibayar oleh para wajib pajak peserta PPS kebijakan I mencapai Rp32,91 triliun, sedangkan PPh final yang dibayar oleh para wajib pajak peserta kebijakan II mencapai Rp28,1 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN