PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! Wajib Pajak Tetap Bisa Ikut PPS Meski Punya Utang Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 Februari 2022 | 16:00 WIB
Catat! Wajib Pajak Tetap Bisa Ikut PPS Meski Punya Utang Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mempunyai utang pajak tetap dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diselenggarakan sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Bima Pradana memberikan contoh seperti dalam kebijakan II PPS, yang mensyaratkan wajib pajak terkait untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 terlebih dahulu.

“Begitu sudah memasukkan SPT Tahunan 2020, apabila di dalamnya wajib pajak ada pengajuan ke DJP kelebihan pembayaran pajak, ada pengajuan upaya hukum maka harus dicabut dulu setelah lapor SPT Tahunan 2020, lalu baru bisa ikut PPS,” kata Bima dikutip Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Lebih lanjut, Bima mengatakan terdapat 3 keuntungan yang bakal diperoleh peserta PPS. Pertama, wajib pajak peserta kebijakan I PPS dapat dibebaskan dari sanksi administrasi berupa denda sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar saat mengikuti tax amnesty 2016/2017.

Kedua, bagi wajib pajak peserta PPS di kebijakan II ke depannya tidak akan mendapatkan surat ketetapan pajak (SKP) dengan catatan seluruh harta telah diungkapkan.

Ketiga, pemerintah akan melindungi data seluruh peserta PPS yang tertuang dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) sebagai alat penyelidikan, baik dalam lingkup perpajakan atau pidana.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

“Inilah benefit yang akan didapatkan. Ingat, sebab pemerintah sudah punya data wajib pajak. Mau ikut atau tidak ikut kita sudah punya data. Ini kesempatan bagus untuk wajib pajak kalau belum lapor harta sepenuhnya,” ujar Bima.

Adapun PPS dilaksanakan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Ada 2 kebijakan pengampunan pajak yang ditawarkan oleh pemerintah.

Kebijakan I yakni untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan peserta tax amnesty. Basis pengungkapannya yakni harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti tax amnesty.

Kebijakan II dibuat bagi wajib pajak orang pribadi atas harta perolehan 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra