PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! Wajib Pajak Tetap Bisa Ikut PPS Meski Punya Utang Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 Februari 2022 | 16:00 WIB
Catat! Wajib Pajak Tetap Bisa Ikut PPS Meski Punya Utang Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mempunyai utang pajak tetap dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diselenggarakan sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Bima Pradana memberikan contoh seperti dalam kebijakan II PPS, yang mensyaratkan wajib pajak terkait untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 terlebih dahulu.

“Begitu sudah memasukkan SPT Tahunan 2020, apabila di dalamnya wajib pajak ada pengajuan ke DJP kelebihan pembayaran pajak, ada pengajuan upaya hukum maka harus dicabut dulu setelah lapor SPT Tahunan 2020, lalu baru bisa ikut PPS,” kata Bima dikutip Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Lebih lanjut, Bima mengatakan terdapat 3 keuntungan yang bakal diperoleh peserta PPS. Pertama, wajib pajak peserta kebijakan I PPS dapat dibebaskan dari sanksi administrasi berupa denda sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar saat mengikuti tax amnesty 2016/2017.

Kedua, bagi wajib pajak peserta PPS di kebijakan II ke depannya tidak akan mendapatkan surat ketetapan pajak (SKP) dengan catatan seluruh harta telah diungkapkan.

Ketiga, pemerintah akan melindungi data seluruh peserta PPS yang tertuang dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) sebagai alat penyelidikan, baik dalam lingkup perpajakan atau pidana.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

“Inilah benefit yang akan didapatkan. Ingat, sebab pemerintah sudah punya data wajib pajak. Mau ikut atau tidak ikut kita sudah punya data. Ini kesempatan bagus untuk wajib pajak kalau belum lapor harta sepenuhnya,” ujar Bima.

Adapun PPS dilaksanakan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Ada 2 kebijakan pengampunan pajak yang ditawarkan oleh pemerintah.

Kebijakan I yakni untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan peserta tax amnesty. Basis pengungkapannya yakni harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti tax amnesty.

Kebijakan II dibuat bagi wajib pajak orang pribadi atas harta perolehan 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?