KOTA TANGERANG

Catat, SPPT PBB-P2 Bakal Dikirim Lewat Aplikasi

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Februari 2021 | 18:00 WIB
Catat, SPPT PBB-P2 Bakal Dikirim Lewat Aplikasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

TANGERANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang akan memulai mengirimkan surat pemberitahuan pajak terutang secara elektronik (e-SPPT). Nanti, wajib pajak bisa mencetak SPPT secara mandiri.

"Pemkot Tangerang terus berinovasi dalam memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk mendapatkan SPPT PBB-P2 dimanapun dan kapanpun melalui Aplikasi Tangerang Live," ujar Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, dikutip Selasa (23/2/2021).

Selain itu, lanjut Arief, pembayaran PBB kali ini juga dapat dilaksanakan secara nontunai melalui beberapa beberapa saluran seperti melalui BJB DIGI, LinkAja, Gopay, Tokopedia, Bukalapak, dan QRIS.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Dengan adanya pembayaran pajak secara elektronik akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor – kantor terkait," tuturnya seperti dilansir wartabanten.id.

Arief berharap dengan segala kemudahan tersebut, pembayaran PBB pada tahun ini dapat meningkat. Seperti banyak kota pada umumnya, PBB merupakan sumber penerimaan yang paling dominan dalam menyokong pendapatan asli daerah (PAD).

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibawa menuturkan penerimaan PBB pada tahun ini ditargetkan senilai Rp543 miliar. Sementara itu, target setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sejumlah Rp786 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk merealisasikan target tersebut, pemkot memberikan fasilitas pemutihan PBB terhitung sejak 15 Februari hingga 14 Maret 2021. Dengan fasilitas tersebut, ia berharap wajib pajak dapat melunasi tunggakan pajaknya.

"Dalam rangka HUT ke-28 Kota Tangerang ini kami menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi. Nah, masyarakat yang bayar PBB-P2 cukup membayar pokoknya saja. Jadi, segera manfaatkan," ujar Kiki seperti dilansir penamerdeka.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja