PENGAWASAN PAJAK

Catat! SP2DK Bukan Pemeriksaan, Tapi Bisa Berujung Pemeriksaan

Muhamad Wildan | Jumat, 02 September 2022 | 20:15 WIB
Catat! SP2DK Bukan Pemeriksaan, Tapi Bisa Berujung Pemeriksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pengiriman surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak bukanlah bagian dari pemeriksaan.

Fungsional Penyuluh Ahli Madya Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) Arif Yunianto mengatakan SP2DK bukanlah surat yang diterbitkan untuk menagih pajak sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 UU KUP.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Ini [SP2DK] bukan ketetapan pajak, ini adalah permintaan penjelasan saja. Wujudnya jelaskan atau pembetulan," ujar Arif dalam Tax Live yang disiarkan melalui Instagram resmi DJP, Kamis (1/9/2022).

Merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU KUP, dasar penagihan pajak adalah surat tagihan pajak (STP), surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT), surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali, yang menyebabkan bertambahnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Meski penerbitan SP2DK bukan bagian dari pemeriksaan, penerbitan SP2DK oleh DJP bisa berujung pada pemeriksaan bila wajib pajak tidak merespons surat tersebut.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

"Salah satunya memungkinkan di jalur pemeriksaan karena berarti SPT-nya belum benar, lengkap, dan jelas," ujar Arif.

Untuk diketahui, kantor pelayanan pajak (KPP) akan membuat laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) setelah pengiriman SP2DK dan penelitian atas penjelasan wajib pajak selesai.

Bila disimpulkan wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK, wajib pajak dapat direkomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan yang dimaksud dapat berupa pemeriksaan tujuan lain, pemeriksaan khusus berdasarkan data konkret, pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko yang meliputi satu atau beberapa jenis pajak, dan pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko yang meliputi seluruh jenis pajak (all taxes). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN