PENGAWASAN PAJAK

Catat! SP2DK Bukan Pemeriksaan, Tapi Bisa Berujung Pemeriksaan

Muhamad Wildan | Jumat, 02 September 2022 | 20:15 WIB
Catat! SP2DK Bukan Pemeriksaan, Tapi Bisa Berujung Pemeriksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pengiriman surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak bukanlah bagian dari pemeriksaan.

Fungsional Penyuluh Ahli Madya Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) Arif Yunianto mengatakan SP2DK bukanlah surat yang diterbitkan untuk menagih pajak sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 UU KUP.

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

"Ini [SP2DK] bukan ketetapan pajak, ini adalah permintaan penjelasan saja. Wujudnya jelaskan atau pembetulan," ujar Arif dalam Tax Live yang disiarkan melalui Instagram resmi DJP, Kamis (1/9/2022).

Merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU KUP, dasar penagihan pajak adalah surat tagihan pajak (STP), surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT), surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali, yang menyebabkan bertambahnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Meski penerbitan SP2DK bukan bagian dari pemeriksaan, penerbitan SP2DK oleh DJP bisa berujung pada pemeriksaan bila wajib pajak tidak merespons surat tersebut.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

"Salah satunya memungkinkan di jalur pemeriksaan karena berarti SPT-nya belum benar, lengkap, dan jelas," ujar Arif.

Untuk diketahui, kantor pelayanan pajak (KPP) akan membuat laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) setelah pengiriman SP2DK dan penelitian atas penjelasan wajib pajak selesai.

Bila disimpulkan wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK, wajib pajak dapat direkomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan yang dimaksud dapat berupa pemeriksaan tujuan lain, pemeriksaan khusus berdasarkan data konkret, pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko yang meliputi satu atau beberapa jenis pajak, dan pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko yang meliputi seluruh jenis pajak (all taxes). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?