PER-03/PJ/2022

Catat! Penyerahan Terutang PPN Final Wajib Gunakan Kode Faktur 05

Muhamad Wildan | Minggu, 17 April 2022 | 06:00 WIB
Catat! Penyerahan Terutang PPN Final Wajib Gunakan Kode Faktur 05

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang faktur pajak mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk menggunakan kode faktur pajak 05 untuk penyerahan yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu.

Dalam Perdirjen Pajak yang telah dicabut yakni PER-24/PJ/2012, kode transaksi 05 adalah kode transaksi yang tidak digunakan. Dengan PER-03/PJ/2022, kode transaksi 05 perlu digunakan atas penyerahan yang terutang PPN final Pasal 9A UU PPN.

"Digunakan untuk penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu seperti diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN," tulis DJP pada Lampiran B PER-03/PJ/2022, dikutip pada Minggu (17/4/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dijabarkan pada lampiran tersebut, kode transaksi 05 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP oleh PKP yang memiliki peredaran usaha setahun tak lebih dari jumlah tertentu, melakukan kegiatan usaha tertentu, atau melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu.

Merujuk pada beberapa peraturan menteri keuangan (PMK) yang diterbitkan Kementerian Keuangan baru-baru ini, sudah terdapat beberapa penyerahan BKP/JKP yang dikenai PPN dengan besaran tertentu atau PPN final Pasal 9A UU PPN.

PMK 65/2022 mencontohkan PKP yang menyerahkan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN sebesar 1,1% dari harga jual. Atas penyerahan ini, PKP perlu menggunakan kode transaksi 05.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Untuk diketahui, PER-03/PJ/2022 diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021 sekaligus menyederhanakan ketentuan faktur pajak yang selama ini tersebar dalam banyak peraturan.

PER-03/PJ/2022 berlaku per 1 April 2022 dan mencabut beberapa peraturan dan keputusan dirjen pajak secara sekaligus, antara lain PER-58/PJ/2010, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020, KEP-754/PJ/2001. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan