Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang faktur pajak mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk menggunakan kode faktur pajak 05 untuk penyerahan yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu.
Dalam Perdirjen Pajak yang telah dicabut yakni PER-24/PJ/2012, kode transaksi 05 adalah kode transaksi yang tidak digunakan. Dengan PER-03/PJ/2022, kode transaksi 05 perlu digunakan atas penyerahan yang terutang PPN final Pasal 9A UU PPN.
"Digunakan untuk penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu seperti diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN," tulis DJP pada Lampiran B PER-03/PJ/2022, dikutip pada Minggu (17/4/2022).
Dijabarkan pada lampiran tersebut, kode transaksi 05 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP oleh PKP yang memiliki peredaran usaha setahun tak lebih dari jumlah tertentu, melakukan kegiatan usaha tertentu, atau melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu.
Merujuk pada beberapa peraturan menteri keuangan (PMK) yang diterbitkan Kementerian Keuangan baru-baru ini, sudah terdapat beberapa penyerahan BKP/JKP yang dikenai PPN dengan besaran tertentu atau PPN final Pasal 9A UU PPN.
PMK 65/2022 mencontohkan PKP yang menyerahkan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN sebesar 1,1% dari harga jual. Atas penyerahan ini, PKP perlu menggunakan kode transaksi 05.
Untuk diketahui, PER-03/PJ/2022 diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021 sekaligus menyederhanakan ketentuan faktur pajak yang selama ini tersebar dalam banyak peraturan.
PER-03/PJ/2022 berlaku per 1 April 2022 dan mencabut beberapa peraturan dan keputusan dirjen pajak secara sekaligus, antara lain PER-58/PJ/2010, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020, KEP-754/PJ/2001. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.