PMK 68/2022

Catat! Penghasilan Penambang Kripto Juga Kena Pajak Final 0,1 Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 07 April 2022 | 10:30 WIB
Catat! Penghasilan Penambang Kripto Juga Kena Pajak Final 0,1 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tak hanya atas penjualan aset kripto, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022 juga mengatur tentang pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi para penambang aset kripto.

Diperinci pada Pasal 29 ayat (2) PMK 68/2022, penghasilan penambang kripto yang dikenai pajak penghasilan (PPh) ialah penghasilan dari sistem kripto berupa block reward, imbalan atas jasa verifikasi transaksi, dan penghasilan lainnya.

"Penghasilan sehubungan dengan aset kripto…dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif 0,1% dari penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM," bunyi Pasal 30 ayat (1) PMK 68/2022, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Seperti halnya pelaku jual beli kripto, PPh Pasal 22 bagi para penambang kripto juga bersifat final. Bedanya, PPh Pasal 22 final tersebut harus disetor sendiri oleh penambang.

Mengenai PPN, Pasal 2 huruf c menyatakan penambang aset kripto dikenai PPN atas jasa kena pajak (JKP) berupa jasa verifikasi transaksi dan jasa manajemen kelompok penambang (mining pool).

Untuk kedua JKP tersebut, PPN yang terutang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, yaitu 10% dari tarif PPN atau secara efektif sebesar 1,1%. PPN dikenakan atas nilai uang atas aset kripto yang diterima penambang, termasuk block reward.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pada Pasal 18, disebutkan para penambang kripto akan dikukuhkan sebagai PKP pedagang eceran. Dengan demikian, terdapat kewajiban bagi penambang kripto untuk membuat faktur pajak.

Untuk diketahui, PMK 68/2022 dan 13 PMK lainnya yang terkait dengan UU HPP telah diundangkan pada 30 Maret 2022. Khusus untuk PMK 68/2022, Kementerian Keuangan menetapkan PMK tersebut baru berlaku pada 1 Mei 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?