Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Tak hanya atas penjualan aset kripto, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022 juga mengatur tentang pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi para penambang aset kripto.
Diperinci pada Pasal 29 ayat (2) PMK 68/2022, penghasilan penambang kripto yang dikenai pajak penghasilan (PPh) ialah penghasilan dari sistem kripto berupa block reward, imbalan atas jasa verifikasi transaksi, dan penghasilan lainnya.
"Penghasilan sehubungan dengan aset kripto…dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif 0,1% dari penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM," bunyi Pasal 30 ayat (1) PMK 68/2022, Kamis (7/4/2022).
Seperti halnya pelaku jual beli kripto, PPh Pasal 22 bagi para penambang kripto juga bersifat final. Bedanya, PPh Pasal 22 final tersebut harus disetor sendiri oleh penambang.
Mengenai PPN, Pasal 2 huruf c menyatakan penambang aset kripto dikenai PPN atas jasa kena pajak (JKP) berupa jasa verifikasi transaksi dan jasa manajemen kelompok penambang (mining pool).
Untuk kedua JKP tersebut, PPN yang terutang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, yaitu 10% dari tarif PPN atau secara efektif sebesar 1,1%. PPN dikenakan atas nilai uang atas aset kripto yang diterima penambang, termasuk block reward.
Pada Pasal 18, disebutkan para penambang kripto akan dikukuhkan sebagai PKP pedagang eceran. Dengan demikian, terdapat kewajiban bagi penambang kripto untuk membuat faktur pajak.
Untuk diketahui, PMK 68/2022 dan 13 PMK lainnya yang terkait dengan UU HPP telah diundangkan pada 30 Maret 2022. Khusus untuk PMK 68/2022, Kementerian Keuangan menetapkan PMK tersebut baru berlaku pada 1 Mei 2022. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.