Cuitan DJP di akun Twitter Kring Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak masih dapat memanfaatkan layanan live chat walaupun pada periode libur dan cuti bersama Lebaran.
DJP menyatakan layanan live chat akan tetap beroperasi pada 29-30 April 2022 untuk membantu wajib pajak yang memerlukan informasi mengenai pelaporan SPT Tahunan badan. Adapun layanan tatap muka di seluruh kantor pajak akan ditutup pada hari libur dan cuti bersama Lebaran.
"Bagi yang membutuhkan informasi seputar pelaporan SPT Tahunan PPh badan, bisa memanfaatkan saluran tersebut pada pukul 08.00-15.00 WIB," tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, Selasa (26/4/2022).
Saat ini, lanjut DJP, wajib pajak masih bisa memanfaatkan layanan tatap muka sampai dengan 28 April 2022. Wajib pajak yang membutuhkan layanan tatap muka dapat berkunjung ke kantor pajak dengan melakukan reservasi terlebih dulu.
Apabila tidak sempat ke kantor pajak, pelayanan akan tetap berlanjut dengan mekanisme pelayanan nontatap muka atau live chat pada 29-30 April 2022. Wajib pajak dapat mengakses layanan live chat melalui http://pajak.go.id.
Sejak pekan lalu, DJP telah mengumumkan pelayanan tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta layanan melalui Kring Pajak akan dibuka hingga 28 April 2022.
DJP pun mengimbau wajib pajak melaporkan SPT Tahunan badan secara online melalui e-filing, e-form, dan e-SPT di laman www.pajak.go.id atau aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) di laman PJAP masing-masing sampai dengan 30 April 2022.
Menurut DJP, pelayanan perpajakan ditutup sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB tentang pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Pemerintah menetapkan hari libur Idulfitri jatuh pada 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama pada 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan badan juga tetap mengikuti peraturan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yaitu paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 30 April 2022 untuk pelaporan SPT Tahunan badan 2021.
Penyampaian SPT Tahunan badan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp1 juta. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.