PMK 68/2022

Catat! Jasa Deposit Hingga Pemindahan Aset Kripto Juga Kena PPN

Muhamad Wildan | Senin, 11 April 2022 | 13:30 WIB
Catat! Jasa Deposit Hingga Pemindahan Aset Kripto Juga Kena PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau exchanger tidak hanya memungut PPPN atas penyerahan aset kripto, tetapi juga atas jasa lainnya seperti deposit, penarikan, dan pemindahan aset kripto.

Merujuk pada Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022, exchanger harus mengenakan PPN atas jasa kena pajak (JKP) jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan oleh pedagang untuk melakukan transaksi aset kripto.

"PPN yang terutang atas jasa penyediaan sarana elektronik sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 2 huruf b wajib dipungut oleh PPMSE," bunyi Pasal 13 ayat (1) PMK 68/2022, dikutip pada Senin (11/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Merujuk pada Pasal 12, jasa penyediaan sarana elektronik untuk mendukung transaksi aset kripto antara lain adalah pelayanan jual beli aset kripto memakai mata uang fiat, tukar menukar aset kripto (swap), hingga pelayanan lainnya seperti deposit, penarikan, dan pemindahan aset kripto.

Untuk jasa kena pajak (JKP) tersebut, tarif PPN yang berlaku adalah tarif umum 11%. PPN terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 68/2022 dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP).

DPP atas jasa penyediaan sarana elektronik transaksi aset kripto adalah sebesar komisi atau imbalan dengan nama apapun, termasuk bila komisi diterima PMSE untuk diteruskan kepada penambang aset kripto.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, melalui PMK 68/2022, Kementerian Keuangan telah menetapkan aset kripto sebagai barang kena pajak (BKP) tak berwujud yang penyerahannya terutang PPN.

Secara umum, tarif PPN atas penyerahan aset kripto sebesar 0,11%. Bila penyerahan tak dilakukan melalui exchanger yang terdaftar Bappebti, tarifnya meningkat menjadi 0,22%.

Dalam pelaksanaannya, exchanger mengemban tugas untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan aset kripto melalui exchange-nya masing-masing. PMK 68/2022 diundangkan pada 30 Maret 2022 dan baru akan berlaku pada bulan depan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak