BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Ini Timeline Soal Kewajiban Pembuatan Bukti Pot/Put Unifikasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Januari 2022 | 08:00 WIB
Catat! Ini Timeline Soal Kewajiban Pembuatan Bukti Pot/Put Unifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Seluruh pemotong/pemungut PPh harus membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi mulai masa pajak April 2022. Ketentuan dalam PER-24/PJ/2021 tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (11/1/2022).

Dalam Pasal 13 ayat (1) disebutkan pemotong/pemungut PPh yang sudah membuat bukti pot/put unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi berdasarkan PER-23/PJ/2020 harus mengikuti ketentuan PER-24/PJ/2021 mulai masa pajak Januari 2022.

“Pembuatan bukti pot/put unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh unifikasi … oleh pemotong/pemungut PPh selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan mulai masa pajak Januari 2022 dan harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022,” bunyi penggalan Pasal 13 ayat (2) PER-24/PJ/2021.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sesuai ketentuan dalam PER-24/PJ/2021, bukti pot/put unifikasi terdiri atas bukti pot/put unifikasi berformat standar serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pot/put unifikasi. SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Selain mengenai pembuatan bukti pot/put unifikasi, ada pula bahasan terkait dengan keberlanjutan pemberian insentif pajak. Ada pula bahasan tentang pedoman pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pembuatan Bukti Pot/Put dan Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi

Pemotong/pemungut PPh yang telah membuat bukti pot/put unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi tidak dapat membuat bukti pot/put dan/atau menyampaikan SPT Masa PPh selain yang diatur berdasarkan PER-24/PJ/2021 untuk masa pajak selanjutnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemotong/pemungut PPh yang belum menggunakan SPT Masa PPh unifikasi dapat membuat bukti pot/put dan menyampaikan SPT Masa PPh berdasarkan PER-53/PJ/2009 dan/atau PER-04/PJ/2017 sampai dengan masa pajak Maret 2022. (DDTCNews)

Tanda Tangan Elektronik

Pembuatan bukti pot/put unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi melalui e-bupot unifikasi harus ditandatangani secara elektronik dengan menggunakan tanda tangan elektronik.

Merujuk pada Pasal 9 ayat (3) PER-24/PJ/2021, bukti pot/put dan SPT masa PPh unifikasi wajib ditandatangani secara elektronik oleh wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak dengan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi," demikian bunyi Pasal 1 angka 15 PER-24/PJ/2021. Simak ‘Bukti Pot/Put Unifikasi Wajib Ditandatangani Secara Elektronik’. (DDTCNews)

Keberlanjutan Pemberian Insentif Pajak

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah masih memerlukan waktu untuk membahas kelanjutan pemberian insentif pajak, termasuk pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Yon mengatakan pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan dalam memutuskan perpanjangan insentif pajak. Pertimbangan itu antara lain mengenai kondisi terkini dari usaha yang bersangkutan. Dia berharap pembahasan dapat segera rampung sehingga bisa diumumkan kepada publik.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Saat ini untuk insentif usaha masih dalam proses pembahasan. Mudah-mudahan bisa segera diselesaikan," ujarnya. (DDTCNews/Kontan)

Persidangan Pengadilan Pajak Saat PPKM

Ketua Pengadilan Pajak merilis pedoman pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi pada masa PPKM level 4, 3, 2, dan 1. Pedoman itu tertuang dalam Surat Edaran No. SE-018/PP/2021.

Dalam beleid yang ditetapkan dan berlaku sejak 30 Desember 2021 tersebut, persidangan di Pengadilan Pajak pada masa PPKM level 4, 3, 2, dan 1 dapat dilaksanakan dengan 2 cara, yakni tatap muka (on-site) dan elektronik (online). Simak selengkapnya pada artikel ‘SE Baru, Begini Persidangan Pengadilan Pajak Saat PPKM Level 1-4’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Restitusi Pajak

Pemerintah mencatat realisasi pengembalian pembayaran atau restitusi pajak sepanjang 2021 mencapai Rp196,1 triliun, tumbuh 14% dari realisasi tahun sebelumnya.

"Restitusi pajak tahun 2021 sejumlah Rp196,1 triliun yang mengalami pertumbuhan sebesar 13,98% dari restitusi tahun 2020," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (DDTCNews/Kontan)

Kode Harta Aset Digital dalam SPT Tahunan

Aset-aset digital nirwujud seperti cryptocurrency alias uang kripto dan non-fungible token (NFT) perlu dilaporkan dalam bagian harta pada SPT Tahunan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aset-aset kripto tersebut termasuk bagian dari investasi.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

"Untuk harta sejenis kripto, NFT, dan lainnya bisa dimasukkan ke dalam harta dengan kode 039 yaitu investasi lain," ujar Neilmaldrin. Simak ‘Bitcoin Hingga NFT Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Apa Kode Hartanya?’ (DDTCNews)

Bea Meterai

Masyarakat sudah tidak dapat menggunakan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 dalam menunaikan kewajiban pembayaran bea meterai terhitung sejak tahun ini sebagaimana diatur dalam UU Bea Meterai.

Dalam Pasal 28 UU 10/2020 tentang Bea Meterai, meterai tempel yang dicetak berdasarkan UU 13/1985 hanya dapat digunakan selama 1 tahun setelah UU 10/2020 berlaku. Ketentuan tersebut juga dipertegas melalui PMK 4/2021. Simak ‘Ingat! Meterai Rp3.000 dan Rp6.000 Sudah Tidak Lagi Berlaku’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Keberlangsungan Industri Rokok

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan upayanya untuk menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau meski tarif cukai hasil tembakau atau rokok mengalami kenaikan rata-rata 12% tahun ini.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kepatuhan industri hasil tembakau diperlukan untuk memastikan setoran cukai berjalan optimal. Di sisi lain, DJBC juga akan memberikan pelayanan yang baik untuk mendukung keberlangsungan pelaku industri. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra