KELAS PAJAK

Catat! Ini Keunggulan PPN dari Sisi Fiskal, Psikologi, dan Ekonomi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Maret 2020 | 07:11 WIB
Catat! Ini Keunggulan PPN dari Sisi Fiskal, Psikologi, dan Ekonomi

Menurut Ben Terra, PPN memiliki beberapa keunggulan, antara lain.

Sudut Pandang Fiskal

Bagi pemerintah, terdapat beberapa keuntungan apabila menerapkan PPN. Pertama, karena cakupan yang luas dan meliputi seluruh tahap produksi dan distribusi, potensi pemajakan PPN cukup besar. Atau dengan kata lain, PPN sebagai pajak tidak langsung yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi merupakan mesin uang (money machine) pemerintah untuk menghimpun sumber penerimaan negara yang produktif.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Bahkan, menurut Bird (2005), dilihat dari segi administrasi, PPN merupakan bentuk pajak konsumsi yang paling ekonomis dan efektif untuk mengumpulkan penerimaan negara sepanjang terdapat kapasitas administrasi yang memadai untuk mengelola PPN.

Kedua, karena sangat mudah untuk mendapatkan nilai tambah di setiap jalur produksi dan distribusi, potensi pemajakan PPN juga semakin besar. Terakhir, dengan menggunakan sistem tax invoice (faktur pajak), lebih mudah untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban PPN serta mendeteksi adanya penyalahgunaan pengkreditan pajak masukan dan penyelundupan pajak (tax evasion).

Sudut Pandang Psikologi

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Keuntungan psikologis dari PPN adalah karena PPN merupakan pajak tidak langsung, konsumen sebagai pemikul beban pajak sering kali tidak menyadari telah membayar pajak. Karena, pada umumnya PPN sudah dimasukkan ke dalam harga jual atau harga yang dibayar oleh konsumen.

Oleh karena itu, sering kali konsumen tidak menyadari bahwa ia sudah membayar pajak. Berbeda dengan PPN, dalam PPh, para pegawai merasakan langsung beban PPh tersebut karena langsung mengurangi gaji yang diterimanya.

Keuntungan psikologis PPN ini tidak berlaku apabila suatu negara menganut sistem PPN dengan indirect substraction method/credit method. Dalam sistem PPN ini, penjual mempunyai kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak untuk membuktikan bahwa PPN telah dipungut. Pembeli juga mempunyai kepentingan atas faktur pajak tersebut sebagai bukti agar PPN yang sudah dibayarnya dapat dikreditkan.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Oleh karena besarnya PPN yang harus ditanggung atau dibayar tertera dalam faktur pajak maka secara psikologis pembeli menyadari beban pajak yang harus ditanggungnya.

Sudut Pandang Ekonomi

Hasil dari penelitian ekonomi menunjukkan bahwa pajak atas konsumsi mempunyai pengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi dibandingkan PPh. PPN yang diterapkan dengan tarif tunggal dianggap lebih efisien secara ekonomi karena pada umumnya tidak mendistorsi pilihan konsumen dalam mengkonsumsi barang dan jasa serta pilihan apakah seseorang akan menabung terlebih dahulu atau langsung mengkonsumsikan penghasilan yang didapatnya.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

PPN juga diyakini tidak mendistorsi alokasi modal sehingga dapat membentuk modal untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi. Para ekonom sepakat bahwa kebijakan PPN yang didesain dengan baik dapat mengurangi beban pajak berlebih dibandingkan dengan jenis pajak lainnya.

Secara ekonomis, keunggulan lainnya adalah PPN dapat digunakan sebagai instrumen kebijakan untuk mempengaruhi produksi dan konsumsi. Pemerintah dapat menurunkan tarif PPN sehingga harga jual barang menjadi lebih murah. Efek domino yang diharapkan adalah permintaan akan naik sehingga pada akhirnya perusahaan akan meningkatkan produksinya sebagai respon atas naiknya permintaan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB