KELAS PAJAK

Catat! Ini Keunggulan PPN dari Sisi Fiskal, Psikologi, dan Ekonomi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Maret 2020 | 07:11 WIB
Catat! Ini Keunggulan PPN dari Sisi Fiskal, Psikologi, dan Ekonomi

Menurut Ben Terra, PPN memiliki beberapa keunggulan, antara lain.

Sudut Pandang Fiskal

Bagi pemerintah, terdapat beberapa keuntungan apabila menerapkan PPN. Pertama, karena cakupan yang luas dan meliputi seluruh tahap produksi dan distribusi, potensi pemajakan PPN cukup besar. Atau dengan kata lain, PPN sebagai pajak tidak langsung yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi merupakan mesin uang (money machine) pemerintah untuk menghimpun sumber penerimaan negara yang produktif.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Bahkan, menurut Bird (2005), dilihat dari segi administrasi, PPN merupakan bentuk pajak konsumsi yang paling ekonomis dan efektif untuk mengumpulkan penerimaan negara sepanjang terdapat kapasitas administrasi yang memadai untuk mengelola PPN.

Kedua, karena sangat mudah untuk mendapatkan nilai tambah di setiap jalur produksi dan distribusi, potensi pemajakan PPN juga semakin besar. Terakhir, dengan menggunakan sistem tax invoice (faktur pajak), lebih mudah untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban PPN serta mendeteksi adanya penyalahgunaan pengkreditan pajak masukan dan penyelundupan pajak (tax evasion).

Sudut Pandang Psikologi

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Keuntungan psikologis dari PPN adalah karena PPN merupakan pajak tidak langsung, konsumen sebagai pemikul beban pajak sering kali tidak menyadari telah membayar pajak. Karena, pada umumnya PPN sudah dimasukkan ke dalam harga jual atau harga yang dibayar oleh konsumen.

Oleh karena itu, sering kali konsumen tidak menyadari bahwa ia sudah membayar pajak. Berbeda dengan PPN, dalam PPh, para pegawai merasakan langsung beban PPh tersebut karena langsung mengurangi gaji yang diterimanya.

Keuntungan psikologis PPN ini tidak berlaku apabila suatu negara menganut sistem PPN dengan indirect substraction method/credit method. Dalam sistem PPN ini, penjual mempunyai kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak untuk membuktikan bahwa PPN telah dipungut. Pembeli juga mempunyai kepentingan atas faktur pajak tersebut sebagai bukti agar PPN yang sudah dibayarnya dapat dikreditkan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Oleh karena besarnya PPN yang harus ditanggung atau dibayar tertera dalam faktur pajak maka secara psikologis pembeli menyadari beban pajak yang harus ditanggungnya.

Sudut Pandang Ekonomi

Hasil dari penelitian ekonomi menunjukkan bahwa pajak atas konsumsi mempunyai pengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi dibandingkan PPh. PPN yang diterapkan dengan tarif tunggal dianggap lebih efisien secara ekonomi karena pada umumnya tidak mendistorsi pilihan konsumen dalam mengkonsumsi barang dan jasa serta pilihan apakah seseorang akan menabung terlebih dahulu atau langsung mengkonsumsikan penghasilan yang didapatnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

PPN juga diyakini tidak mendistorsi alokasi modal sehingga dapat membentuk modal untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi. Para ekonom sepakat bahwa kebijakan PPN yang didesain dengan baik dapat mengurangi beban pajak berlebih dibandingkan dengan jenis pajak lainnya.

Secara ekonomis, keunggulan lainnya adalah PPN dapat digunakan sebagai instrumen kebijakan untuk mempengaruhi produksi dan konsumsi. Pemerintah dapat menurunkan tarif PPN sehingga harga jual barang menjadi lebih murah. Efek domino yang diharapkan adalah permintaan akan naik sehingga pada akhirnya perusahaan akan meningkatkan produksinya sebagai respon atas naiknya permintaan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?