PER-03/PJ/2022

Catat! Faktur Pajak Dapat Diganti Berkali-Kali, Begini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Catat! Faktur Pajak Dapat Diganti Berkali-Kali, Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pembuatan faktur pajak pengganti bisa dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan, atau dilakukan pembetulan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketentuan soal pembuatan faktur pajak pengganti tersebut dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022. Melalui akun @kring_pajak di twitter, Ditjen Pajak (DJP) juga menegaskan bahwa faktur pajak bisa diganti berkali-kali. Namun, ada syaratnya.

"Untuk faktur pajak dapat diganti berkali-kali, tidak ada batasan selama memang bisa dilaporkan SPT-nya," cuit @kring_pajak, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

DJP kemudian memberikan contoh terkait dengan penjelasan 'tidak ada batasan selama SPT bisa dilaporkan'. Misalnya, pembetulan SPT yang menyebabkan Lebih Bayar tetapi sudah daluwarsa atau sedang dilakukan pemeriksaan. Dalam kondisi seperti itu, tidak bisa dilakukan pembetulan SPT.

"Jadi tidak bisa dilaporkan SPT-nya," kata DJP.

Lampiran Huruf J PER-03/PJ/2022 juga menjelaskan bahwa pembuatan faktur pajak pengganti dilakukan dengan aplikasi e-faktur. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) faktur pajak pengganti tetap menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP faktur pajak yang diganti.

Baca Juga:
Ketentuan Faktur Pajak Digunggung Tetap Berlaku Saat Coretax Berjalan

Selain itu, tanggal faktur pajak pengganti pun diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat. Sebagai contoh, apabila pengusaha kena pajak (PKP) baru akan membuat faktur pajak pengganti pada hari ini (4 Oktober 2022) maka tanggal pada faktur pajak penggantinya adalah tanggal hari ini, 4 Oktober 2022.

Kendati begitu, perlu dicatat juga bahwa masa pajak faktur pajak pengganti tetap akan mengikuti masa faktur pajak normalnya. Nah, karena faktur pajak pengganti tertanggal 4 Oktober 2022, artinya masih bisa di-upload sampai dengan 14 November 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Halimatus Sa'diyah 04 Juli 2023 | 23:03 WIB

izin bertanya, apabila mengganti atas faktur pajak pengganti pada data yang telah terlapor tahun 2019 untuk sp2dk tahun 2022 bagaimana ketentuan tanggal dan tahun spt pembetulannya? terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 16 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ketentuan Faktur Pajak Digunggung Tetap Berlaku Saat Coretax Berjalan

Senin, 16 Desember 2024 | 10:00 WIB KAMBOJA

Dorong Ekonomi Digital, Kamboja Modernisasi Sistem e-Faktur

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Sengaja Tak Setor PPN, Sekutu CV Masuk Bui

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan