Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan evaluasi daftar prioritas pengawasan wajib pajak dilakukan rutin setiap 3 bulan.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan daftar prioritas pengawasan ini penting untuk memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak. Menurutnya, daftar tersebut membuat otoritas lebih mudah dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
"Kita bicara 3 bulan. Artinya, kita bicara rencana kerja 1 tahun lalu dan kita breakdown setiap 3 bulan. Di setiap periode 3 bulan itu ada evaluasinya," katanya, dikutip pada Sabtu (17/6/2023).
Ihsan mengatakan DJP telah memiliki Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024 yang memuat sejumlah strategi optimalisasi penerimaan negara, termasuk menguatkan pengawasan. DJP pun kemudian membentuk Komite Kepatuhan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum guna meningkatkan tax ratio.
Melalui Komite Kepatuhan, DJP membuat daftar prioritas yang berisi nama-nama wajib pajak yang bakal diprioritaskan untuk dilakukan penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum.
Dia menjelaskan daftar prioritas tersebut dapat berubah tergantung pada berbagai faktor seperti data terkini. Misalnya ketika periode pelaporan SPT Tahunan 2022 berakhir, Komite Kepatuhan juga mulai menindaklanjutinya.
"SPT masuk, kita analisis, kita lakukan pengujian kepatuhan. Itu hal yang rutin kita lakukan," ujarnya.
DJP membentuk Komite Kepatuhan untuk melengkapi implementasi sistem compliance risk management (CRM) dalam melakukan pengawasan wajib pajak. CRM mampu melakukan analisis dan memberikan rekomendasi tindak lanjut sesuai dengan profil risiko wajib pajak.
Nantinya, analisis dan rekomendasi itu akan ditindaklanjuti Komite Kepatuhan dengan melihat kondisi sebenarnya di lapangan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.