PENGAWASAN PAJAK

Catat! DJP Rutin Evaluasi Daftar Prioritas Pengawasan Wajib Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Juni 2023 | 10:30 WIB
Catat! DJP Rutin Evaluasi Daftar Prioritas Pengawasan Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan evaluasi daftar prioritas pengawasan wajib pajak dilakukan rutin setiap 3 bulan.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan daftar prioritas pengawasan ini penting untuk memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak. Menurutnya, daftar tersebut membuat otoritas lebih mudah dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

"Kita bicara 3 bulan. Artinya, kita bicara rencana kerja 1 tahun lalu dan kita breakdown setiap 3 bulan. Di setiap periode 3 bulan itu ada evaluasinya," katanya, dikutip pada Sabtu (17/6/2023).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Ihsan mengatakan DJP telah memiliki Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024 yang memuat sejumlah strategi optimalisasi penerimaan negara, termasuk menguatkan pengawasan. DJP pun kemudian membentuk Komite Kepatuhan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum guna meningkatkan tax ratio.

Melalui Komite Kepatuhan, DJP membuat daftar prioritas yang berisi nama-nama wajib pajak yang bakal diprioritaskan untuk dilakukan penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum.

Dia menjelaskan daftar prioritas tersebut dapat berubah tergantung pada berbagai faktor seperti data terkini. Misalnya ketika periode pelaporan SPT Tahunan 2022 berakhir, Komite Kepatuhan juga mulai menindaklanjutinya.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

"SPT masuk, kita analisis, kita lakukan pengujian kepatuhan. Itu hal yang rutin kita lakukan," ujarnya.

DJP membentuk Komite Kepatuhan untuk melengkapi implementasi sistem compliance risk management (CRM) dalam melakukan pengawasan wajib pajak. CRM mampu melakukan analisis dan memberikan rekomendasi tindak lanjut sesuai dengan profil risiko wajib pajak.

Nantinya, analisis dan rekomendasi itu akan ditindaklanjuti Komite Kepatuhan dengan melihat kondisi sebenarnya di lapangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP