Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Rumadi dalam TaxLive DJP. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kepada seluruh wajib pajak orang pribadi agar tetap melaporkan asetnya berupa kendaraan bermotor meski masih dalam status kredit atau menyicil pelunasan.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Rumadi mengatakan aset kendaraan bermotor yang didapat melalui kredit nantinya dicantumkan dalam kolom penghasilan dan utang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"Baik itu rumah atau kendaraan yang kredit tetap dilaporkan. Jadi seluruh harta yang dimiliki tetap dilaporkan baik yang kredit atau lunas tetap harus dilaporkan," kata Rumadi dalam acara TaxLive DJP Episode 38, dikutip Jumat (11/3/2022).
Dia memberikan contoh atas kepemilikan mobil seharga Rp200 juta yang dibeli dengan cara kredit. Nominal harta tersebut yang perlu dicantumkan dalam kolom penghasilan.
"Jadi yang dimasukkan adalah harga saat beli mobil tersebut," ujarnya.
Sementara itu, karena mobil tersebut berasal dari kredit, perlu dicantumkan pula nilai pinjaman beserta bunga yang tercatat hingga akhir 2021.
Selain itu, wajib pajak juga harus menginformasikan dalam SPT Tahunan debitur atas kredt mobil tersebut, misalnya mendapatkan kredit dari bank.
"Silakan ditulis dalam keterangan yang menjelaskan kondisi harta dan utang atas mobil tersebut," ujarnya.
Adapun batas lapor SPT Tahunan 2021 orang pribadi pada 31 Maret 2022, sementara SPT Tahunan 2022 pada 30 April 2022. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.