PMK 134/2021

Catat! Cek Keabsahan Meterai Bisa Lewat Ditjen Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Catat! Cek Keabsahan Meterai Bisa Lewat Ditjen Pajak

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 134/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk menentukan keabsahan meterai apabila diperlukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 134/2021.

Merujuk pada Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2021, penentuan keabsahan meterai dilakukan oleh DJP berdasarkan permintaan penentuan keabsahan meterai dari pihak yang terutang bea meterai ataupun dari pihak lain.

"Permintaan penentuan keabsahan meterai ... harus dilampiri dengan meterai yang dimintakan penentuan keabsahannya," bunyi Pasal 17 ayat (3) PMK 134/2021, dikutip Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

DJP akan menentukan keabsahan meterai yang diminta berdasarkan hasil penelitian keabsahan meterai. Dalam meneliti keabsahan meterai, DJP berhak meminta keterangan atau penjelasan dari pihak yang mencetak meterai tempel atau yang membuat meterai elektronik.

Untuk diketahui, berdasarkan UU 10/2020, saat ini terdapat 3 jenis meterai antara lain meterai tempel, meterai elektronik, dan meterai dalam bentuk lain. Meterai dalam bentuk lain terdiri dari meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan.

Secara umum, pembayaran bea meterai menggunakan meterai tempel dinyatakan sah apabila meterai yang dibubuhkan adalah meterai yang sah dan belum pernah dipakai.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Meterai tempel perlu direkatkan seluruhnya dengan utuh di tempat tanda tangan dibubuhkan. Tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan.

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dinyatakan sah bila meterai dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dinyatakan sah bila meterai elektronik yang dibubuhkan memiliki kode unik 22 digit nomor seri meterai elektronik dan memuat keterangan berupa gambar Garuda Pancasila, tulisan "METERAI ELEKTRONIK", dan angka yang menunjukkan tarif bea meterai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra