PER-03/PJ/2022

Catat! Cap Fasilitas PPN Harus Dibubuhkan Lewat Aplikasi e-Faktur

Muhamad Wildan | Jumat, 22 April 2022 | 16:30 WIB
Catat! Cap Fasilitas PPN Harus Dibubuhkan Lewat Aplikasi e-Faktur

e-Faktur.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu menggunakan aplikasi e-faktur untuk membubuhkan keterangan fasilitas pajak pada faktur pajak.

Ketentuan tersebut berlaku atas penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, dibebaskan, atau ditanggung pemerintah (DTP).

"... harus diberikan keterangan mengenai PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, dibebaskan atau DTP, dan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mendasarinya melalui aplikasi e-faktur," bunyi penggalan Pasal 20 PER-03/PJ/2022, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Secara umum, keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak diatur pada Pasal 5 PER-03/PJ/2022. Keterangan yang harus ada pada faktur pajak antara lain nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan serta identitas pembeli.

Apabila pembeli ialah wajib pajak badan dalam negeri dan instansi pemerintah maka identitas yang dicantumkan adalah nama, alamat, dan NPWP. Jika pembeli adalah subjek pajak dalam negeri orang pribadi maka identitas yang dicantumkan, antara lain nama, alamat, dan NPWP atau NIK.

Jika pembeli adalah subjek pajak luar negeri orang pribadi maka identitas yang dicantumkan antara lain nama, alamat, dan nomor paspor. Bila pembeli ialah subjek pajak luar negeri badan atau bukan subjek pajak maka identitas yang dicantumkan cukup nama dan alamat.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Faktur pajak juga harus mencantumkan jenis serta harga dari BKP/JKP yang dilakukan penyerahan, PPN yang dipungut, PPnBM yang dipungut, kode, nomor seri, tanggal pembuatan faktur pajak, dan nama serta tanda tangan pihak yang berhak menandatangani.

Faktur pajak memenuhi persyaratan formal bila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan pada Pasal 5. Jika tidak, faktur pajak dinyatakan sebagai faktur pajak tidak lengkap dan PPN pada faktur tersebut merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan