PER-03/PJ/2022

Catat! Cap Fasilitas PPN Harus Dibubuhkan Lewat Aplikasi e-Faktur

Muhamad Wildan | Jumat, 22 April 2022 | 16:30 WIB
Catat! Cap Fasilitas PPN Harus Dibubuhkan Lewat Aplikasi e-Faktur

e-Faktur.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu menggunakan aplikasi e-faktur untuk membubuhkan keterangan fasilitas pajak pada faktur pajak.

Ketentuan tersebut berlaku atas penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, dibebaskan, atau ditanggung pemerintah (DTP).

"... harus diberikan keterangan mengenai PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, dibebaskan atau DTP, dan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mendasarinya melalui aplikasi e-faktur," bunyi penggalan Pasal 20 PER-03/PJ/2022, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Secara umum, keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak diatur pada Pasal 5 PER-03/PJ/2022. Keterangan yang harus ada pada faktur pajak antara lain nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan serta identitas pembeli.

Apabila pembeli ialah wajib pajak badan dalam negeri dan instansi pemerintah maka identitas yang dicantumkan adalah nama, alamat, dan NPWP. Jika pembeli adalah subjek pajak dalam negeri orang pribadi maka identitas yang dicantumkan, antara lain nama, alamat, dan NPWP atau NIK.

Jika pembeli adalah subjek pajak luar negeri orang pribadi maka identitas yang dicantumkan antara lain nama, alamat, dan nomor paspor. Bila pembeli ialah subjek pajak luar negeri badan atau bukan subjek pajak maka identitas yang dicantumkan cukup nama dan alamat.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Faktur pajak juga harus mencantumkan jenis serta harga dari BKP/JKP yang dilakukan penyerahan, PPN yang dipungut, PPnBM yang dipungut, kode, nomor seri, tanggal pembuatan faktur pajak, dan nama serta tanda tangan pihak yang berhak menandatangani.

Faktur pajak memenuhi persyaratan formal bila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan pada Pasal 5. Jika tidak, faktur pajak dinyatakan sebagai faktur pajak tidak lengkap dan PPN pada faktur tersebut merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN