PER-03/PJ/2022

Catat! Cap Fasilitas PPN Harus Dibubuhkan Lewat Aplikasi e-Faktur

Muhamad Wildan | Jumat, 22 April 2022 | 16:30 WIB
Catat! Cap Fasilitas PPN Harus Dibubuhkan Lewat Aplikasi e-Faktur

e-Faktur.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu menggunakan aplikasi e-faktur untuk membubuhkan keterangan fasilitas pajak pada faktur pajak.

Ketentuan tersebut berlaku atas penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, dibebaskan, atau ditanggung pemerintah (DTP).

"... harus diberikan keterangan mengenai PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, dibebaskan atau DTP, dan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mendasarinya melalui aplikasi e-faktur," bunyi penggalan Pasal 20 PER-03/PJ/2022, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Secara umum, keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak diatur pada Pasal 5 PER-03/PJ/2022. Keterangan yang harus ada pada faktur pajak antara lain nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan serta identitas pembeli.

Apabila pembeli ialah wajib pajak badan dalam negeri dan instansi pemerintah maka identitas yang dicantumkan adalah nama, alamat, dan NPWP. Jika pembeli adalah subjek pajak dalam negeri orang pribadi maka identitas yang dicantumkan, antara lain nama, alamat, dan NPWP atau NIK.

Jika pembeli adalah subjek pajak luar negeri orang pribadi maka identitas yang dicantumkan antara lain nama, alamat, dan nomor paspor. Bila pembeli ialah subjek pajak luar negeri badan atau bukan subjek pajak maka identitas yang dicantumkan cukup nama dan alamat.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Faktur pajak juga harus mencantumkan jenis serta harga dari BKP/JKP yang dilakukan penyerahan, PPN yang dipungut, PPnBM yang dipungut, kode, nomor seri, tanggal pembuatan faktur pajak, dan nama serta tanda tangan pihak yang berhak menandatangani.

Faktur pajak memenuhi persyaratan formal bila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan pada Pasal 5. Jika tidak, faktur pajak dinyatakan sebagai faktur pajak tidak lengkap dan PPN pada faktur tersebut merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi