PROVINSI SULAWESI SELATAN

Catat! Ada Pemutihan & Penghapusan Tarif Progresif untuk Angkutan Umum

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Oktober 2022 | 18:30 WIB
Catat! Ada Pemutihan & Penghapusan Tarif Progresif untuk Angkutan Umum

Ilustrasi. Dua pelajar menaiki angkutan umum di terminal LLBK Kota Kupang, NTT, Jumat (9/9/2022). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/aww.

MAKASSAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penghapusan tarif PKB progresif atas kendaraan umum angkutan orang.

Program pemutihan dan penghapusan tarif progresif ini diberlakukan terhadap kendaraan yang terdaftar di Samsat atas nama pribadi.

"Program ini diharapkan dapat meringankan beban pengusaha angkutan orang pelat kuning dan diharapkan segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya," ujar Kepala Subbidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) I Bapenda Sulsel Zul Fauziah Zur, dikutip Jumat (14/10/2022).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, pemilik kendaraan umum angkutan orang perlu segera melunasi tunggakan PKB-nya paling lambat pada 31 Desember 2022.

Perlu dicatat, fasilitas pemutihan ini tidak diberikan atas kendaraan umum angkutan orang yang telah diblokir jual serta kendaraan bermotor angkutan umum berpelat hitam.

Selain menggelar pemutihan untuk kendaraan umum angkutan orang, Pemprov Sulsel juga memberikan fasilitas penghapusan tarif progresif atas kendaraan angkutan barang.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kendaraan angkutan barang dibebaskan dari tarif progresif bila terdaftar di Samsat atas nama pribadi dan merupakan kendaraan jenis pikap, light truck, blind van, dan sejenisnya.

"[Wajib pajak] diharapkan segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya," ujar Zul seperti dilansir sulsel.genpi.co.

Agar tidak mengantre di Kantor Samsat, Zul mengimbau kepada para pemilik kendaraan untuk membayar PKB secara nontunai melalui aplikasi-aplikasi yang tersedia yakni e-Samsat Sulsel dan Signal. Kedua aplikasi sudah tersedia di Play Store untuk perangkat Android. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT