PROVINSI SULAWESI SELATAN

Catat! Ada Pemutihan & Penghapusan Tarif Progresif untuk Angkutan Umum

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Oktober 2022 | 18:30 WIB
Catat! Ada Pemutihan & Penghapusan Tarif Progresif untuk Angkutan Umum

Ilustrasi. Dua pelajar menaiki angkutan umum di terminal LLBK Kota Kupang, NTT, Jumat (9/9/2022). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/aww.

MAKASSAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penghapusan tarif PKB progresif atas kendaraan umum angkutan orang.

Program pemutihan dan penghapusan tarif progresif ini diberlakukan terhadap kendaraan yang terdaftar di Samsat atas nama pribadi.

"Program ini diharapkan dapat meringankan beban pengusaha angkutan orang pelat kuning dan diharapkan segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya," ujar Kepala Subbidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) I Bapenda Sulsel Zul Fauziah Zur, dikutip Jumat (14/10/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, pemilik kendaraan umum angkutan orang perlu segera melunasi tunggakan PKB-nya paling lambat pada 31 Desember 2022.

Perlu dicatat, fasilitas pemutihan ini tidak diberikan atas kendaraan umum angkutan orang yang telah diblokir jual serta kendaraan bermotor angkutan umum berpelat hitam.

Selain menggelar pemutihan untuk kendaraan umum angkutan orang, Pemprov Sulsel juga memberikan fasilitas penghapusan tarif progresif atas kendaraan angkutan barang.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kendaraan angkutan barang dibebaskan dari tarif progresif bila terdaftar di Samsat atas nama pribadi dan merupakan kendaraan jenis pikap, light truck, blind van, dan sejenisnya.

"[Wajib pajak] diharapkan segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya," ujar Zul seperti dilansir sulsel.genpi.co.

Agar tidak mengantre di Kantor Samsat, Zul mengimbau kepada para pemilik kendaraan untuk membayar PKB secara nontunai melalui aplikasi-aplikasi yang tersedia yakni e-Samsat Sulsel dan Signal. Kedua aplikasi sudah tersedia di Play Store untuk perangkat Android. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?