PROVINSI SULAWESI SELATAN

Catat! Ada Pemutihan & Penghapusan Tarif Progresif untuk Angkutan Umum

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Oktober 2022 | 18:30 WIB
Catat! Ada Pemutihan & Penghapusan Tarif Progresif untuk Angkutan Umum

Ilustrasi. Dua pelajar menaiki angkutan umum di terminal LLBK Kota Kupang, NTT, Jumat (9/9/2022). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/aww.

MAKASSAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penghapusan tarif PKB progresif atas kendaraan umum angkutan orang.

Program pemutihan dan penghapusan tarif progresif ini diberlakukan terhadap kendaraan yang terdaftar di Samsat atas nama pribadi.

"Program ini diharapkan dapat meringankan beban pengusaha angkutan orang pelat kuning dan diharapkan segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya," ujar Kepala Subbidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) I Bapenda Sulsel Zul Fauziah Zur, dikutip Jumat (14/10/2022).

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, pemilik kendaraan umum angkutan orang perlu segera melunasi tunggakan PKB-nya paling lambat pada 31 Desember 2022.

Perlu dicatat, fasilitas pemutihan ini tidak diberikan atas kendaraan umum angkutan orang yang telah diblokir jual serta kendaraan bermotor angkutan umum berpelat hitam.

Selain menggelar pemutihan untuk kendaraan umum angkutan orang, Pemprov Sulsel juga memberikan fasilitas penghapusan tarif progresif atas kendaraan angkutan barang.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Kendaraan angkutan barang dibebaskan dari tarif progresif bila terdaftar di Samsat atas nama pribadi dan merupakan kendaraan jenis pikap, light truck, blind van, dan sejenisnya.

"[Wajib pajak] diharapkan segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya," ujar Zul seperti dilansir sulsel.genpi.co.

Agar tidak mengantre di Kantor Samsat, Zul mengimbau kepada para pemilik kendaraan untuk membayar PKB secara nontunai melalui aplikasi-aplikasi yang tersedia yakni e-Samsat Sulsel dan Signal. Kedua aplikasi sudah tersedia di Play Store untuk perangkat Android. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP