PROVINSI SUMATERA SELATAN

Catat! Ada Pemeriksaan Kepatuhan Pajak Kendaraan Selama Sebulan Penuh

Dian Kurniati | Selasa, 07 November 2023 | 13:30 WIB
Catat! Ada Pemeriksaan Kepatuhan Pajak Kendaraan Selama Sebulan Penuh

Ilustrasi. Sejumlah anggota Polantas memeriksa lembar pajak kendaraan bermotor (PKB) saat melakukan razia di Serang, Banten, Jumat (25/11/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyelenggarakan pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor pada 1 hingga 30 November 2023.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan program pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan oleh Sinergi Tim Pembina Samsat Sumsel yang terdiri atas Bapenda Sumsel, Ditlantas Polda Sumsel, dan Jasa Raharja Cabang Sumsel. Melalui program ini, diharapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor terus meningkat.

"Karena masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor mempunyai kewajiban melakukan registrasi ulang kendaraannya sesuai dengan UU 22/2009 sekaligus melunasi pajak kendaraan bermotor," katanya, dikutip pada Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Fatoni mengatakan program pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dimulai dengan sosialisasi kegiatan pada 1 hingga 10 November 2023. Sementara pada 11 hingga 30 November 2023, dilaksanakan pemeriksaan kepatuhan yang lokasinya ditentukan oleh kantor Samsat di setiap kabupaten/kota.

Dia menjelaskan program ini juga menjadi sarana edukasi masyarakat agar tertib berlalu lintas dan patuh meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Terdapat 6 sasaran pemeriksaan kepatuhan dalam program tersebut antara lain kendaraan luar daerah, pelat kendaraan khusus/NRKB pilihan, dan pelat kendaraan mati/tidak berlaku. Selain itu, sasaran pemeriksaan juga mencakup kendaraan menunggak pajak kendaraan bermotor, penggunaan aksesoris kendaraan tidak sesuai , dan pelanggaran lain berkaitan dengan kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Fatoni menyebut patuh pajak kendaraan bermotor akan membuat masyarakat lebih nyaman berkendara. Oleh karena itu, dia juga kembali mengingatkan masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 23 Desember 2023.

Selain pembebasan sanksi administrasi, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor selama 2 tahun atau lebih juga hanya diwajibkan untuk membayar 1 tahun tunggakan saja. Kemudian, ada pembebasan sanksi denda dan bunga atas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Setelahnya, pemprov memberikan keringanan BBNKB II sebesar 50% khusus kendaraan di dalam kabupaten/kota serta mutasi dari dalam dan luar daerah.

"Saya mengimbau pemilik kendaraan bermotor untuk bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini sedang berlangsung," ujarnya dilansir mattanews.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses