PROVINSI SUMATERA SELATAN

Catat! Ada Pemeriksaan Kepatuhan Pajak Kendaraan Selama Sebulan Penuh

Dian Kurniati | Selasa, 07 November 2023 | 13:30 WIB
Catat! Ada Pemeriksaan Kepatuhan Pajak Kendaraan Selama Sebulan Penuh

Ilustrasi. Sejumlah anggota Polantas memeriksa lembar pajak kendaraan bermotor (PKB) saat melakukan razia di Serang, Banten, Jumat (25/11/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyelenggarakan pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor pada 1 hingga 30 November 2023.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan program pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan oleh Sinergi Tim Pembina Samsat Sumsel yang terdiri atas Bapenda Sumsel, Ditlantas Polda Sumsel, dan Jasa Raharja Cabang Sumsel. Melalui program ini, diharapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor terus meningkat.

"Karena masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor mempunyai kewajiban melakukan registrasi ulang kendaraannya sesuai dengan UU 22/2009 sekaligus melunasi pajak kendaraan bermotor," katanya, dikutip pada Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Fatoni mengatakan program pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dimulai dengan sosialisasi kegiatan pada 1 hingga 10 November 2023. Sementara pada 11 hingga 30 November 2023, dilaksanakan pemeriksaan kepatuhan yang lokasinya ditentukan oleh kantor Samsat di setiap kabupaten/kota.

Dia menjelaskan program ini juga menjadi sarana edukasi masyarakat agar tertib berlalu lintas dan patuh meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Terdapat 6 sasaran pemeriksaan kepatuhan dalam program tersebut antara lain kendaraan luar daerah, pelat kendaraan khusus/NRKB pilihan, dan pelat kendaraan mati/tidak berlaku. Selain itu, sasaran pemeriksaan juga mencakup kendaraan menunggak pajak kendaraan bermotor, penggunaan aksesoris kendaraan tidak sesuai , dan pelanggaran lain berkaitan dengan kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Fatoni menyebut patuh pajak kendaraan bermotor akan membuat masyarakat lebih nyaman berkendara. Oleh karena itu, dia juga kembali mengingatkan masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 23 Desember 2023.

Selain pembebasan sanksi administrasi, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor selama 2 tahun atau lebih juga hanya diwajibkan untuk membayar 1 tahun tunggakan saja. Kemudian, ada pembebasan sanksi denda dan bunga atas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Setelahnya, pemprov memberikan keringanan BBNKB II sebesar 50% khusus kendaraan di dalam kabupaten/kota serta mutasi dari dalam dan luar daerah.

"Saya mengimbau pemilik kendaraan bermotor untuk bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini sedang berlangsung," ujarnya dilansir mattanews.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan