ADMINISTRASI PAJAK

Catat! 4 Kondisi Ini Membuat SPT Dianggap Tidak Disampaikan

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Maret 2024 | 11:30 WIB
Catat! 4 Kondisi Ini Membuat SPT Dianggap Tidak Disampaikan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021 mengatur setidaknya terdapat 4 kondisi yang membuat SPT dianggap tidak disampaikan.

Bila SPT dianggap tidak disampaikan, Ditjen Pajak (DJP) bakal menerbitkan pemberitahuan secara tertulis kepada wajib pajak.

"Dalam hal SPT dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirjen pajak harus memberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak," bunyi Pasal 19 ayat (2) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Selasa (12/3/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pertama, SPT dianggap tidak disampaikan apabila SPT tersebut tidak ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak sesuai dengan Pasal 7 PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Dalam pasal tersebut, telah diatur bahwa SPT dapat ditandatangani menggunakan tanda tangan biasa, stempel, atau digital. Dalam hal SPT ditandatangani kuasa maka SPT harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Kedua, SPT dianggap tidak disampaikan bila SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan ataupun dokumen. "SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 5 ayat (3) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Ketiga, SPT dianggap tidak disampaikan bila SPT menyatakan lebih bayar tetapi disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya masa pajak/bagian tahun pajak/tahun pajak dan wajib pajak telah ditegur secara tertulis.

Keempat, SPT dianggap tidak disampaikan bila SPT tersebut disampaikan setelah DJP melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukper terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP).

Pemeriksaan dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan pajak disampaikan atau tanggal wajib pajak memenuhi panggilan sesuai dengan tanggal dalam surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor.

Adapun pemeriksaan bukper terbuka dinyatakan dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan bukper disampaikan kepada wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan bukti permulaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra