ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan penghasilan berupa cashback merupakan objek PPh apabila cashback yang diberikan kepada pembeli tersebut memenuhi kondisi tertentu sehingga termasuk dalam kategori penghargaan.

Kring Pajak menjelaskan kondisi tersebut yang dimaksud ialah terdapat pencapaian syarat tertentu, penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu, atau penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli.

“Jika iya (memenuhi kondisi tertentu), penghasilan berupa cashback tersebut termasuk penghargaan dan merupakan objek PPh. Dalam hal penerima penghargaan wajib pajak orang pribadi dalam negeri maka dipotong PPh 21,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Merujuk Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2018, kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari penjual kepada pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis.

Kondisi tertentu dimaksud antara lain pencapaian syarat tertentu; penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu; atau penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli.

Imbalan atas Pencapaian Syarat Tertentu

Berdasarkan perikatan jual beli, penjual dapat mencantumkan syarat tertentu kepada pembeli dalam rangka menjaga hubungan dalam kegiatan usaha. Penjual dapat memberikan imbalan kepada pembeli atas tercapainya syarat tertentu.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pencapaian syarat tertentu dapat berupa: pembelian oleh pembeli mencapai jumlah tertentu; penjualan oleh pembeli mencapai jumlah tertentu; dan/atau pelunasan oleh pembeli sesuai dengan jangka waktu tertentu.

Imbalan yang diterima atau diperoleh pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan penjual kepada pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu.

Lebih lanjut, imbalan yang diterima atau diperoleh pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban dapat merupakan imbalan atas jasa manajemen sepanjang dalam perikatan berupa kontrak kerja sama dicantumkan adanya aktivitas jasa.

Selain aktivitas jasa, kontrak kerja sama juga harus terdapat pengakuan penghasilan atas jasa atau penagihan atas penyerahan jasa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar