TIPS PAJAK

Cara Validasi Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan di DJP Online

Ringkang Gumiwang | Jumat, 31 Juli 2020 | 14:01 WIB
Cara Validasi Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan di DJP Online

ORANG pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan bangunan wajib membayar pajak penghasilan (PPh) final.

Namun, kewajiban orang pribadi atau badan tersebut tidak hanya soal bayar pajak, tetapi juga wajib menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau biasa disebut dengan validasi SSP.

Kewajiban validasi ini diatur Peraturan Dirjen Pajak No PER-18/PJ/2017. Saat ini, validasi surat setoran pajak (SSP) atas penjualan tanah dan/atau bangunan sudah bisa dilakukan secara elektronik atau e-PHTB.

Baca Juga:
Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melakukan validasi SSP atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui DJP Online. Mula-mula silakan akses DJP Online. Isi NPWP, password dan kode keamanan (captcha).

Di menu dashboard, silakan pilih Layanan. Lalu, klik e-PHTB. Bila Anda tidak menemukan fitur e-PHTB, silakan aktivasi terlebih dahulu melalui menu Profil, lalu centang e-PHTB dan klik Ubah Fitur Layanan.

Di kolom e-PHTB, silakan klik Tambah. Nanti, Anda akan diarahkan untuk merekam objek pajak. Silakan isi masing-masing kolom secara tepat. Pilih jenis transaksi sesuai yang ingin Anda validasikan.

Baca Juga:
Cara Ganti atau Tambah Data Person in Charge (PIC) dalam Coretax DJP

Nanti, tarif PPh final akan menyesuaikan otomatis. Perhitungan PPh yang harus dibayar juga akan terisi otomatis. Cek kembali perekaman data Anda dan sudah sesuai dengan kuitansi. Setelah yakin, klik Lanjutkan.

Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk meng-input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Perlu diingat, NTPN menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 402. Kemudian, jumlah pembayaran tidak lebih dari 10 NTPN.

Selain itu, pastikan NTPN belum dilakukan pemindahbukuan dan total pembayaran harus sesuai dengan PPh terutang. Jika sudah, silakan klik input NTPN. Isikan kode NTPN sesuai dengan resi bank atau kantor pos terkait. Setelah itu, klik validasi.

Baca Juga:
Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk melakukan perekaman identitas pembeli dan notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jika sudah, klik Proses Validasi. Lalu isi kode keamanan untuk . Lalu klik Lanjutkan.

Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi yang menyebutkan permohonan telah tersimpan atau Berhasil. Anda bisa mengunduh surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh pada menu dashboard e-PHTB. Selesai. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mulyana 23 November 2022 | 01:16 WIB

berapa lama proses falidasi akte hibah tanah

Mulyana 23 November 2022 | 01:15 WIB

bagai mana daftar antrian falidasi akta hibah tanah

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai