TIPS PAJAK

Cara Validasi Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan di DJP Online

Ringkang Gumiwang | Jumat, 31 Juli 2020 | 14:01 WIB
Cara Validasi Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan di DJP Online

ORANG pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan bangunan wajib membayar pajak penghasilan (PPh) final.

Namun, kewajiban orang pribadi atau badan tersebut tidak hanya soal bayar pajak, tetapi juga wajib menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau biasa disebut dengan validasi SSP.

Kewajiban validasi ini diatur Peraturan Dirjen Pajak No PER-18/PJ/2017. Saat ini, validasi surat setoran pajak (SSP) atas penjualan tanah dan/atau bangunan sudah bisa dilakukan secara elektronik atau e-PHTB.

Baca Juga:
Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melakukan validasi SSP atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui DJP Online. Mula-mula silakan akses DJP Online. Isi NPWP, password dan kode keamanan (captcha).

Di menu dashboard, silakan pilih Layanan. Lalu, klik e-PHTB. Bila Anda tidak menemukan fitur e-PHTB, silakan aktivasi terlebih dahulu melalui menu Profil, lalu centang e-PHTB dan klik Ubah Fitur Layanan.

Di kolom e-PHTB, silakan klik Tambah. Nanti, Anda akan diarahkan untuk merekam objek pajak. Silakan isi masing-masing kolom secara tepat. Pilih jenis transaksi sesuai yang ingin Anda validasikan.

Baca Juga:
Cara Ganti atau Tambah Data Person in Charge (PIC) dalam Coretax DJP

Nanti, tarif PPh final akan menyesuaikan otomatis. Perhitungan PPh yang harus dibayar juga akan terisi otomatis. Cek kembali perekaman data Anda dan sudah sesuai dengan kuitansi. Setelah yakin, klik Lanjutkan.

Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk meng-input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Perlu diingat, NTPN menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 402. Kemudian, jumlah pembayaran tidak lebih dari 10 NTPN.

Selain itu, pastikan NTPN belum dilakukan pemindahbukuan dan total pembayaran harus sesuai dengan PPh terutang. Jika sudah, silakan klik input NTPN. Isikan kode NTPN sesuai dengan resi bank atau kantor pos terkait. Setelah itu, klik validasi.

Baca Juga:
Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk melakukan perekaman identitas pembeli dan notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jika sudah, klik Proses Validasi. Lalu isi kode keamanan untuk . Lalu klik Lanjutkan.

Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi yang menyebutkan permohonan telah tersimpan atau Berhasil. Anda bisa mengunduh surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh pada menu dashboard e-PHTB. Selesai. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mulyana 23 November 2022 | 01:16 WIB

berapa lama proses falidasi akte hibah tanah

Mulyana 23 November 2022 | 01:15 WIB

bagai mana daftar antrian falidasi akta hibah tanah

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai