TIPS PAJAK

Cara Upload Faktur Pajak dengan Prepopulated Data di e-Faktur 3.2

Vallencia | Senin, 13 Juni 2022 | 15:00 WIB
Cara Upload Faktur Pajak dengan Prepopulated Data di e-Faktur 3.2

APLIKASI e-faktur versi 3.2 menyematkan fitur tambahan berupa prepopulated data pajak masukan. Dengan fitur tersebut, wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu lagi menginput data pajak masukan secara manual (key-in).

Dalam pembahasan kali ini, DDTCNews akan membahas mengenai cara unggah (upload) faktur pajak masukan dengan prepopulated data di aplikasi e-faktur 3.2. Mula-mula, login e-faktur 3.2. Setelah itu, pilih menu Propulated Data pada menu utama dan klik Faktur Pajak Masukan.

Nanti, sistem akan menampilkan kotak dialog Daftar Pajak PM Prepopulated. Dalam kotak dialog itu, masukkan masa dan tahun pajak yang datanya ingin dimasukkan. Kemudian, klik Get Data dan lengkapi kolom sertifikat digital dan passphrase.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jika sudah, sistem akan memproses pencarian data pajak masukan. Anda akan diminta mengisi captcha dan kata sandi e-nofa. Setelah itu, klik Submit. Nanti, sistem akan kembali meminta Anda untuk memasukkan captcha yang tertera. Kemudian, klik Validate.

Selanjutnya, pada kotak dialog Daftar Faktur PM Prepopulated, Anda akan menemukan daftar faktur pajak masukan yang telah dibuat lawan transaksi. Pilih faktur pajak masukan yang ingin dikreditkan atau sorot seluruh data (Ctrl + A) jika seluruh data akan dikreditkan. Setelah itu, klik Upload.

Nanti, sistem akan memunculkan notifikasi untuk memastikan Anda akan melakukan upload atas data faktur pajak masukan yang telah dipilih tersebut. Jika sudah yakin, klik Yes. Setelah itu, sistem akan menampilkan notifikasi faktur pajak masukan telah siap di-upload.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada menu utama, pilih Management Upload dan klik Upload Faktur/Retur. Selanjutnya, tekan Start Uploader pada kotak dialog Monitor Upload. Selanjutnya, sistem akan memproses upload faktur pajak masukan.

Untuk mengecek keberhasilan upload faktur pajak masukan, pilih menu utama Faktur. Lalu, pilih Pajak Masukan dan klik Administrasi Faktur. Pastikan faktur pajak yang Anda upload tersebut telah berstatus approval success. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra