TIPS PAJAK

Cara Update Profil Wajib Pajak di DJP Online

Vallencia | Jumat, 17 Februari 2023 | 13:00 WIB
Cara Update Profil Wajib Pajak di DJP Online

SAAT mendaftarkan diri dalam sistem perpajakan, wajib pajak memberitahukan sejumlah data dan informasi pribadi yang diperlukan, termasuk nomor handphone , alamat email, pekerjaan atau usaha yang dijalankan, data keluarga, dan lainnya.

Data tersebut kemudian tercatat dalam sistem perpajakan. Namun, seiring berjalannya waktu, tidak menutup kemungkinan terjadi perubahan kondisi wajib pajak yang memengaruhi perbedaan data dengan keadaan sebenarnya.

Perubahan data tersebut perlu diperbarui dalam sistem perpajakan sehingga sesuai dengan kondisi wajib pajak saat ini. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara pembaruan data profil wajib pajak melalui DJP Online.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Mula-mula, kunjungi laman djponline.pajak.go.id dan tekan tombol Login yang terletak pada pojok kanan atas. Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Kemudian, tekan tombol Login. Sistem akan mengarahkan Anda ke halaman Informasi.

Pada menu utama, silakan pilih Profil. Tekan Data Lainnya untuk mengubah data berupa nomor handphone dan alamat email. Jika sudah selesai mengubah data nomor handphone atau alamat email, klik tombol Ubah Profil.

Anda juga dapat mengubah data klasifikasi lapangan usaha (KLU) pada menu utama Data KLU. Berikan tanda centang pada opsi lapangan usaha. Sebagai contoh, Anda merupakan pegawai tetap di suatu perusahaan sekaligus membuka usaha katering.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Berdasarkan contoh tersebut, Anda dapat memberikan tanda centang pada opsi Pekerjaan dalam hubungan kerja dan Kegiatan Usaha.

Selanjutnya, Anda juga akan diminta untuk melengkapi jenis pekerjaan, kode KLU, merek dagang/usaha, kepemilikan karyawan, dan/atau metode pembukuan/pencatatan. Usai mengisi, klik Ubah Profil.

Berikutnya, Anda juga dapat mengubah data anggota keluarga pada menu Anggota Keluarga. Anda dapat menambah data anggota keluarga dengan menekan Tambah. Lalu, isi data anggota keluarga yang ingin ditambahkan.

Data yang akan diminta terdiri dari nama, NIK, nomor kartu keluarga, tempat lahir, tanggal lahir, status hubungan keluarga, dan pekerjaan. Lalu, tekan Validasi. Anda akan menerima notifikasi jika data sudah valid. Kemudian, pilih Tambahkan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?