TIPS PAJAK

Cara Update Profil Wajib Pajak di DJP Online

Vallencia | Jumat, 17 Februari 2023 | 13:00 WIB
Cara Update Profil Wajib Pajak di DJP Online

SAAT mendaftarkan diri dalam sistem perpajakan, wajib pajak memberitahukan sejumlah data dan informasi pribadi yang diperlukan, termasuk nomor handphone , alamat email, pekerjaan atau usaha yang dijalankan, data keluarga, dan lainnya.

Data tersebut kemudian tercatat dalam sistem perpajakan. Namun, seiring berjalannya waktu, tidak menutup kemungkinan terjadi perubahan kondisi wajib pajak yang memengaruhi perbedaan data dengan keadaan sebenarnya.

Perubahan data tersebut perlu diperbarui dalam sistem perpajakan sehingga sesuai dengan kondisi wajib pajak saat ini. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara pembaruan data profil wajib pajak melalui DJP Online.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Mula-mula, kunjungi laman djponline.pajak.go.id dan tekan tombol Login yang terletak pada pojok kanan atas. Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Kemudian, tekan tombol Login. Sistem akan mengarahkan Anda ke halaman Informasi.

Pada menu utama, silakan pilih Profil. Tekan Data Lainnya untuk mengubah data berupa nomor handphone dan alamat email. Jika sudah selesai mengubah data nomor handphone atau alamat email, klik tombol Ubah Profil.

Anda juga dapat mengubah data klasifikasi lapangan usaha (KLU) pada menu utama Data KLU. Berikan tanda centang pada opsi lapangan usaha. Sebagai contoh, Anda merupakan pegawai tetap di suatu perusahaan sekaligus membuka usaha katering.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Berdasarkan contoh tersebut, Anda dapat memberikan tanda centang pada opsi Pekerjaan dalam hubungan kerja dan Kegiatan Usaha.

Selanjutnya, Anda juga akan diminta untuk melengkapi jenis pekerjaan, kode KLU, merek dagang/usaha, kepemilikan karyawan, dan/atau metode pembukuan/pencatatan. Usai mengisi, klik Ubah Profil.

Berikutnya, Anda juga dapat mengubah data anggota keluarga pada menu Anggota Keluarga. Anda dapat menambah data anggota keluarga dengan menekan Tambah. Lalu, isi data anggota keluarga yang ingin ditambahkan.

Data yang akan diminta terdiri dari nama, NIK, nomor kartu keluarga, tempat lahir, tanggal lahir, status hubungan keluarga, dan pekerjaan. Lalu, tekan Validasi. Anda akan menerima notifikasi jika data sudah valid. Kemudian, pilih Tambahkan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja