TIPS PAJAK

Cara Reset Password Akun DJP Online

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Maret 2024 | 15:00 WIB
Cara Reset Password Akun DJP Online

DJP Online merupakan aplikasi daring yang dikembangkan Ditjen Pajak (DJP) yang berfungsi untuk memudahkan segala urusan wajib pajak mulai dari melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing hingga membayar pajak lewat e-billing.

Hingga saat ini, setidaknya sudah terdapat 22 fitur layanan yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak di DJP Online. Oleh karena itu, akun DJP Online ini sangat penting bagi wajib pajak agar mudah dalam mengurus hal-hal terkait dengan perpajakan.

Lantas, bagaimana jika wajib pajak ternyata lupa password akun DJP Online? Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas cara mengganti password atau reset password DJP Online.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Mula-mula, pastikan Anda telah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). Nomor EFIN ini akan dibutuhkan ketika ganti atau reset password DJP Online. Terdapat beberapa cara yang bisa ditempuh untuk mendapatkan EFIN.

Misal, dengan menghubungi Kring Pajak melalui 1500200 atau melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman resmi Ditjen Pajak. Terbaru, Anda juga bisa meminta EFIN melalui email [email protected].

Setelah itu, silakan akses DJP Online atau https://djponline.pajak.go.id/account/login. Lalu, klik Lupa Kata Sandi yang berlokasi di bawah Login. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke kolom Permohonan Ubah Kata Sandi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Silakan isi kolom NPWP dan EFIN Anda. Jika lupa email pribadi Anda yang terhubung dalam database DJP, silakan centang. Hal ini penting karena DJP akan mengirimkan link reset password ke email tersebut.

Namun, jika Anda ingat maka tidak perlu dicentang. Setelah itu, silakan isi kode keamanan atau captcha. Lalu klik Submit. Jika berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi link reset password sudah dikirimkan ke email Anda.

Kemudian, buka email Anda. Nanti Anda akan melihat pesan baru dari e-filing DJP. Buka pesan lalu klik Ubah Password. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi kolom Ubah Kata Sandi. Silakan masukan password baru Anda. Setelah selesai, klik Submit.

Bila berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi password Anda berhasil diubah. Jangan lupa untuk segera mengakses DJP Online guna memastikan password yang Anda buat benar-benar bekerja. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra