TIPS PAJAK

Cara Pembetulan SPT Masa PPN dalam e-Faktur 3.0 Web Based

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Oktober 2020 | 18:00 WIB
Cara Pembetulan SPT Masa PPN dalam e-Faktur 3.0 Web Based

Saat membuat SPT Masa PPN, wajib pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dituntut untuk dapat melaporkannya secara benar. Namun demikian, kekeliruan memang sering kali dialami oleh wajib pajak.

Wajib pajak tentunya diharapkan untuk tenang. Kekeliruan dalam melaporkan SPT Masa PPN bisa dibetulkan. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara pembetulan SPT Masa PPN yang sudah dilaporkan.

Mula-mula, silakan akses web-efaktur.pajak.go.id. Jika sertifikat elektronik (sertel) sudah terinstal dalam browser, Anda mungkin akan melihat beberapa sertel. Silakan pilih salah satu yang ingin Anda laporkan SPT Masa PPN kurang bayar, lalu klik OK.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Nanti, Anda akan Login kembali dengan sertel yang Anda pilih. Silakan masukan kata sandi e-nofa atau kata sandi akun PKP Anda. Nanti, Anda akan masuk halaman utama. Lalu pilih Administrasi SPT, kemudian klik Monitoring SPT.

Silakan klik Tampilkan, agar SPT Masa PPN yang sudah Anda laporkan—asumsikan SPT Masa PPN tersebut adalah masa pajak September 2020—bisa terlihat. Untuk membetulkan SPT Masa PPN tersebut. Setelah itu, silakan klik +Posting yang berada di kanan layar Anda.

Selanjutnya, silakan isi tahun pajak 2020 dan masa pajak September. Lalu, untuk kolom pembetulan diisi 1. Setelah itu, klik Submit. Nanti, pembetulan SPT Masa PPN akan terlihat dalam Daftar SPT. SPT pembetulan tersebut akan memiliki status Sukses Posting.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Langkah berikutnya, silakan klik Buka pada SPT Masa PPN yang akan dibetulkan. Namun sebelum itu, Anda bisa mengedit faktur pajak yang dibuat pada aplikasi e-faktur 3.0. Misal, terdapat pajak masukan yang belum dikreditkan atau dimasukkan.

Silakan, klik Buka SPT Masa PPN yang akan dibetulkan tersebut. Lengkapi data yang ada, lalu klik Submit. Selesai. Semoga bermanfaat. Simak juga ‘Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil pada e-Faktur 3.0 Web Based’. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko