TIPS PAJAK

Cara Pembetulan SPT Masa PPN dalam e-Faktur 3.0 Web Based

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Oktober 2020 | 18:00 WIB
Cara Pembetulan SPT Masa PPN dalam e-Faktur 3.0 Web Based

Saat membuat SPT Masa PPN, wajib pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dituntut untuk dapat melaporkannya secara benar. Namun demikian, kekeliruan memang sering kali dialami oleh wajib pajak.

Wajib pajak tentunya diharapkan untuk tenang. Kekeliruan dalam melaporkan SPT Masa PPN bisa dibetulkan. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara pembetulan SPT Masa PPN yang sudah dilaporkan.

Mula-mula, silakan akses web-efaktur.pajak.go.id. Jika sertifikat elektronik (sertel) sudah terinstal dalam browser, Anda mungkin akan melihat beberapa sertel. Silakan pilih salah satu yang ingin Anda laporkan SPT Masa PPN kurang bayar, lalu klik OK.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Nanti, Anda akan Login kembali dengan sertel yang Anda pilih. Silakan masukan kata sandi e-nofa atau kata sandi akun PKP Anda. Nanti, Anda akan masuk halaman utama. Lalu pilih Administrasi SPT, kemudian klik Monitoring SPT.

Silakan klik Tampilkan, agar SPT Masa PPN yang sudah Anda laporkan—asumsikan SPT Masa PPN tersebut adalah masa pajak September 2020—bisa terlihat. Untuk membetulkan SPT Masa PPN tersebut. Setelah itu, silakan klik +Posting yang berada di kanan layar Anda.

Selanjutnya, silakan isi tahun pajak 2020 dan masa pajak September. Lalu, untuk kolom pembetulan diisi 1. Setelah itu, klik Submit. Nanti, pembetulan SPT Masa PPN akan terlihat dalam Daftar SPT. SPT pembetulan tersebut akan memiliki status Sukses Posting.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Langkah berikutnya, silakan klik Buka pada SPT Masa PPN yang akan dibetulkan. Namun sebelum itu, Anda bisa mengedit faktur pajak yang dibuat pada aplikasi e-faktur 3.0. Misal, terdapat pajak masukan yang belum dikreditkan atau dimasukkan.

Silakan, klik Buka SPT Masa PPN yang akan dibetulkan tersebut. Lengkapi data yang ada, lalu klik Submit. Selesai. Semoga bermanfaat. Simak juga ‘Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil pada e-Faktur 3.0 Web Based’. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar