TIPS PAJAK

Cara Pembetulan Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP Lewat DJP Online

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 November 2021 | 12:00 WIB
Cara Pembetulan Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP Lewat DJP Online

UNTUK dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), wajib pajak harus melaporkan realisasi insentifnya secara benar. Namun apabila melakukan kesalahan pengisian, wajib pajak perlu melakukan pembetulan.

Pemberi Kerja, Wajib Pajak, dan/atau Pemotong Pajak dapat melakukan pembetulan PPh Pasal 21 DTP atas realisasi insentif periode Januari—Juni 2021. Jadwal pembetulan untuk periode realisasi insentif tersebut paling lambat 30 November 2021.

Untuk melakukan pembetulan, Anda dapat Log In terlebih dahulu DJP Online. Lalu, Anda pilih menu e-Reporting, dan klik Tambah. Nanti, akan ada menu Pelaporan Baru dan silakan isi pertanyaan Tahun Perolehan. Anda bisa menjawab sesuai insentif yang diterima, misalnya 2021 – Semester 1.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kemudian, pada pertanyaan Jenis Pelaporan, Anda bisa pilih PPh Pasal 21 DTP dan klik Lanjutkan. Lalu, akan muncul notifikasi untuk memasukan kode keamanan (captcha). Jika sudah, Anda bisa klik Ok.

Pada menu Pelaporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP, Anda akan mendapatkan pertanyaan Masa Pajak, Anda bisa pilih sesuai dengan periode yang hendak dilakukan pembetulan laporan realisasi, misalnya Januari 2021.

Selanjutnya, pada pertanyaan File Upload, Anda akan diminta untuk upload laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP. Adapun format laporan tersebut dapat diunduh pada menu Petunjuk yang berada di sebelah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Isi terlebih dahulu file laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP untuk kemudian di-upload. Silakan, isi nama-nama pegawai di perusahaan Anda, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pegawai Anda.

Selanjutnya, isi penghasilan bruto. Katakanlah, kesalahan pengisian terkait dengan nilai penghasilan bruto, silakan dibetulkan dengan nilai penghasilan bruto sesuai dengan keadaan sebenarnya. Setelah itu, isi juga nilai PPh Pasal 21 DTP yang sesuai.

Selanjutnya, masukan kode billing milik Anda yang sebelumnya sudah dibuat melalui menu e-Billing. Kemudian, pilih Validasi. Sebagai informasi, Anda juga perlu melakukan pembetulan realisasi PPh Pasal 21 di e-SPT.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Apabila semua pertanyaan terisi, Anda perlu mengubah nama file tersebut mengikuti format yang disediakan, yaitu nomor NPWP_masa awal_tahun_kode di PMK_periode pembetulan, misal: 706978434411000_0101_2021_02_01.

Anda selanjutnya upload file laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP yang sudah terisi di pertanyaan File Upload, serta klik Upload. Demikian uraian pembetulan laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP. Semoga bermanfaat. (zaka/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 November 2021 | 13:24 WIB

Sampai hari ini di File DTP PMK 149 blm update, kapan update nya...sudah hampir tgl 20....

16 November 2021 | 09:35 WIB

Masih belum bisa melakukan pembetulan di realisasinya, masih menggunakan PMK 82 di DJP online, Sedangkan seharusnya PMK 149 yang terbaru. Kapan bisa diperbaiki ya di DJP Onlinenya?

12 November 2021 | 16:38 WIB

Selamat Sore DDTC : Untuk laporan realisasi PPh 21 Maret saya ada kesalahan input NPWP Karyawan jadi jika mau pembetulan apakah saya buat ID billing baru juga?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra