TIPS PAJAK

Cara Pembetulan Laporan Realisasi PPh Final UMKM DTP

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 November 2021 | 15:00 WIB
Cara Pembetulan Laporan Realisasi PPh Final UMKM DTP

WAJIB pajak yang melakukan kekeliruan saat menyampaikan pelaporan realisasi insentif PPh Final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) dapat melakukan pembetulan. Tentunya, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan wajib pajak dalam melakukan pembetulan.

Ketentuan tersebut di antaranya wajib pajak dapat menyampaikan pembetulan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan. Adapun batas waktu pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melakukan pembetulan atas pelaporan realisasi PPh final DTP melalui DJP Online. Mula-mula, kunjungi DJP Online. Masukkan nomor NPWP, password dan kode keamanan. Setelah itu, klik Login.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setelah masuk halaman utama DJP Online. Pilih menu Layanan dan klik kolom e-Reporting Insentif Covid-19. Setelah itu, klik Tambah untuk membuat pelaporan. Setelah itu, pilih Tahun Pelaporan. Katakanlah, Anda ingin membetulkan untuk masa pajak Juni 2021.

Pilih 2021-Semester I. Lalu, pilih PPh Final DTP (PMK 149/2021). Untuk diperhatikan, pembetulan laporan realisasi PPh Final DTP untuk semester I/2021 paling lambat 30 November 2021 seperti diatur dalam PMK 149/2021.

Setelah itu, buat laporan realisasi PPh Final DTP dalam bentuk xls. Silakan klik link yang ada di sebelah kiri layar. Setelah itu, Anda akan membuka file microsoft excel dengan format yang sudah disediakan DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam file excel tersebut terdapat dua halaman. Halaman pertama adalah Pemotong atau Pemungut dan halaman kedua adalah Lainnya. Untuk halaman pertama, silakan isi apabila terdapat transaksi pemotongan atau pemungutan.

Kemudian, isi halaman kedua jika Anda menyetorkan pajak langsung ke Ditjen Pajak (DJP). Silakan isi dengan data yang benar. Jika sudah, silakan klik Validasi. Fitur ini bertujuan agar kolom yang diisi sesuai dengan format yang ditetapkan, sekaligus mencegah terjadinya error dalam sistem.

Apabila Anda mengisi dengan format yang benar, akan muncul notifikasi. Namun, apabila terdapat kekeliruan, akan muncul warna merah pada kolom tertentu. Silakan perbaiki terlebih dahulu sebelum menyimpan file excel tersebut di dalam komputer.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pastikan nama file pelaporan realisasi insentif PPh Final DTP dalam bentuk xls itu sesuai dengan format yang sudah ditentukan DJP yaitu AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xlsx dengan perincian sebagai berikut:
A = 15 digit (Nomor Pokok Wajib Pajak)
B = 2 digit (masa pajak awal)
C = 2 digit (masa pajak akhir)
D = 4 digit (tahun pajak)
E = 2 digit (kode pelaporan realisasi)
F = 2 digit (kode pembetulan)

Untuk kode pelaporan realisasi PPh Final DTP yang akan digunakan, Anda bisa melihat petunjuk dari DJP (berada di sebelah kiri layar Anda). Jangan lupa, kode pembetulan diisi 01 apabila merupakan pembetulan pertama.

Berikutnya, kembali ke menu pelaporan realisasi PPh Final DTP untuk mulai mengunggah (upload). Pilih Masa Pajak dan klik Pilih File Realisasi. Setelah memilih file pelaporan realisasi, klik Upload. Nanti akan ada notifikasi, pelaporan berhasil di-upload.

Kemudian Anda akan diarahkan ke kolom monitoring e-reporting insentif Covid-19. Di sini, Anda bisa melihat status pelaporan realisasi. Jika statusnya Selesai, Anda bisa mencetak bukti penerimaan surat (BPS) di bagian dashboard. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra