TIPS NPWP

Cara Mudah Menonaktifkan NPWP

Ringkang Gumiwang | Senin, 10 Februari 2020 | 15:51 WIB
Cara Mudah Menonaktifkan NPWP

“Di dunia ini, hanya dua yang tidak bisa Anda hindari, yaitu pajak dan kematian. Jadi, kenapa Anda takut?”

BEGITULAH pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, setengah mengutip pernyataan Bapak Bangsa Amerika Serikat Benjamin Franklin. Tidak bisa dimungkiri, pajak memang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Mulai dari baju yang kita pakai, kendaraan, hingga gaji, semuanya kena pajak.

Namun, kewajiban warga negara tentu tidak hanya soal membayar pajak. Warga—terutama yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)—juga wajib melaporkan pajak atau surat pemberitahuan (SPT) tahunannya secara berkala.

Baca Juga:
Coretax System Sudah Berjalan, 366.751 NIK Belum Padan sebagai NPWP

Mengingat sifatnya yang wajib, wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi denda. Nilai dendanya lumayan, yakni Rp100.000 per tahun pajak atau setara dengan 3-4 gelas bubble tea atau Boba yang Anda beli di pinggir jalan.

Meski demikian, negara, dalam hal ini Ditjen Pajak, juga membuka pintu bagi warga negara yang tidak ingin lagi dibebani kewajiban lapor pajak tersebut. Salah satu caranya adalah dengan menonaktifkan NPWP atau menjadi wajib pajak non-efektif (NE).

Menonaktifkan NPWP ini berbeda dengan menghapuskan NPWP. Jika menonaktifkan, NPWP bisa aktif kembali dengan NPWP lama. Ibaratnya, NPWP mati suri atau sementara. Namun, jika menghapuskan NPWP, NPWP akan mati permanen, sehingga untuk aktif kembali NPWP harus dibuat lagi.

Baca Juga:
Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Menurut ketentuan, wajib pajak NE adalah status saat wajib pajak dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban lapor SPT. Artinya, wajib pajak yang biasanya kena pajak penghasilan tidak perlu lagi melaporkan SPT.

Penetapan wajib pajak sebagai wajib pajak NE dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh Ditjen Pajak (DJP). Penetapan status tersebut hanya bisa dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tentu, tidak semua wajib pajak bisa menonaktifkan NPWP.

Ada empat kondisi yang bisa membuat DJP memperbolehkan wajib pajak untuk menjadi wajib pajak NE. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas

Baca Juga:
Mulai Juli 2025, Negara Tetangga Ini Terapkan NIK sebagai NPWP

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak. Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang tinggal atau di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia selamanya.

Keempat, wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP, di antaranya seperti wajib pajak perempuan kawin yang ikut ke dalam NPWP suami.

Selain empat itu, masih ada lagi, yakni wajib pajak yang tidak lagi membayar pajak, wajib pajak yang tidak diketahui atau ditemukan lagi alamatnya, atau orang pribadi yang memiliki NPWP tapi sebagai anggota tanggungan dengan kode cabang 001, 999, 998 dan seterusnya.

Baca Juga:
Apa Saja Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Setelah Punya NPWP?

Prosedur
LANTAS, bagaimana prosedur yang harus dilalui untuk menjadi wajib pajak NE? Pertama, Anda harus mengisi formulir permohonan penetapan wajib pajak non efektif, baik melalui aplikasi e-registration di laman www.pajak.go.id atau mengisi secara langsung di KPP.

Kedua, Anda juga menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan, yakni yang menunjukkan wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak NE. Batas waktu penyertaan berkas atau dokumen adalah 14 hari. Jika seluruh berkas diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan secara elektronik.

Setelah itu, KPP akan melakukan penelitian administrasi perpajakan. Apabila permohonan disetujui, KPP akan menyampaikan pemberitahuan ke wajib pajak bersangkutan. Setelah itu, Kantor Pusat DJP akan memberikan kode ‘NE’ pada profil atau data wajib pajak bersangkutan.

Untuk diingat, wajib pajak NE juga bisa kembali mengaktifkan NPWP dengan mengajukan permohonan ke KPP, termasuk melampirkan data yang menunjukkan wajib pajak bersangkutan tidak lagi masuk kriteria wajib pajak NE. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 April 2020 | 01:05 WIB

saya istri yang memiliki npwp tetapi suami tidak. tahun 2019 saya masih lapor spt secara online. tetapi karena di tahun 2019 saya tidak bekerja lagi mulai januari, apakah saya bisa mengajukan npwp non efektif di bulan April 2020 ini? tolong dibantu info dan terima kasih #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Sudah Berjalan, 366.751 NIK Belum Padan sebagai NPWP

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Senin, 30 Desember 2024 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Apa Saja Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Setelah Punya NPWP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!