TIPS PAJAK

Cara Mudah Bayar Pajak Penghasilan Melalui Tokopedia

Vallencia | Senin, 14 Maret 2022 | 15:00 WIB
Cara Mudah Bayar Pajak Penghasilan Melalui Tokopedia

DALAM memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajiban perpajakannya, pemerintah berkolaborasi untuk menyediakan saluran pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang bervariasi. Salah satunya melalui aplikasi Tokopedia.

Dengan tersedianya layanan pembayaran pajak melalui Tokopedia, wajib pajak cukup menggunakan perangkat komputer atau handphone serta koneksi dengan jaringan internet. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membayar PPh melalui Tokopedia.

Mula-mula, buka aplikasi Tokopedia. Pada halaman utama, pilih menu TopUp & Tagihan. Setelah menu ini terbuka, pilih Layanan Pemerintah dan pilih Penerimaan Negara. Di bagian penerimaan negara, Anda akan diminta untuk memilih lembaga yang dituju.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Terkait pilihan lembaga yang dituju, silakan pilih Pajak Online. Setelah memilih, isi kode billing pada kolom yang telah disediakan. Setelah itu, klik Cek Tagihan dan Anda akan diarahkan ke halaman Checkout.

Pada halaman Checkout, sistem akan secara otomatis menampilkan nama, jumlah pembayaran, NPWP, akun, jenis setoran, masa pajak, nomor SK, dan alamat sesuai dengan kode billing yang telah dimasukkan. Pastikan tagihan yang tertulis pada halaman ini sudah sesuai.

Kemudian, Anda dapat melanjutkan pembayaran. Anda dapat memasukkan kode promo atau kupon terlebih dahulu untuk mendapatkan potongan harga pembayaran dengan menekan Gunakan Kode Promo atau Kupon.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perlu dicatat, Anda dapat memperoleh pemotongan hanya apabila Anda memiliki promo atau kupon terkait. Berikutnya, klik Bayar. Nanti, sistem akan meminta Anda untuk memilih metode pembayaran yang ingin digunakan.

Setelah selesai memilih, klik Bayar. Anda dapat langsung menyelesaikan pembayaran jika memakai metode pembayaran berupa OVO atau Gopay. Namun, jika menggunakan metode pembayaran lain, Anda perlu menyelesaikan pembayarannya terlebih dahulu.

Apabila transaksi pembayaran telah berhasil dilakukan, cek transaksi melalui menu history pada halaman menu TopUp & Tagihan tepatnya di bagian sisi kanan atas dengan logo berbentuk struk. Pada menu tersebut, Anda dapat melihat transaksi yang telah dilakukan.

Lalu, pilih transaksi pembayaran yang baru dilakukan dan Anda akan diarahkan ke halaman Detail Pesanan. Pada halaman tersebut, Anda akan menerima kode Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai verifikasi berhasil. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra