TIPS PAJAK

Cara Minta Kode EFIN Melalui Fitur Live Chat Pajak

Vallencia | Senin, 30 Januari 2023 | 12:00 WIB
Cara Minta Kode EFIN Melalui Fitur Live Chat Pajak

ELECTRONIC Filing Identification Number (EFIN) ialah nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan. Beberapa transaksi yang dimaksud antara lain pelaporan SPT melalui e-filing dan pembuat kode billing.

Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik. Dengan demikian, EFIN menjadi syarat wajib untuk dapat mengakses DJP Online. Simak ‘Mau Daftar DJP Online Butuh EFIN, Apa Itu EFIN?

Selain itu, EFIN juga dibutuhkan jika wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan, tetapi lupa kata sandi (password) DJP Online miliknya. Lantas, bagaimana cara wajib pajak memperoleh kembali kode EFIN tersebut?

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Nah, terdapat 4 cara untuk mendapat kode EFIN yang hilang atau lupa. Simak ‘Lupa EFIN? Tenang, Ini Cara Biar Mendapatkannya Lagi’. Kali ini, DDTCNews akan menjelaskan cara memperoleh kode EFIN yang hilang atau lupa, yaitu fitur Live Chat Pajak.

Fitur live chat tersedia selama jam kerja dalam pajak.go.id. Pada bagian pojok kanan bawah, Anda akan menemukan logo pop-up dengan tulisan ‘Chat Pajak’. Silakan tekan tombol tersebut. Kemudian, sistem chat akan menanyakan beberapa data wajib pajak.

Pada bagian please select a question, pilih jawaban ‘Lupa EFIN Perorangan atau Badan’. Lalu, tekan Connect. Anda akan diminta menunggu antrian untuk terhubung dengan live agent pihak DJP. Silakan tunggu hingga terhubung dan sampaikan keluhan Anda terkait dengan lupa EFIN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Live agent akan mengajukan beberapa pertanyaan. Anda juga akan diminta untuk melengkapi data seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama, alamat terdaftar, alamat email, dan nomor telepon wajib pajak. Silakan lengkapi dan kirimkan balasan chat.

Anda juga akan diminta untuk menyalin kalimat pernyataan dan mengirimkan kalimat tersebut dalam balasan chat. Berikutnya, EFIN akan dikirimkan melalui email dalam bentuk PDF terproteksi.

Periksa email dan buka file PDF dengan kata sandi yang sudah diberikan. Dengan demikian, EFIN telah diterima. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra