TIPS PAJAK

Cara Minta Kode EFIN Melalui Fitur Live Chat Pajak

Vallencia | Senin, 30 Januari 2023 | 12:00 WIB
Cara Minta Kode EFIN Melalui Fitur Live Chat Pajak

ELECTRONIC Filing Identification Number (EFIN) ialah nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan. Beberapa transaksi yang dimaksud antara lain pelaporan SPT melalui e-filing dan pembuat kode billing.

Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik. Dengan demikian, EFIN menjadi syarat wajib untuk dapat mengakses DJP Online. Simak ‘Mau Daftar DJP Online Butuh EFIN, Apa Itu EFIN?

Selain itu, EFIN juga dibutuhkan jika wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan, tetapi lupa kata sandi (password) DJP Online miliknya. Lantas, bagaimana cara wajib pajak memperoleh kembali kode EFIN tersebut?

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Nah, terdapat 4 cara untuk mendapat kode EFIN yang hilang atau lupa. Simak ‘Lupa EFIN? Tenang, Ini Cara Biar Mendapatkannya Lagi’. Kali ini, DDTCNews akan menjelaskan cara memperoleh kode EFIN yang hilang atau lupa, yaitu fitur Live Chat Pajak.

Fitur live chat tersedia selama jam kerja dalam pajak.go.id. Pada bagian pojok kanan bawah, Anda akan menemukan logo pop-up dengan tulisan ‘Chat Pajak’. Silakan tekan tombol tersebut. Kemudian, sistem chat akan menanyakan beberapa data wajib pajak.

Pada bagian please select a question, pilih jawaban ‘Lupa EFIN Perorangan atau Badan’. Lalu, tekan Connect. Anda akan diminta menunggu antrian untuk terhubung dengan live agent pihak DJP. Silakan tunggu hingga terhubung dan sampaikan keluhan Anda terkait dengan lupa EFIN.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Live agent akan mengajukan beberapa pertanyaan. Anda juga akan diminta untuk melengkapi data seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama, alamat terdaftar, alamat email, dan nomor telepon wajib pajak. Silakan lengkapi dan kirimkan balasan chat.

Anda juga akan diminta untuk menyalin kalimat pernyataan dan mengirimkan kalimat tersebut dalam balasan chat. Berikutnya, EFIN akan dikirimkan melalui email dalam bentuk PDF terproteksi.

Periksa email dan buka file PDF dengan kata sandi yang sudah diberikan. Dengan demikian, EFIN telah diterima. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai