TIPS PAJAK

Cara Mengisi Surat Persetujuan atau Penolakan atas SPHP dari DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Januari 2022 | 16:00 WIB
Cara Mengisi Surat Persetujuan atau Penolakan atas SPHP dari DJP

WAJIB pajak yang mendapatkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dari pemeriksa pajak harus memberikan tanggapan atas SPHP tersebut. Tanggapan tersebut dapat berupa persetujuan atau penolakan atas seluruh hasil pemeriksaan.

Wajib pajak diberi waktu 7 hari untuk memberikan tanggapan atas SPHP yang didapat dan dapat diperpanjang selama 3 hari. Apabila melewati jangka waktu tersebut, SPHP dianggap telah disetujui oleh wajjib pajak.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengisi surat pernyataan persetujuan atau penolakan pemeriksaan. Pastikan, wajib pajak telah menilai terlebih dahulu SPHP yang diterimanya sebelum memberikan tanggapan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ketentuan mengenai tata cara pengisian surat persetujuan atau penolakan pemeriksaan diatur dalam Lampiran VII poin B1 dan C Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021.

Apabila hasil pemeriksaan sudah sesuai, wajib pajak dapat mengisi surat pernyataan persetujuan pemeriksaan. Namun, jika merasa tidak sesuai maka isi surat pernyataan penolakan persetujuan. Terhadap kedua jenis surat tersebut, terdapat beberapa isian yang perlu dilengkapi.

Pada surat pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan, mula-mula isi nomor surat dan tanggal yang tertera dalam SPHP yang sebelumnya anda terima. Lalu, isi Nama, Pekerjaan/Jabatan, dan Alamat, dari wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak yang menandatangani surat persetujuan hasil pemeriksaan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, pilih salah satu dengan memberi tanda ceklis, pada pilihan wajib pajak, wakil, kuasa. Pada pertanyaan dari wajib pajak, isi dengan Nama, NPWP, dan Alamat dari wajib pajak yang diperiksa. Lalu, masukkan tempat, tanggal, bulan, dan tahun dari surat pernyataan dibuat.

Selanjutnya, silakan tambahkan juga tanda tangan dan nama wajib pajak/wakil/kuasa wajib pajak yang menandatangani surat pernyataan. Jangan lupa, untuk juga disertakan meterai pada bagian tanda tangan tersebut.

Untuk surat pernyataan penolakan pemeriksaan, cara pengisian kurang lebih serupa. Hanya saja, pada terdapat beberapa isian tambahan yang perlu dilengkapi, yaitu memasukkan nomor SPHP yang ditolak wajib pajak dan mengisi alasan penolakan tersebut.

Jika sudah terisi semua dan sesuai, surat penolakan atas SPHP tersebut bisa disampaikan kepada pemeriksa pajak bersangkutan. Penyampaian tersebut dilakukan secara langsung atau melalui faksimile. Selesai. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra