TIPS MENGISI SPT

Cara Mengisi SPT bagi Pegawai Berpenghasilan Di Bawah Rp60 Juta

Ringkang Gumiwang | Senin, 08 Juni 2020 | 17:23 WIB
Cara Mengisi SPT bagi Pegawai Berpenghasilan Di Bawah Rp60 Juta

BATAS waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi untuk terhindar dari sanksi denda sudah lewat. Meski begitu, Ditjen Pajak diimbau wajib pajak untuk tetap melaporkan SPT Tahunannya.

Kewajiban pelaporan pajak ini diatur dalam UU No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Jatuh tempo penyampaian SPT tahunan untuk PPh orang pribadi adalah 31 Maret.

Mungkin banyak di antara wajib pajak yang masih bingung harus mengisi formulir yang mana karena SPT orang pribadi memiliki tiga formulir, yaitu formulir 1770 SS, formulir 1770 S dan formulir 1770.

Baca Juga:
Cara Mengisi SPT Tahunan dengan Formulir 1770 SS

Kali ini DDTCNews akan menjabarkan cara mengisi SPT Tahunan bagi karyawan swasta atau PNS yang memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp60 juta setahun. Untuk wajib pajak tersebut, formulir SPT yang dipakai adalah formulir 1770SS.

Ada baiknya wajib pajak mengetahui dahulu apa itu formulir 1770SS. Formulir SPT 1770 SS adalah jenis SPT tahunan untuk perseorangan atau wajib pajak dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta.

Pengisian formulir ini terbilang paling sederhana ketimbang formulir lainnya, karena hanya memindahkan semua data yang sudah tertulis pada formulir 1712 A1 atau A2 yang diberikan oleh pemberi kerja.

  1. Menyiapkan dokumen bukti potong.
    Anda harus meminta bukti potong 1721 A1/A2 ke perusahaan tempat Anda bekerja. Jika Anda karyawan swasta, maka bukti potong Anda adalah bukti potong A1. Namun jika Anda pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintahan, maka bukti potongnya A2.
  2. Mengunjungi laman DJP Online.
    Pengisian SPT secara online dilakukan di laman DJP Online. Sebelum memulai lapor pajak, pastikan dulu Anda punya akun DJP Online dan mengaktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). Kalau tidak punya EFIN, lihat cara mendapatkannya di sini.

    Namun, jika sudah punya, Anda bisa langsung mengunjungi https://djponline.pajak.go.id. Lalu, ketik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi. Jangan lupa untuk isi kode captcha dan langsung login.
  3. Pilih e-filing.
    Setelah login, Anda akan melihat profil singkat diri Anda sendiri. Untuk lapor SPT, silahkan klik ‘Lapor’. Kemudian, Anda akan diberikan dua pilihan penyampaian SPT, yakni melalui e-filing atau e-form. Pilih e-filing.
  4. Pilih Formulir SPT 1770 SS.
    Setelah Anda masuk, klik ‘Buat SPT’ yang berada di sisi layar komputer paling kanan. Kemudian, ikuti langkah selanjutnya dan jawab setiap pertanyaan dengan benar, hingga seluruh pertanyaan selesai terjawab. Nanti, Anda akan diarahkan memakai formulir 1770 SS.

    Jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir 1770 SS, maka Anda bisa pilih jawaban ‘dengan bentuk formulir’. Namun, apabila Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban ‘dengan panduan’.

    Setelah itu, Anda akan masuk dalam laman yang menuntun Anda untuk mengisi formulir sesuai dengan petunjuk. Pilih tahun SPT Pajak 2019, lalu pilih status SPT di ‘Normal’, dan klik ‘Langkah Berikutnya’.
  5. Mengisi data SPT.
    Pada halaman ini, Anda akan mengisi sejumlah kolom. Bagian pertama, Anda mengisi pajak penghasilan. Isilah kolom dengan angka sama persis dengan angka yang terdapat dalam bukti potong yang disiapkan sebelumnya. Setelah selesai klik ‘Berikutnya’.

    Pada bagian kedua, Anda akan mengisi penghasilan yang dikenakan pajak final dan yang dikecualikan dari objek pajak. Jika sudah atau tidak ada, klik ‘Berikutnya’. Untuk bagian ketiga, Anda akan mengisi daftar harta dan kewajiban. Setelah selesai, klik ‘Berikutnya’.

    Pada bagian keempat, Anda akan diarahkan untuk mencentang surat pernyataan. Jika setuju, silahkan Centang.
  6. Pengiriman SPT.
    Setelah pengisian SPT selesai, maka tahap selanjutnya adalah verifikasi. Ambil kode verifikasi dengan mengklik ‘Di sini’. Nanti, DJP akan mengirimkan token ke email pribadi Anda.

    Setelah itu, masukan nomor verifikasi dari DJP ke bagian kolom di sisi layar bagian bawah. Lalu klik ‘Kirim SPT’ dan Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 01 Maret 2021 | 16:10 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengisi SPT Tahunan dengan Formulir 1770 SS

Senin, 29 Juni 2020 | 16:34 WIB TIPS MENGISI SPT

Cara Mengimpor Daftar Harta dalam e-SPT PPh Orang Pribadi

Jumat, 05 Juni 2020 | 16:20 WIB TIPS MENGISI SPT

Cara Mengisi SPT Tenaga Kerja Lepas 

Senin, 04 Mei 2020 | 16:57 WIB TIPS MENGISI SPT MASA

Cara Mengisi SPT Masa PPh Pasal 21 Melalui e-SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?