TIPS MENGISI SPT

Cara Mengimpor Daftar Harta dalam e-SPT PPh Orang Pribadi

Ringkang Gumiwang | Senin, 29 Juni 2020 | 16:34 WIB
Cara Mengimpor Daftar Harta dalam e-SPT PPh Orang Pribadi

PELAPORAN surat pemberitahuan (SPT) saat ini sudah praktis karena bisa dilakukan secara elektronik atau online. Anda bisa melaporkan pajak di mana saja, kapan saja secara cepat dan mudah melalui ponsel pintar, laptop dan lain sebagainya.

Namun bukan berarti melapor pajak itu tidak repot. Bagaimanapun, mengisi atau meng-input data ke dalam SPT tetap memakan waktu apalagi jika data yang di-input itu jumlahnya besar, misal daftar harta.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mudah meng-input daftar harta dengan cara mengimpor data di e-SPT. Jadi, apabila Anda memiliki daftar harta yang banyak, tips kali ini cocok untuk Anda implementasikan.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Pertama, pastikan Anda sudah menginstal e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Silakan simak ‘Cara Mengunduh dan Menginstal Aplikasi e-SPT’. Pastikan juga Anda sudah mengupdate aplikasi e-SPT tersebut dengan patch terbaru.

Siapkan juga dokumen-dokumen harta yang akan Anda input ke dalam e-SPT. Jika sudah, silakan buat file impor harta sesuai format excel yang dicontohkan dalam e-SPT PPh Orang Pribadi.

Untuk melihat format excel tersebut, buka folder e-SPT PPh Orang Pribadi. Lalu buka folder Skema Impor Harta. Nanti Anda akan melihat dua file Skema Impor Harta.

Baca Juga:
4 Aplikasi Layanan Pelaporan Pajak Online yang Perlu Kamu Tahu

Silakan copy paste file dengan tipe xls di folder yang sama, lalu tambahkan nama Anda dalam file itu. Nama file tidak sama dengan file yang ada, misal Skema Impor Harta Iwan

Setelah itu, klik file tersebut. Silakan input daftar harta yang Anda miliki dan isi seluruh kolom tersebut mulai dari tahun pajak, pembetulan, kode harta, jenis harta, tahun perolehan, harga perolehan dan keterangan.

Jika Anda bingung mengisi kode harta, silakan melihat referensi kode harta di lampiran excel halaman kedua. Jika sudah mengisi seluruh harta yang Anda miliki, save file tersebut dengan tipe CSV (comma delimited).

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Setelah itu, akses e-SPT Anda. Di halaman utama, klik menu Buat SPT Baru. Kemudian, pilih SPT Tahunan OP 1770, pilih tahun pajak dan kolom pembetulan. Setelah itu, klik OK. Nanti Anda akan mendapat notifikasi SPT berhasil dibuat.

Setelah itu, kembali ke halaman utama. Pilih menu Buka SPT Yang Ada. Lalu buka SPT yang sudah Anda buat sebelumnya. Setelah itu, Anda akan kembali ke halaman utama. Pilih menu Utility. Lalu klik Impor Data Harta.

Kemudian, klik Pilih File. Lalu klik file Skema Impor Harta yang sebelumnya sudah dibuat. Jika berhasil, Anda akan melihat kolom data harta yang Anda input. Setelah itu, klik Simpan.

Untuk mengecek apakah data impor harta Anda sudah masuk dalam SPT Tahunan, silakan kembali ke halaman utama, lalu pilih 1770 di menu SPT. Setelah itu, klik Lampiran IV. Jika data sudah masuk, Anda akan melihat kolom harta Anda sudah terisi. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Kamis, 12 September 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Aplikasi Layanan Pelaporan Pajak Online yang Perlu Kamu Tahu

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Rabu, 17 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Mengaku Masih Bisa Pakai e-SPT Padahal Sudah Tutup, DJP Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?