TIPS MENGISI SPT

Cara Mengimpor Daftar Harta dalam e-SPT PPh Orang Pribadi

Ringkang Gumiwang | Senin, 29 Juni 2020 | 16:34 WIB
Cara Mengimpor Daftar Harta dalam e-SPT PPh Orang Pribadi

PELAPORAN surat pemberitahuan (SPT) saat ini sudah praktis karena bisa dilakukan secara elektronik atau online. Anda bisa melaporkan pajak di mana saja, kapan saja secara cepat dan mudah melalui ponsel pintar, laptop dan lain sebagainya.

Namun bukan berarti melapor pajak itu tidak repot. Bagaimanapun, mengisi atau meng-input data ke dalam SPT tetap memakan waktu apalagi jika data yang di-input itu jumlahnya besar, misal daftar harta.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mudah meng-input daftar harta dengan cara mengimpor data di e-SPT. Jadi, apabila Anda memiliki daftar harta yang banyak, tips kali ini cocok untuk Anda implementasikan.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Pertama, pastikan Anda sudah menginstal e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Silakan simak ‘Cara Mengunduh dan Menginstal Aplikasi e-SPT’. Pastikan juga Anda sudah mengupdate aplikasi e-SPT tersebut dengan patch terbaru.

Siapkan juga dokumen-dokumen harta yang akan Anda input ke dalam e-SPT. Jika sudah, silakan buat file impor harta sesuai format excel yang dicontohkan dalam e-SPT PPh Orang Pribadi.

Untuk melihat format excel tersebut, buka folder e-SPT PPh Orang Pribadi. Lalu buka folder Skema Impor Harta. Nanti Anda akan melihat dua file Skema Impor Harta.

Baca Juga:
4 Aplikasi Layanan Pelaporan Pajak Online yang Perlu Kamu Tahu

Silakan copy paste file dengan tipe xls di folder yang sama, lalu tambahkan nama Anda dalam file itu. Nama file tidak sama dengan file yang ada, misal Skema Impor Harta Iwan

Setelah itu, klik file tersebut. Silakan input daftar harta yang Anda miliki dan isi seluruh kolom tersebut mulai dari tahun pajak, pembetulan, kode harta, jenis harta, tahun perolehan, harga perolehan dan keterangan.

Jika Anda bingung mengisi kode harta, silakan melihat referensi kode harta di lampiran excel halaman kedua. Jika sudah mengisi seluruh harta yang Anda miliki, save file tersebut dengan tipe CSV (comma delimited).

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Setelah itu, akses e-SPT Anda. Di halaman utama, klik menu Buat SPT Baru. Kemudian, pilih SPT Tahunan OP 1770, pilih tahun pajak dan kolom pembetulan. Setelah itu, klik OK. Nanti Anda akan mendapat notifikasi SPT berhasil dibuat.

Setelah itu, kembali ke halaman utama. Pilih menu Buka SPT Yang Ada. Lalu buka SPT yang sudah Anda buat sebelumnya. Setelah itu, Anda akan kembali ke halaman utama. Pilih menu Utility. Lalu klik Impor Data Harta.

Kemudian, klik Pilih File. Lalu klik file Skema Impor Harta yang sebelumnya sudah dibuat. Jika berhasil, Anda akan melihat kolom data harta yang Anda input. Setelah itu, klik Simpan.

Untuk mengecek apakah data impor harta Anda sudah masuk dalam SPT Tahunan, silakan kembali ke halaman utama, lalu pilih 1770 di menu SPT. Setelah itu, klik Lampiran IV. Jika data sudah masuk, Anda akan melihat kolom harta Anda sudah terisi. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Kamis, 12 September 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Aplikasi Layanan Pelaporan Pajak Online yang Perlu Kamu Tahu

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Rabu, 17 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Mengaku Masih Bisa Pakai e-SPT Padahal Sudah Tutup, DJP Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN