TIPS PAJAK

Cara Mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Februari 2022 | 15:00 WIB
Cara Mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

PENGUSAHA yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan PPN dan/atau PPnBM wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi PKP. Salah satu syarat utama menjadi PKP adalah memiliki pendapatan kotor (omzet) di atas Rp4,8 miliar. Namun, pengusaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar juga bisa memilih menjadi untuk PKP atau tidak.

Dalam mengajukan pengukuhan sebagai PKP, ada beberapa tahapan yang harus dilalui di antaranya mengisi formulir pengukuhan PKP. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengisi formulir pengukuhan PKP.

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Untuk diketahui, format dan tata cara pengisian formulir pengukuhan PKP diatur dalam Lampiran III poin A Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020. Mula-mula, silakan pilih Jenis Pengukuhan yang akan dilakukan.

Pilih kotak Permohonan apabila formulir diisi dan ditandatangani oleh pengusaha yang hendak dikukuhkan. Sementara itu, apabila kotak yang dipilih Jabatan, pengukuhan sebagai PKP dilakukan secara jabatan oleh petugas pajak.

Untuk pertanyaan Identitas Wajib Pajak, isi dengan data diri pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP. Data diri yang diisikan tersebut di antaranya NPWP, nama wajib pajak, surel (e-mail), nomor faksimile, dan nomor telepon selular (handphone).

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Selanjutnya, mengisi data atau informasi usaha yang dijalankan pengusaha. Silakan uraikan kegiatan usaha yang menjadi dasar pengukuhan PKP. Kemudian, isi juga nama merek atas kegiatan usaha jika ada. Lalu, isi juga alamat usaha yang tengah dijalani.

Pada pertanyaan Status Kepemilikan Tempat Kegiatan Usaha, diisi dengan memberi tanda silang (X) pada salah satu kotak sesuai dengan jenis kepemilikan, seperti milik sendiri/perusahaan, sewa kantor virtual, sewa/kontrak, dan lain-lain.

Jika memilih sewa kantor virtual, sertakan juga NPWP penyedia kantor virtual tersebut. Kemudian, isi juga total peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sampai dengan bulan terakhir dalam satu tahun buku sebelum pengajuan pengukuhan PKP dilakukan.

Baca Juga:
Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Pada bagian akhir, isi dengan tempat, tanggal, bulan dan tahun formulir pengajuan pengukuhan PKP dibuat. Lalu, isi juga nama dan tanda tangan dari pengusaha, wakil, pengurus, atau pejabat yang ditunjuk instansi pemerintah sesuai dengan data yang telah diisi sebelumnya.

Formulir pengukuhan PKP tersebut kemudian disampaikan kepada kantor pajak tempat pengusaha terdaftar sebagai wajib pajak untuk diproses lebih lanjut apakah disetujui atau ditolak pengajuan pengukuhan PKP tersebut. Selesai. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi