TIPS KEPABEANAN

Cara Mengisi Customs Declaration secara Elektronik (e-CD)

Vallencia | Jumat, 02 Desember 2022 | 12:30 WIB
Cara Mengisi Customs Declaration secara Elektronik (e-CD)

BERDASARKAN Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203/PMK.04/2017, barang ekspor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut (ASP) wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai.

Barang ekspor yang dimaksud terdiri atas empat kelompok. Pertama, perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori jenis barang yang tercantum dalam Bab 71 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia.

Kedua, barang yang akan dibawa kembali ke dalam daerah pabean. Ketiga, uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu. Keempat, barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa penumpang atau ASP dapat dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir customs declaration. Kini, formulir customs declaration dapat diisi melalui aplikasi bernama Electronic Customs Declaration (e-CD).

Berkaitan dengan pembahasan tersebut, DDTCNews akan menjelaskan mengenai cara pengisian e-CD. Pengisian e-CD dapat diakses melalui tautan ecd.beacukai.go.id. Pada halaman utama, Anda dapat mengisi data penumpang.

Data penumpang yang perlu diisi terdiri dari nama lengkap, email, nomor paspor, kewarganegaraan, tanggal lahir, pekerjaan, alamat tempat tinggal atau hotel di Indonesia, tempat kedatangan, nomor penerbangan/pelayaran/maskapai lainnya, dan tanggal kedatangan.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Apabila sudah selesai mengisi, tekan Next. Lalu, Anda akan diminta untuk mengisi data tambahan, seperti jumlah bagasi dan jumlah anggota keluarga. Setelah itu, tekan Next. Anda akan mendapatkan beberapa pertanyaan terkait dengan barang bawaan.

Dalam mengisi informasi barang bawaan, Anda dapat menggeser tombol menjadi Yes atau No sesuai dengan barang yang Anda bawa. Jika memilih Yes, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data lainnya yang dibutuhkan. Setelah selesai, tekan Next.

Selanjutnya, isi bagian registrasi IMEI. Jika Anda membeli handphone atau tablet dari luar negeri paling banyak dua unit per orang. Jika tidak, Anda dapat menekan tombol Next. Kemudian, Anda dapat memberi tanda centang pada halaman agreement atau pernyataan.

Setelah itu, tekan Next. Sistem akan memberikan QR Code yang nantinya dapat Anda berikan kepada petugas bea cukai yang terkait. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja