TIPS KEPABEANAN

Cara Mengisi Customs Declaration secara Elektronik (e-CD)

Vallencia | Jumat, 02 Desember 2022 | 12:30 WIB
Cara Mengisi Customs Declaration secara Elektronik (e-CD)

BERDASARKAN Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203/PMK.04/2017, barang ekspor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut (ASP) wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai.

Barang ekspor yang dimaksud terdiri atas empat kelompok. Pertama, perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori jenis barang yang tercantum dalam Bab 71 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia.

Kedua, barang yang akan dibawa kembali ke dalam daerah pabean. Ketiga, uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu. Keempat, barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa penumpang atau ASP dapat dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir customs declaration. Kini, formulir customs declaration dapat diisi melalui aplikasi bernama Electronic Customs Declaration (e-CD).

Berkaitan dengan pembahasan tersebut, DDTCNews akan menjelaskan mengenai cara pengisian e-CD. Pengisian e-CD dapat diakses melalui tautan ecd.beacukai.go.id. Pada halaman utama, Anda dapat mengisi data penumpang.

Data penumpang yang perlu diisi terdiri dari nama lengkap, email, nomor paspor, kewarganegaraan, tanggal lahir, pekerjaan, alamat tempat tinggal atau hotel di Indonesia, tempat kedatangan, nomor penerbangan/pelayaran/maskapai lainnya, dan tanggal kedatangan.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Apabila sudah selesai mengisi, tekan Next. Lalu, Anda akan diminta untuk mengisi data tambahan, seperti jumlah bagasi dan jumlah anggota keluarga. Setelah itu, tekan Next. Anda akan mendapatkan beberapa pertanyaan terkait dengan barang bawaan.

Dalam mengisi informasi barang bawaan, Anda dapat menggeser tombol menjadi Yes atau No sesuai dengan barang yang Anda bawa. Jika memilih Yes, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data lainnya yang dibutuhkan. Setelah selesai, tekan Next.

Selanjutnya, isi bagian registrasi IMEI. Jika Anda membeli handphone atau tablet dari luar negeri paling banyak dua unit per orang. Jika tidak, Anda dapat menekan tombol Next. Kemudian, Anda dapat memberi tanda centang pada halaman agreement atau pernyataan.

Setelah itu, tekan Next. Sistem akan memberikan QR Code yang nantinya dapat Anda berikan kepada petugas bea cukai yang terkait. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China