TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) di M-Pajak

Vallencia | Senin, 01 Mei 2023 | 13:30 WIB
Cara Mengajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) di M-Pajak

UNTUK memperoleh pelayanan tertentu dan/atau pelaksanaan kegiatan tertentu dari kementerian/lembaga atau pihak lain, wajib pajak sering kali diminta melampirkan dokumen berupa surat keterangan fiskal (SKF).

SKF berisi informasi mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu. Informasi tersebut disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk memperoleh SKF, wajib pajak perlu mengajukan permohonan permintaan SKF.

Pengajuan permohonan SKF dapat dilakukan melalui aplikasi M-Pajak. Lantas bagaimana cara mengajukan permohonan SKF melalui M-Pajak? Simak lebih lanjut dalam artikel ini.

Baca Juga:
DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Mula-mula, pastikan perangkat ponsel Anda sudah dilengkapi dengan aplikasi M-Pajak. Apabila belum, Anda dapat mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play atau App Store. Setelah mengunduh, buka aplikasi M-Pajak.

Pada halaman beranda, tekan tombol Menu yang terletak pada bagian kanan atas halaman beranda. Kemudian, klik Masuk agar Anda dapat melakukan login dan menggunakan fitur yang terdapat pada aplikasi M-Pajak.

Silakan masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi untuk login. Pengisian kolom NPWP dan kata sandi sama dengan akun DJPOnline yang sudah di aktivasi. Setelah mengisi, pilih Masuk.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sistem akan meminta kode verifikasi yang dikirimkan melalui email terdaftar. Periksa pesan masuk pada email Anda.

Temukan kode verifikasi dan masukkan kode pada kolom yang tersedia pada M-Pajak. Kemudian, klik Verifikasi. Jika sudah sesuai, Anda berhasil melakukan login. Berikutnya, tekan tombol Menu dan pilih Layanan Lainnya.

Silakan pilih layanan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Selanjutnya, sistem akan menampilkan profil wajib pajak, klik Cek Validasi. Lalu, isi kolom keperluan pencetakan SKF sesuai dengan tujuan pengajuan SKF. Kemudian, tekan tombol Cetak SKF.

Anda akan diarahkan pada halaman daftar unduhan, Pada halaman tersebut, Anda dapat memilih tombol bertanda ikon unduh pada SKF terkait. Kemudian, SKF akan terunduh pada perangkat ponsel Anda. Selesai. Semoga bermanfaat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis