TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) di M-Pajak

Vallencia | Senin, 01 Mei 2023 | 13:30 WIB
Cara Mengajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) di M-Pajak

UNTUK memperoleh pelayanan tertentu dan/atau pelaksanaan kegiatan tertentu dari kementerian/lembaga atau pihak lain, wajib pajak sering kali diminta melampirkan dokumen berupa surat keterangan fiskal (SKF).

SKF berisi informasi mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu. Informasi tersebut disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk memperoleh SKF, wajib pajak perlu mengajukan permohonan permintaan SKF.

Pengajuan permohonan SKF dapat dilakukan melalui aplikasi M-Pajak. Lantas bagaimana cara mengajukan permohonan SKF melalui M-Pajak? Simak lebih lanjut dalam artikel ini.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Mula-mula, pastikan perangkat ponsel Anda sudah dilengkapi dengan aplikasi M-Pajak. Apabila belum, Anda dapat mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play atau App Store. Setelah mengunduh, buka aplikasi M-Pajak.

Pada halaman beranda, tekan tombol Menu yang terletak pada bagian kanan atas halaman beranda. Kemudian, klik Masuk agar Anda dapat melakukan login dan menggunakan fitur yang terdapat pada aplikasi M-Pajak.

Silakan masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi untuk login. Pengisian kolom NPWP dan kata sandi sama dengan akun DJPOnline yang sudah di aktivasi. Setelah mengisi, pilih Masuk.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sistem akan meminta kode verifikasi yang dikirimkan melalui email terdaftar. Periksa pesan masuk pada email Anda.

Temukan kode verifikasi dan masukkan kode pada kolom yang tersedia pada M-Pajak. Kemudian, klik Verifikasi. Jika sudah sesuai, Anda berhasil melakukan login. Berikutnya, tekan tombol Menu dan pilih Layanan Lainnya.

Silakan pilih layanan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Selanjutnya, sistem akan menampilkan profil wajib pajak, klik Cek Validasi. Lalu, isi kolom keperluan pencetakan SKF sesuai dengan tujuan pengajuan SKF. Kemudian, tekan tombol Cetak SKF.

Anda akan diarahkan pada halaman daftar unduhan, Pada halaman tersebut, Anda dapat memilih tombol bertanda ikon unduh pada SKF terkait. Kemudian, SKF akan terunduh pada perangkat ponsel Anda. Selesai. Semoga bermanfaat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra