WAJIB pajak badan bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Penghapusan NPWP wajib pajak badan dapat dilakukan jika wajib pajak badan dilikuidasi, dibubarkan karena penghentian, atau dibubarkan karena penggabungan usaha.
Penghapusan NPWP wajib pajak badan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PMK 147/20217).
Merujuk pada Pasal 33 ayat (1) PMK 147/2017, wajib pajak badan harus memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat menghapus NPWP. Pertama, tidak mempunyai utang pajak. Kedua, tidak dalam proses penyelesaian persetujuan bersama.
Ketiga, tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penuntutan tidak pidana di bidang perpajakan.
Keempat, tidak dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer. Kelima, seluruh NPWP cabang atau nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) telah dihapus. Keenam, tidak dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan.
Lantas, bagaimana cara menghapus data NPWP milik wajib pajak badan secara tertulis? Sehubungan dengan hal ini, DDTCNews akan menjelaskan tata cara menghapus data NPWP wajib pajak badan secara tertulis.
Untuk diperhatikan, permohonan penghapusan NPWP diajukan oleh wajib pajak yang bersangkutan, wakil, atau kuasa wajib pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 34 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020.
Kemudian, pengajuan permohonan penghapusan data NPWP wajib pajak badan tercantum dalam Pasal 35 PER-04/PJ/2020. Mengacu pada ketentuan tersebut, wajib pajak badan harus mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP dan melampirkan dokumen pendukung.
Dokumen pendukung yang dimaksud antara lain fotokopi akta pembubaran badan atau dokumen sejenis lainnya yang telah disesuaikan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wajib pajak dapat menyampaikan formulir dan dokumen pendukung melalui tiga metode. Pertama, secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP. Kedua, pos dengan pengiriman surat.
Ketiga, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, petugas akan mengirimkan bukti penerimaan surat (BPS) kepada wajib pajak.
Lalu, Kepala KPP atau KP2KP akan memberikan keputusan menolak atau menerima permohonan NPWP setelah jangka waktu 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Dalam hal ini, wajib pajak harus membawa BPS asli. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.