TIPS PAJAK DAERAH

Cara Mengajukan Pecah dan Balik Nama PBB di DKI Jakarta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Desember 2021 | 16:30 WIB
Cara Mengajukan Pecah dan Balik Nama PBB di DKI Jakarta

GUNA mempermudah warga DKI Jakarta mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan atau balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Pemprov DKI meluncurkan pecah dan balik nama PBB secara elektronik.

Pecah PBB adalah proses perubahan data PBB karena adanya peralihan hak atau kepemilikan yang disebabkan oleh jual-beli, waris, hibah, atau pembagian hak bersama kepada seseorang atau badan atas sebagian dari luas tanah.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan pecah dan balik nama PBB di DKI Jakarta secara elektronik. Dalam melakukan pecah dan balik nama PBB, terdapat 11 dokumen yang perlu dipersiapkan.

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Dokumen tersebut di antaranya fotokopi KTP dan KK pemilik baru, fotokopi E-SPPT PBB tahun berjalan, bukti lunas tunggakan, bukti kepemilikan sesuai peralihan, sertifikat tanah (apabila sudah memiliki sertifikat).

Lalu, foto tanah/bangunan, dan surat pengantar model satu (PM1) dari kelurahan, fotokopi SSPD BPHTB, fotokopi IMB, dan surat tidak sengketa. Bila pecah nama PBB dilakukan oleh pihak ketiga, disyaratkan juga adanya surat kuasa dan fotokopi KTP kuasa.

Jika semua dokumen telah tersedia, proses pecah dan balik nama PBB dimulai dengan mengunduh dokumen formulir permohonan melalui bapenda.jakarta.go.id. Lalu, klik menu Form SPOP, SSPD, SPTPD Dan Formulir Pendaftaran Pajak Jakarta.

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Bila laman sudah terbuka, pilih SPOP PBB P2 DKI JAKARTA 2018. Selanjutnya, pada laman yang sama, pilih LSPOP PBB P2 DKI JAKARTA 2018. Kemudian, pilih Unduh Dokumen pada kedua file tersebut.

Pada dokumen SPOP PBB P2 DKI JAKARTA 2018 yang sudah diunduh, silakan isi beberapa data yang dibutuhkan. Pada pertanyaan Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah, isi dengan unit pelayanan sesuai lokasi tanah/bangunan yang hendak dialihkan kepemilikannya.

Kemudian, isi pertanyaan Data Letak Objek Pajak, dengan nama jalan, kelurahan, kecamatan, blok/kav/nomor, dan RT/RW sesuai letak tanah/bangunan yang hendak dialihkan kepemilikannya. Pada pertanyaan Data Subjek Pajak, anda isi dengan nama pemilik baru atas tanah atau bangunan.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Isi juga mengenai status, pekerjaan, nama, NPWP, nomor KTP, dan alamat pemilik baru atas tanah atau bangunan yang dialihkan haknya. Kemudian pada pertanyaan Data Tanah, isi dengan data tanah yang hendak dialihkan kepemilikannya.

Data yang diminta tersebut meliputi Luas Tanah (Meter Persegi), Jenis Tanah, dan Zona Nilai Tanah. Selanjutnya, pada pertanyaan Data Bangunan, isi dengan jumlah bangunan yang hendak dialihkan kepemilikannya.

Pada pertanyaan Pernyataan Subjek Pajak, silakan isi nama subjek pajak yang menerima peralihan kepemilikan atau kuasanya, tanggal, dan tanda tangan. Pada Sket/Denah Lokasi Objek Pajak, isi dengan menggambar lokasi tanah atau bangunan yang hendak dialihkan kepemilikannya secara sederhana.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Apabila semua pertanyaan di SPOP PBB P2 DKI JAKARTA 2018 sudah terisi, Anda perlu mengisi dokumen LSPOP PBB P2 DKI JAKARTA 2018. Mula-mula, silakan mengisi Rincian Data Bangunan, dengan memberi ceklis pada salah satu Jenis Penggunaan Bangunan.

Pada pertanyaan yang sama, silakan isi luas bangunan, tahun dibangun, tahun renovasi, kondisi, konstruksi, dan bahan-bahan struktur bangunan sesuai kondisi bangunan. Isi juga fasilitas yang ada di dalam bangunan seperti AC, kolam renang, lift, pagar, dan lain-lainnya.

Apabila selain rumah, Anda dapat melengkapi data bangunan pada pertanyaan Data Tambahan atau Data Tambahan untuk Bangunan Non-Standard. Apabila seluruh pertanyaan di dua dokumen telah diisi, silakan simpan dokumen tersebut.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Setelah itu, buka laman pajakonline.go.id. Bila laman sudah terbuka, Anda perlu login terlebih dahulu dengan akun yang sudah terdaftar sebelumnya. Setelah itu, pilih menu Pelayanan, sehingga terbuka Formulir Tambah Permohonan Pelayanan.

Kemudian isi Identitas Pemohon meliputi nama, NIK, dan alamat seperti yang tercantum di KTP penerima peralihan kepemilikan tanah atau bangunan. Pada pertanyaan Data Objek Pajak, silakan isi dengan data yang tertera di PBB atas tanah atau bangunan yang dialihkan kepemilikannya.

Anda juga diarahkan untuk mengisi pertanyaan NPWPD, NOPD, Nama Objek Pajak, dan Alamat Objek Pajak seperti yang tertera dalam PBB sebelumnya. Namun, untuk pertanyaan Tahun Pajak, isi dengan periode tahun pajak yang akan datang.

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Pada menu Jenis Pajak, anda isi dengan memilih Pajak Bumi dan Bangunan. Kemudian pada menu Jenis Pelayanan, isi dengan Mutasi. Pada menu Jenis Sub Pelayanan, isi dengan Pemecahan atau Balik Nama.

Pada menu Metode Penyampaian Data Pendukung, pilih Upload Dokumen. Kemudian akan otomatis terbuka kolom untuk mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan sebagaimana telah disebutkan di atas.

Apabila semua sudah terisi dan diunggah data yang dibutuhkan, pilih Simpan. Selanjutnya, akan ada proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas terkait atas permohonan pecah atau balik nama. Selesai. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?