TIPS PAJAK DAERAH

Cara Mengajukan Pecah dan Balik Nama PBB di DKI Jakarta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Desember 2021 | 16:30 WIB
Cara Mengajukan Pecah dan Balik Nama PBB di DKI Jakarta

GUNA mempermudah warga DKI Jakarta mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan atau balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Pemprov DKI meluncurkan pecah dan balik nama PBB secara elektronik.

Pecah PBB adalah proses perubahan data PBB karena adanya peralihan hak atau kepemilikan yang disebabkan oleh jual-beli, waris, hibah, atau pembagian hak bersama kepada seseorang atau badan atas sebagian dari luas tanah.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan pecah dan balik nama PBB di DKI Jakarta secara elektronik. Dalam melakukan pecah dan balik nama PBB, terdapat 11 dokumen yang perlu dipersiapkan.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Dokumen tersebut di antaranya fotokopi KTP dan KK pemilik baru, fotokopi E-SPPT PBB tahun berjalan, bukti lunas tunggakan, bukti kepemilikan sesuai peralihan, sertifikat tanah (apabila sudah memiliki sertifikat).

Lalu, foto tanah/bangunan, dan surat pengantar model satu (PM1) dari kelurahan, fotokopi SSPD BPHTB, fotokopi IMB, dan surat tidak sengketa. Bila pecah nama PBB dilakukan oleh pihak ketiga, disyaratkan juga adanya surat kuasa dan fotokopi KTP kuasa.

Jika semua dokumen telah tersedia, proses pecah dan balik nama PBB dimulai dengan mengunduh dokumen formulir permohonan melalui bapenda.jakarta.go.id. Lalu, klik menu Form SPOP, SSPD, SPTPD Dan Formulir Pendaftaran Pajak Jakarta.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Bila laman sudah terbuka, pilih SPOP PBB P2 DKI JAKARTA 2018. Selanjutnya, pada laman yang sama, pilih LSPOP PBB P2 DKI JAKARTA 2018. Kemudian, pilih Unduh Dokumen pada kedua file tersebut.

Pada dokumen SPOP PBB P2 DKI JAKARTA 2018 yang sudah diunduh, silakan isi beberapa data yang dibutuhkan. Pada pertanyaan Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah, isi dengan unit pelayanan sesuai lokasi tanah/bangunan yang hendak dialihkan kepemilikannya.

Kemudian, isi pertanyaan Data Letak Objek Pajak, dengan nama jalan, kelurahan, kecamatan, blok/kav/nomor, dan RT/RW sesuai letak tanah/bangunan yang hendak dialihkan kepemilikannya. Pada pertanyaan Data Subjek Pajak, anda isi dengan nama pemilik baru atas tanah atau bangunan.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Isi juga mengenai status, pekerjaan, nama, NPWP, nomor KTP, dan alamat pemilik baru atas tanah atau bangunan yang dialihkan haknya. Kemudian pada pertanyaan Data Tanah, isi dengan data tanah yang hendak dialihkan kepemilikannya.

Data yang diminta tersebut meliputi Luas Tanah (Meter Persegi), Jenis Tanah, dan Zona Nilai Tanah. Selanjutnya, pada pertanyaan Data Bangunan, isi dengan jumlah bangunan yang hendak dialihkan kepemilikannya.

Pada pertanyaan Pernyataan Subjek Pajak, silakan isi nama subjek pajak yang menerima peralihan kepemilikan atau kuasanya, tanggal, dan tanda tangan. Pada Sket/Denah Lokasi Objek Pajak, isi dengan menggambar lokasi tanah atau bangunan yang hendak dialihkan kepemilikannya secara sederhana.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Apabila semua pertanyaan di SPOP PBB P2 DKI JAKARTA 2018 sudah terisi, Anda perlu mengisi dokumen LSPOP PBB P2 DKI JAKARTA 2018. Mula-mula, silakan mengisi Rincian Data Bangunan, dengan memberi ceklis pada salah satu Jenis Penggunaan Bangunan.

Pada pertanyaan yang sama, silakan isi luas bangunan, tahun dibangun, tahun renovasi, kondisi, konstruksi, dan bahan-bahan struktur bangunan sesuai kondisi bangunan. Isi juga fasilitas yang ada di dalam bangunan seperti AC, kolam renang, lift, pagar, dan lain-lainnya.

Apabila selain rumah, Anda dapat melengkapi data bangunan pada pertanyaan Data Tambahan atau Data Tambahan untuk Bangunan Non-Standard. Apabila seluruh pertanyaan di dua dokumen telah diisi, silakan simpan dokumen tersebut.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Setelah itu, buka laman pajakonline.go.id. Bila laman sudah terbuka, Anda perlu login terlebih dahulu dengan akun yang sudah terdaftar sebelumnya. Setelah itu, pilih menu Pelayanan, sehingga terbuka Formulir Tambah Permohonan Pelayanan.

Kemudian isi Identitas Pemohon meliputi nama, NIK, dan alamat seperti yang tercantum di KTP penerima peralihan kepemilikan tanah atau bangunan. Pada pertanyaan Data Objek Pajak, silakan isi dengan data yang tertera di PBB atas tanah atau bangunan yang dialihkan kepemilikannya.

Anda juga diarahkan untuk mengisi pertanyaan NPWPD, NOPD, Nama Objek Pajak, dan Alamat Objek Pajak seperti yang tertera dalam PBB sebelumnya. Namun, untuk pertanyaan Tahun Pajak, isi dengan periode tahun pajak yang akan datang.

Baca Juga:
Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Pada menu Jenis Pajak, anda isi dengan memilih Pajak Bumi dan Bangunan. Kemudian pada menu Jenis Pelayanan, isi dengan Mutasi. Pada menu Jenis Sub Pelayanan, isi dengan Pemecahan atau Balik Nama.

Pada menu Metode Penyampaian Data Pendukung, pilih Upload Dokumen. Kemudian akan otomatis terbuka kolom untuk mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan sebagaimana telah disebutkan di atas.

Apabila semua sudah terisi dan diunggah data yang dibutuhkan, pilih Simpan. Selanjutnya, akan ada proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas terkait atas permohonan pecah atau balik nama. Selesai. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha