TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Izin Riset kepada Ditjen Pajak

Vallencia | Senin, 05 Desember 2022 | 12:00 WIB
Cara Mengajukan Izin Riset kepada Ditjen Pajak

DEMI menjamin kedaulatan dan kemandirian negara, Ditjen Pajak (DJP) mendukung kegiatan riset di bidang perpajakan. Riset tersebut nantinya akan berguna untuk meningkatkan dan memperbarui kebijakan pajak.

Sejauh ini, DJP telah menghimpun 7 daftar tema riset yang bisa dimanfaatkan periset dalam perbaikan kebijakan pajak, yaitu kepatuhan perpajakan, peraturan, teknologi informasi, SDM dan organisasi DJP, edukasi, layanan, dan penegakan hukum.

Dalam melakukan riset tersebut, periset harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Ditjen Pajak. Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas terkait dengan cara untuk mengajukan izin riset kepada otoritas pajak.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pengajuan riset dapat dilakukan melalui e-riset.pajak.go.id. Kemudian, tekan Login dan pilih Buat akun. Setelah itu, Anda dapat melakukan pendaftaran akun di e-riset dengan melengkapi data-data yang diminta. Kemudian, login dengan memasukkan email dan kata sandi.

Berikutnya, sistem akan menampilkan halaman Dashboard. Pilih menu Permohonan Izin Riset. Lalu, Anda dapat memasukkan informasi riset/penelitian yang terdiri dari judul, unggah proposal penelitian, dan tujuan lokasi riset. Usai mengisi, tekan Selanjutnya.

Sistem akan meminta Anda untuk memilih jenis permohonan data. Anda dapat memilih jenis permohonan data statistik, penyebaran kuesioner, narasumber wawancara, atau diskusi kelompok. Anda juga akan diminta untuk mengunggah dokumen. Setelah mengisi, klik Selanjutnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Lalu, Anda akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen. Lengkapi dokumen yang diminta dan tekan Selanjutnya. Berikutnya, sistem akan mengonfirmasi permohonan riset dan meminta Anda untuk mencentang pernyataan kebenaran data. Lalu, tekan Submit.

Anda dapat melihat status dan keterangan permohonan data melalui menu Dashboard. Dalam pemenuhan permohonan data periset, DJP akan menghubungi melalui pesan email atau Whatsapp. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN