TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Izin Riset kepada Ditjen Pajak

Vallencia | Senin, 05 Desember 2022 | 12:00 WIB
Cara Mengajukan Izin Riset kepada Ditjen Pajak

DEMI menjamin kedaulatan dan kemandirian negara, Ditjen Pajak (DJP) mendukung kegiatan riset di bidang perpajakan. Riset tersebut nantinya akan berguna untuk meningkatkan dan memperbarui kebijakan pajak.

Sejauh ini, DJP telah menghimpun 7 daftar tema riset yang bisa dimanfaatkan periset dalam perbaikan kebijakan pajak, yaitu kepatuhan perpajakan, peraturan, teknologi informasi, SDM dan organisasi DJP, edukasi, layanan, dan penegakan hukum.

Dalam melakukan riset tersebut, periset harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Ditjen Pajak. Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas terkait dengan cara untuk mengajukan izin riset kepada otoritas pajak.

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Pengajuan riset dapat dilakukan melalui e-riset.pajak.go.id. Kemudian, tekan Login dan pilih Buat akun. Setelah itu, Anda dapat melakukan pendaftaran akun di e-riset dengan melengkapi data-data yang diminta. Kemudian, login dengan memasukkan email dan kata sandi.

Berikutnya, sistem akan menampilkan halaman Dashboard. Pilih menu Permohonan Izin Riset. Lalu, Anda dapat memasukkan informasi riset/penelitian yang terdiri dari judul, unggah proposal penelitian, dan tujuan lokasi riset. Usai mengisi, tekan Selanjutnya.

Sistem akan meminta Anda untuk memilih jenis permohonan data. Anda dapat memilih jenis permohonan data statistik, penyebaran kuesioner, narasumber wawancara, atau diskusi kelompok. Anda juga akan diminta untuk mengunggah dokumen. Setelah mengisi, klik Selanjutnya.

Baca Juga:
Catat! PPN Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-cuma Pakai DPP 11/12

Lalu, Anda akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen. Lengkapi dokumen yang diminta dan tekan Selanjutnya. Berikutnya, sistem akan mengonfirmasi permohonan riset dan meminta Anda untuk mencentang pernyataan kebenaran data. Lalu, tekan Submit.

Anda dapat melihat status dan keterangan permohonan data melalui menu Dashboard. Dalam pemenuhan permohonan data periset, DJP akan menghubungi melalui pesan email atau Whatsapp. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang