TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Izin Riset kepada Ditjen Pajak

Vallencia | Senin, 05 Desember 2022 | 12:00 WIB
Cara Mengajukan Izin Riset kepada Ditjen Pajak

DEMI menjamin kedaulatan dan kemandirian negara, Ditjen Pajak (DJP) mendukung kegiatan riset di bidang perpajakan. Riset tersebut nantinya akan berguna untuk meningkatkan dan memperbarui kebijakan pajak.

Sejauh ini, DJP telah menghimpun 7 daftar tema riset yang bisa dimanfaatkan periset dalam perbaikan kebijakan pajak, yaitu kepatuhan perpajakan, peraturan, teknologi informasi, SDM dan organisasi DJP, edukasi, layanan, dan penegakan hukum.

Dalam melakukan riset tersebut, periset harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Ditjen Pajak. Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas terkait dengan cara untuk mengajukan izin riset kepada otoritas pajak.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pengajuan riset dapat dilakukan melalui e-riset.pajak.go.id. Kemudian, tekan Login dan pilih Buat akun. Setelah itu, Anda dapat melakukan pendaftaran akun di e-riset dengan melengkapi data-data yang diminta. Kemudian, login dengan memasukkan email dan kata sandi.

Berikutnya, sistem akan menampilkan halaman Dashboard. Pilih menu Permohonan Izin Riset. Lalu, Anda dapat memasukkan informasi riset/penelitian yang terdiri dari judul, unggah proposal penelitian, dan tujuan lokasi riset. Usai mengisi, tekan Selanjutnya.

Sistem akan meminta Anda untuk memilih jenis permohonan data. Anda dapat memilih jenis permohonan data statistik, penyebaran kuesioner, narasumber wawancara, atau diskusi kelompok. Anda juga akan diminta untuk mengunggah dokumen. Setelah mengisi, klik Selanjutnya.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Lalu, Anda akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen. Lengkapi dokumen yang diminta dan tekan Selanjutnya. Berikutnya, sistem akan mengonfirmasi permohonan riset dan meminta Anda untuk mencentang pernyataan kebenaran data. Lalu, tekan Submit.

Anda dapat melihat status dan keterangan permohonan data melalui menu Dashboard. Dalam pemenuhan permohonan data periset, DJP akan menghubungi melalui pesan email atau Whatsapp. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?