TIPS PAJAK

Cara Memperpanjang Waktu Pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi

Vallencia | Jumat, 04 Maret 2022 | 16:00 WIB
Cara Memperpanjang Waktu Pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi

BATAS waktu pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi ditetapkan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Apabila melaporkan SPT melebihi jatuh tempo, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi senilai Rp100.000.

Namun, pemerintah memberikan keringanan bagi wajib pajak untuk mendapatkan perpanjangan batas waktu penyampaian SPT paling lama 2 bulan sejak jatuh tempo. Untuk memperpanjang batas waktu, wajib pajak harus mengajukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas mengenai cara mengajukan pemberitahuan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Wajib pajak orang pribadi yang dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan terdiri atas 2 kelompok, yaitu orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dan orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.

Bagi wajib pajak yang menjalankan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan menggunakan bentuk formulir kertas 1770-Y. Formulir dapat diunduh pada lampiran di beleid ini. Lalu, wajib pajak harus menyebutkan alasan melakukan perpanjangan.

Tidak hanya itu, wajib pajak juga harus melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang. Dalam hal ini, wajib pajak juga harus melampirkan sejumlah dokumen.

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pajak Minimum Global, Pajak Tercakup Perlu Disesuaikan

Pertama, laporan keuangan sementara untuk tahun pajak yang bersangkutan dari wajib pajak itu sendiri. Kedua, surat setoran PPh Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran PPh Pasal 29.

Ketiga, surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.

Bagi orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dapat mengajukan surat pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dalam bentuk seperti pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 21/PJ/2009.

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas harus melampirkan surat pernyataan dari pemberi kerja bahwa bukti potong PPh Pasal 21 berupa formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 belum diberikan kepada pekerja.

Kemudian, wajib pajak, baik orang pribadi yang melakukan atau tak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, wajib menandatangani pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Dalam hal pemberitahuan perpanjangan disampaikan kuasa wajib pajak maka pihak yang menandatangani adalah kuasa dan melampirkan surat kuasa khusus.

Pemberitahuan dapat disampaikan melalui tiga sarana, yaitu secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, atau e-filing melalui application service provider (ASP).

Dirjen pajak wajib memberitahukan wajib pajak paling lambat 7 hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap di KPP. Jika DJP tidak memberikan pemberitahuan hingga melebihi jatuh tempo, perpanjangan SPT Tahunan dianggap diterima. Selesai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’