TIPS KEPABEANAN

Cara Membuat Customs Declaration Secara Online

Vallencia | Jumat, 29 Juli 2022 | 15:00 WIB
Cara Membuat Customs Declaration Secara Online

BELANJA oleh-oleh menjadi salah satu aktivitas yang umum dilakukan saat berkunjung ke negara asing. Namun, perlu diingat, barang bawaan tersebut wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai.

Sebagaimana diatur dalam PMK 203/2017, pemberitahuan dapat dilakukan secara lisan atau tertulis. Khusus pemberitahuan tertulis, penumpang dapat menggunakan dokumen customs declaration (CD) atau pemberitahuan impor barang khusus.

CD merupakan dokumen pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut. Dokumen CD dapat dibuat secara manual dan online. Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas cara membuat dokumen CD secara online.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hingga saat ini, dokumen CD secara online hanya berlaku untuk kedatangan dari Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Oleh sebab itu, tempat kedatangan yang berasal dari luar Bandara Soekarno-Hatta masih menggunakan dokumen CD cetak.

Pembuatan atau pengisian dokumen CD secara online dapat dilakukan dengan mengunjungi tautan berikut https://www.beacukai.go.id/cdonline.html. Pada laman utama, Anda akan diminta untuk melengkapi informasi data penumpang. Jika sudah, klik Next.

Pada bagian data tambahan, lengkapi kolom yang terdiri dari jumlah bagasi yang dibawa, jumlah bagasi yang tidak datang bersamaan, dan jumlah anggota keluarga yang berpergian bersama. Seusai mengisi, klik Next.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Proses selanjutnya adalah mengisi barang bawaan. Pada bagian ini, silakan aktifkan tombol yang tersedia jika Anda membawa barang bawaan sebagaimana yang tertera pada formulir tersebut. Lalu, tekan Next.

Berikutnya, Anda akan ditanyakan mengenai barang bawaan kembali. Silakan menjawab sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan klik Next. Selanjutnya, sistem akan meminta Anda untuk menyetujui pernyataan yang ditetapkan. Dalam hal ini, silakan beri tanda centang pada kotak yang tersedia. Kemudian, klik Send.

Sistem akan menampilkan barcode, Anda dapat mencetak atau screenshot barcode tersebut. Lakukan ini secara cepat karena sistem akan secara otomatis kembali ke halaman utama. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja