TIPS KEPABEANAN

Cara Membuat Customs Declaration Secara Online

Vallencia | Jumat, 29 Juli 2022 | 15:00 WIB
Cara Membuat Customs Declaration Secara Online

BELANJA oleh-oleh menjadi salah satu aktivitas yang umum dilakukan saat berkunjung ke negara asing. Namun, perlu diingat, barang bawaan tersebut wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai.

Sebagaimana diatur dalam PMK 203/2017, pemberitahuan dapat dilakukan secara lisan atau tertulis. Khusus pemberitahuan tertulis, penumpang dapat menggunakan dokumen customs declaration (CD) atau pemberitahuan impor barang khusus.

CD merupakan dokumen pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut. Dokumen CD dapat dibuat secara manual dan online. Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas cara membuat dokumen CD secara online.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Hingga saat ini, dokumen CD secara online hanya berlaku untuk kedatangan dari Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Oleh sebab itu, tempat kedatangan yang berasal dari luar Bandara Soekarno-Hatta masih menggunakan dokumen CD cetak.

Pembuatan atau pengisian dokumen CD secara online dapat dilakukan dengan mengunjungi tautan berikut https://www.beacukai.go.id/cdonline.html. Pada laman utama, Anda akan diminta untuk melengkapi informasi data penumpang. Jika sudah, klik Next.

Pada bagian data tambahan, lengkapi kolom yang terdiri dari jumlah bagasi yang dibawa, jumlah bagasi yang tidak datang bersamaan, dan jumlah anggota keluarga yang berpergian bersama. Seusai mengisi, klik Next.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Proses selanjutnya adalah mengisi barang bawaan. Pada bagian ini, silakan aktifkan tombol yang tersedia jika Anda membawa barang bawaan sebagaimana yang tertera pada formulir tersebut. Lalu, tekan Next.

Berikutnya, Anda akan ditanyakan mengenai barang bawaan kembali. Silakan menjawab sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan klik Next. Selanjutnya, sistem akan meminta Anda untuk menyetujui pernyataan yang ditetapkan. Dalam hal ini, silakan beri tanda centang pada kotak yang tersedia. Kemudian, klik Send.

Sistem akan menampilkan barcode, Anda dapat mencetak atau screenshot barcode tersebut. Lakukan ini secara cepat karena sistem akan secara otomatis kembali ke halaman utama. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China