TIPS KEPABEANAN

Cara Membuat Customs Declaration Secara Online

Vallencia | Jumat, 29 Juli 2022 | 15:00 WIB
Cara Membuat Customs Declaration Secara Online

BELANJA oleh-oleh menjadi salah satu aktivitas yang umum dilakukan saat berkunjung ke negara asing. Namun, perlu diingat, barang bawaan tersebut wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai.

Sebagaimana diatur dalam PMK 203/2017, pemberitahuan dapat dilakukan secara lisan atau tertulis. Khusus pemberitahuan tertulis, penumpang dapat menggunakan dokumen customs declaration (CD) atau pemberitahuan impor barang khusus.

CD merupakan dokumen pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut. Dokumen CD dapat dibuat secara manual dan online. Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas cara membuat dokumen CD secara online.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Hingga saat ini, dokumen CD secara online hanya berlaku untuk kedatangan dari Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Oleh sebab itu, tempat kedatangan yang berasal dari luar Bandara Soekarno-Hatta masih menggunakan dokumen CD cetak.

Pembuatan atau pengisian dokumen CD secara online dapat dilakukan dengan mengunjungi tautan berikut https://www.beacukai.go.id/cdonline.html. Pada laman utama, Anda akan diminta untuk melengkapi informasi data penumpang. Jika sudah, klik Next.

Pada bagian data tambahan, lengkapi kolom yang terdiri dari jumlah bagasi yang dibawa, jumlah bagasi yang tidak datang bersamaan, dan jumlah anggota keluarga yang berpergian bersama. Seusai mengisi, klik Next.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Proses selanjutnya adalah mengisi barang bawaan. Pada bagian ini, silakan aktifkan tombol yang tersedia jika Anda membawa barang bawaan sebagaimana yang tertera pada formulir tersebut. Lalu, tekan Next.

Berikutnya, Anda akan ditanyakan mengenai barang bawaan kembali. Silakan menjawab sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan klik Next. Selanjutnya, sistem akan meminta Anda untuk menyetujui pernyataan yang ditetapkan. Dalam hal ini, silakan beri tanda centang pada kotak yang tersedia. Kemudian, klik Send.

Sistem akan menampilkan barcode, Anda dapat mencetak atau screenshot barcode tersebut. Lakukan ini secara cepat karena sistem akan secara otomatis kembali ke halaman utama. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra