TIPS MEMBAYAR DENDA

Cara Membayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan

Ringkang Gumiwang | Rabu, 20 Mei 2020 | 14:32 WIB
Cara Membayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan

DI tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, Ditjen Pajak (DJP) memberikan sejumlah keringanan guna mengurangi beban wajib pajak di antaranya dengan memperpanjang tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Meski begitu, keringanan tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Untuk wajib pajak badan, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan tidak berubah, yaitu paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April setiap tahun.

Tidak sedikit wajib pajak badan yang sebenarnya berharap pemerintah memperpanjang batas akhir pelaporan SPT Tahunan itu. Namun, hingga akhir April 2020, batas akhir pelaporan pajak tersebut tetap seperti biasa alias tidak berubah.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Per 1 Mei 2020, jumlah SPT Tahunan dari wajib pajak badan yang masuk ke DJP mencapai 658.957 SPT atau baru 47% dari total wajib pajak badan yang seharusnya melaporkan SPT sebanyak 1,39 juta wajib pajak.

DJP pun mengimbau agar wajib pajak badan yang belum melaporkan SPT Tahunan atau sekitar 741.000 wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya tersebut, meski tenggat waktu pelaporan sudah lewat.

Memang, pelaporan SPT Tahunan di luar tenggat waktu memiliki konsekuensi, yaitu mendapatkan sanksi denda. Nilai denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Lantas, bagaimanakah cara membayar denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan? Perlu diingat, membayar denda baru dapat dilakukan apabila Anda selaku pengurus perusahaan atau wajib pajak badan sudah mendapatkan surat tagihan pajak (STP).

Apabila sudah mendapatkan STP, Anda bisa melakukan pembayaran melalui e-billing. Sebelum membayar, siapkan STP Anda untuk membantu pengisian data dalam pembayaran denda melalui e-billing.

Pertama, buka aplikasi DJP Online. Kemudian isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha). Selanjutnya pilih menu Bayar. Lalu klik e-billing. Setelah itu, Anda akan melihat formulir surat setoran elektronik.

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Dalam formulir tersebut, terdapat beberapa kolom yang harus diisi. Untuk NPWP, Nama dan Alamat akan otomatis terisi. Untuk kolom Jenis Pajak, pilih kode 411126-PPh Pasal 25/29 Badan. Lalu untuk Jenis Setoran, pilih kode 300-STP.

Kemudian untuk Masa Pajak pilih Januari hingga Desember. Lalu isi tahun pajak dan nomor ketetapan sesuai dengan STP Anda. Formatnya, Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit. Isi pula Jumlah Setor sesuai dengan STP.

Setelah selesai, klik Buat Kode Billing. Lalu masukkan kode keamanan, dan klik Submit. Nah, nanti Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Pastikan lagi semua data yang Anda isi sudah tepat dan benar.

Setelah itu, klik Cetak. Anda akan otomatis mengunduh cetakan kode billing. Anda kemudian bisa membayar denda pajak dengan menggunakan ID billing Anda ke bank, ATM, Internet banking, atau kantor pos terdekat. Selesai. Mudah, kan? (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi