DI tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, Ditjen Pajak (DJP) memberikan sejumlah keringanan guna mengurangi beban wajib pajak di antaranya dengan memperpanjang tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Meski begitu, keringanan tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Untuk wajib pajak badan, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan tidak berubah, yaitu paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April setiap tahun.
Tidak sedikit wajib pajak badan yang sebenarnya berharap pemerintah memperpanjang batas akhir pelaporan SPT Tahunan itu. Namun, hingga akhir April 2020, batas akhir pelaporan pajak tersebut tetap seperti biasa alias tidak berubah.
Per 1 Mei 2020, jumlah SPT Tahunan dari wajib pajak badan yang masuk ke DJP mencapai 658.957 SPT atau baru 47% dari total wajib pajak badan yang seharusnya melaporkan SPT sebanyak 1,39 juta wajib pajak.
DJP pun mengimbau agar wajib pajak badan yang belum melaporkan SPT Tahunan atau sekitar 741.000 wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya tersebut, meski tenggat waktu pelaporan sudah lewat.
Memang, pelaporan SPT Tahunan di luar tenggat waktu memiliki konsekuensi, yaitu mendapatkan sanksi denda. Nilai denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.
Lantas, bagaimanakah cara membayar denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan? Perlu diingat, membayar denda baru dapat dilakukan apabila Anda selaku pengurus perusahaan atau wajib pajak badan sudah mendapatkan surat tagihan pajak (STP).
Apabila sudah mendapatkan STP, Anda bisa melakukan pembayaran melalui e-billing. Sebelum membayar, siapkan STP Anda untuk membantu pengisian data dalam pembayaran denda melalui e-billing.
Pertama, buka aplikasi DJP Online. Kemudian isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha). Selanjutnya pilih menu Bayar. Lalu klik e-billing. Setelah itu, Anda akan melihat formulir surat setoran elektronik.
Dalam formulir tersebut, terdapat beberapa kolom yang harus diisi. Untuk NPWP, Nama dan Alamat akan otomatis terisi. Untuk kolom Jenis Pajak, pilih kode 411126-PPh Pasal 25/29 Badan. Lalu untuk Jenis Setoran, pilih kode 300-STP.
Kemudian untuk Masa Pajak pilih Januari hingga Desember. Lalu isi tahun pajak dan nomor ketetapan sesuai dengan STP Anda. Formatnya, Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit. Isi pula Jumlah Setor sesuai dengan STP.
Setelah selesai, klik Buat Kode Billing. Lalu masukkan kode keamanan, dan klik Submit. Nah, nanti Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Pastikan lagi semua data yang Anda isi sudah tepat dan benar.
Setelah itu, klik Cetak. Anda akan otomatis mengunduh cetakan kode billing. Anda kemudian bisa membayar denda pajak dengan menggunakan ID billing Anda ke bank, ATM, Internet banking, atau kantor pos terdekat. Selesai. Mudah, kan? (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.