TIPS MEMBAYAR DENDA

Cara Membayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan

Ringkang Gumiwang | Rabu, 20 Mei 2020 | 14:32 WIB
Cara Membayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan

DI tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, Ditjen Pajak (DJP) memberikan sejumlah keringanan guna mengurangi beban wajib pajak di antaranya dengan memperpanjang tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Meski begitu, keringanan tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Untuk wajib pajak badan, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan tidak berubah, yaitu paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April setiap tahun.

Tidak sedikit wajib pajak badan yang sebenarnya berharap pemerintah memperpanjang batas akhir pelaporan SPT Tahunan itu. Namun, hingga akhir April 2020, batas akhir pelaporan pajak tersebut tetap seperti biasa alias tidak berubah.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Per 1 Mei 2020, jumlah SPT Tahunan dari wajib pajak badan yang masuk ke DJP mencapai 658.957 SPT atau baru 47% dari total wajib pajak badan yang seharusnya melaporkan SPT sebanyak 1,39 juta wajib pajak.

DJP pun mengimbau agar wajib pajak badan yang belum melaporkan SPT Tahunan atau sekitar 741.000 wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya tersebut, meski tenggat waktu pelaporan sudah lewat.

Memang, pelaporan SPT Tahunan di luar tenggat waktu memiliki konsekuensi, yaitu mendapatkan sanksi denda. Nilai denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Lantas, bagaimanakah cara membayar denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan? Perlu diingat, membayar denda baru dapat dilakukan apabila Anda selaku pengurus perusahaan atau wajib pajak badan sudah mendapatkan surat tagihan pajak (STP).

Apabila sudah mendapatkan STP, Anda bisa melakukan pembayaran melalui e-billing. Sebelum membayar, siapkan STP Anda untuk membantu pengisian data dalam pembayaran denda melalui e-billing.

Pertama, buka aplikasi DJP Online. Kemudian isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha). Selanjutnya pilih menu Bayar. Lalu klik e-billing. Setelah itu, Anda akan melihat formulir surat setoran elektronik.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Dalam formulir tersebut, terdapat beberapa kolom yang harus diisi. Untuk NPWP, Nama dan Alamat akan otomatis terisi. Untuk kolom Jenis Pajak, pilih kode 411126-PPh Pasal 25/29 Badan. Lalu untuk Jenis Setoran, pilih kode 300-STP.

Kemudian untuk Masa Pajak pilih Januari hingga Desember. Lalu isi tahun pajak dan nomor ketetapan sesuai dengan STP Anda. Formatnya, Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit. Isi pula Jumlah Setor sesuai dengan STP.

Setelah selesai, klik Buat Kode Billing. Lalu masukkan kode keamanan, dan klik Submit. Nah, nanti Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Pastikan lagi semua data yang Anda isi sudah tepat dan benar.

Setelah itu, klik Cetak. Anda akan otomatis mengunduh cetakan kode billing. Anda kemudian bisa membayar denda pajak dengan menggunakan ID billing Anda ke bank, ATM, Internet banking, atau kantor pos terdekat. Selesai. Mudah, kan? (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata