TIPS MEMBAYAR DENDA

Cara Membayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan

Ringkang Gumiwang | Rabu, 20 Mei 2020 | 14:32 WIB
Cara Membayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan

DI tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, Ditjen Pajak (DJP) memberikan sejumlah keringanan guna mengurangi beban wajib pajak di antaranya dengan memperpanjang tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Meski begitu, keringanan tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Untuk wajib pajak badan, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan tidak berubah, yaitu paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April setiap tahun.

Tidak sedikit wajib pajak badan yang sebenarnya berharap pemerintah memperpanjang batas akhir pelaporan SPT Tahunan itu. Namun, hingga akhir April 2020, batas akhir pelaporan pajak tersebut tetap seperti biasa alias tidak berubah.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Per 1 Mei 2020, jumlah SPT Tahunan dari wajib pajak badan yang masuk ke DJP mencapai 658.957 SPT atau baru 47% dari total wajib pajak badan yang seharusnya melaporkan SPT sebanyak 1,39 juta wajib pajak.

DJP pun mengimbau agar wajib pajak badan yang belum melaporkan SPT Tahunan atau sekitar 741.000 wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya tersebut, meski tenggat waktu pelaporan sudah lewat.

Memang, pelaporan SPT Tahunan di luar tenggat waktu memiliki konsekuensi, yaitu mendapatkan sanksi denda. Nilai denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.

Baca Juga:
Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Lantas, bagaimanakah cara membayar denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan? Perlu diingat, membayar denda baru dapat dilakukan apabila Anda selaku pengurus perusahaan atau wajib pajak badan sudah mendapatkan surat tagihan pajak (STP).

Apabila sudah mendapatkan STP, Anda bisa melakukan pembayaran melalui e-billing. Sebelum membayar, siapkan STP Anda untuk membantu pengisian data dalam pembayaran denda melalui e-billing.

Pertama, buka aplikasi DJP Online. Kemudian isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha). Selanjutnya pilih menu Bayar. Lalu klik e-billing. Setelah itu, Anda akan melihat formulir surat setoran elektronik.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Dalam formulir tersebut, terdapat beberapa kolom yang harus diisi. Untuk NPWP, Nama dan Alamat akan otomatis terisi. Untuk kolom Jenis Pajak, pilih kode 411126-PPh Pasal 25/29 Badan. Lalu untuk Jenis Setoran, pilih kode 300-STP.

Kemudian untuk Masa Pajak pilih Januari hingga Desember. Lalu isi tahun pajak dan nomor ketetapan sesuai dengan STP Anda. Formatnya, Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit. Isi pula Jumlah Setor sesuai dengan STP.

Setelah selesai, klik Buat Kode Billing. Lalu masukkan kode keamanan, dan klik Submit. Nah, nanti Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Pastikan lagi semua data yang Anda isi sudah tepat dan benar.

Setelah itu, klik Cetak. Anda akan otomatis mengunduh cetakan kode billing. Anda kemudian bisa membayar denda pajak dengan menggunakan ID billing Anda ke bank, ATM, Internet banking, atau kantor pos terdekat. Selesai. Mudah, kan? (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Semua Bukti Potong Harus Cantumkan NITKU

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN