KEBIJAKAN PAJAK

Cara Memasukkan Orang Tua ke dalam Penghitungan PTKP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 April 2023 | 10:00 WIB
Cara Memasukkan Orang Tua ke dalam Penghitungan PTKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan orang tua wajib pajak yang sudah tidak berpenghasilan dapat ditanggung atau menambah penghitungan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebagaimana diatur dalam UU Pajak Penghasilan.

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. DJP menyebut kriteria pihak-pihak yang dapat ditanggung tersebut diatur dalam Pasal 17 UU No. 7/1983 s.t.d.t.d UU 7/2021.

“Jadi, dapat langsung menambahkan tanggungan tersebut ke PTKP. Terkait pengisian SPT Tahunan, identitas tanggungan dapat dimasukkan ke bagian Daftar Susunan Anggota Keluarga,” cuit DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Rabu (19/4/2023).

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Untuk diketahui, PTKP per tahun diberikan paling sedikit Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi, Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin; Rp54 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

Kemudian, Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Adapun uang dimaksud dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

“Penerapan ketentuan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak,” bunyi Pasal 7 ayat (2) UU Pajak Penghasilan.

Berikut contoh penerapan ketentuan PTKP sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) UU PPh:

Pada 1 Januari 2021, wajib pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah 1 Januari 2021, besaran PTKP yang diberikan kepada wajib pajak B untuk tahun pajak 2021 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 anak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025