TIPS PAJAK

Cara Melihat Data SPT Tahunan pada Tahun-Tahun Pajak yang Lalu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Juni 2022 | 17:00 WIB
Cara Melihat Data SPT Tahunan pada Tahun-Tahun Pajak yang Lalu

MENGISI SPT Tahunan sekarang ini sudah sangat mudah karena bisa dilakukan secara daring atau online. Cukup dengan ponsel pintar atau laptop yang terhubung dengan internet, wajib pajak bisa mengisi SPT Tahunan kapan pun dan di mana pun.

Keuntungan lainnya yang bisa diperoleh wajib pajak—yang melaporkan SPT Tahunan secara online atau e-filing di DJP Online—ialah wajib pajak bisa melihat data-data SPT Tahunan yang diisi pada tahun-tahun pajak sebelumnya.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melihat data-data SPT Tahunan pada tahun-tahun sebelumnya di DJP Online. Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan.

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Jika sudah, klik Login. Dalam halaman utama, pilih menu Lapor. Kemudian, klik kolom e-filing. Nanti, Anda akan melihat arsip SPT Tahunan yang sudah dibuat selama ini atau pada tahun-tahun sebelumnya.

Pilih SPT Tahunan yang ingin Anda lihat data-datanya. Klik icon bergambar kaca pembesar untuk melihat data-data pada SPT Tahunan yang diinginkan. Lalu, Anda akan melihat data identitas wajib pajak seperti NPWP, nama wajib pajak, dan tahun pajak.

Pada bagian submenu Bagian A, Anda akan melihat data seperti penghasilan bruto, penghasilan tidak kena pajak, penghasilan kena pajak, dan lain sebagainya. Anda juga bisa melihat data pembayaran dan perinciannya.

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Kemudian, pada bagian submenu Bagian B, Anda bisa melihat data mengenai dasar pengenaan pajak/penghasilan bruto pajak penghasilan final, pajak penghasilan final terutang, dan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Selanjutnya, pada bagian submenu Bagian C, Anda bisa melihat daftar jumlah keseluruhan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak dan jumlah keseluruhan kewajiban/utang pada akhir tahun pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Juni 2022 | 19:02 WIB

yang bisa hanya SPT OP S dan SS yg 1770 kayak e belum bisa

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan