TIPS PAJAK

Cara Melihat Data SPT Tahunan pada Tahun-Tahun Pajak yang Lalu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Juni 2022 | 17:00 WIB
Cara Melihat Data SPT Tahunan pada Tahun-Tahun Pajak yang Lalu

MENGISI SPT Tahunan sekarang ini sudah sangat mudah karena bisa dilakukan secara daring atau online. Cukup dengan ponsel pintar atau laptop yang terhubung dengan internet, wajib pajak bisa mengisi SPT Tahunan kapan pun dan di mana pun.

Keuntungan lainnya yang bisa diperoleh wajib pajak—yang melaporkan SPT Tahunan secara online atau e-filing di DJP Online—ialah wajib pajak bisa melihat data-data SPT Tahunan yang diisi pada tahun-tahun pajak sebelumnya.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melihat data-data SPT Tahunan pada tahun-tahun sebelumnya di DJP Online. Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Jika sudah, klik Login. Dalam halaman utama, pilih menu Lapor. Kemudian, klik kolom e-filing. Nanti, Anda akan melihat arsip SPT Tahunan yang sudah dibuat selama ini atau pada tahun-tahun sebelumnya.

Pilih SPT Tahunan yang ingin Anda lihat data-datanya. Klik icon bergambar kaca pembesar untuk melihat data-data pada SPT Tahunan yang diinginkan. Lalu, Anda akan melihat data identitas wajib pajak seperti NPWP, nama wajib pajak, dan tahun pajak.

Pada bagian submenu Bagian A, Anda akan melihat data seperti penghasilan bruto, penghasilan tidak kena pajak, penghasilan kena pajak, dan lain sebagainya. Anda juga bisa melihat data pembayaran dan perinciannya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kemudian, pada bagian submenu Bagian B, Anda bisa melihat data mengenai dasar pengenaan pajak/penghasilan bruto pajak penghasilan final, pajak penghasilan final terutang, dan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Selanjutnya, pada bagian submenu Bagian C, Anda bisa melihat daftar jumlah keseluruhan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak dan jumlah keseluruhan kewajiban/utang pada akhir tahun pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Juni 2022 | 19:02 WIB

yang bisa hanya SPT OP S dan SS yg 1770 kayak e belum bisa

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN